Dipecat Sepihak, Karyawan PT. Adira Mengadu ke DPRD
EXPOSSIDIK.com, Batam - Tujuh orang perwakilan PT Adira Batam mengadu ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam karena dipecat secara sepihak. "Padahal, status kami adalah karyawan permanen," kata Arif seusai bertemu anggota Komisi IV, di gedung DPRD Kota Batam Senin, 2 Oktober 2017.
Menurut Arif, ia beserta 20 orang pegawai PT. Adira Batam dipecat oleh perusahaan secara sepihak.
Padahal, katanya, mereka sudah bekerja selama 5 hingga 6 tahun di perusahaan tersebut. "Dan sudah jadi karyawan permanen."
Arif juga menyampaikan saat dilakukan pemberhentian kerja, mereka tidak dilakukan peringatan terlebih dahulu. "Kita di PHK tanpa adanya peringatan," ujarnya.
"Intinya, kami tidak menerima atas pemberhentian sepihak tersebut," tambahnya.
Hal senada diungkapkan korban PHK yang lain yang bernama, Novi. Ia membenarkan ada sebanyak 20 orang yang di PKH secara sepihak oleh PT. Adira Batam.
Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam Udin Sihaloho meminta karyawan yang di PHK agar membuat surat secara tertulis yang diajukan DPRD.
"Saya minta karyawan yang di PHK bikin surat audensi, nanti dibantu untuk dijadwalkan," kata Udin.
Rombongan karyawan PT. Adira yang mengadukan nasibnya tersebut diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riki Indrakari didampingi Udin Sihaloho, Aman, Suardi Tahirek, dan Joko Mulyono.
ALBERT ADIOS GINTINGS