#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Udin Sihaloho serahkan cenderamata pada
Koordinator Kunker Samsul Maarif [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Udin P Sihaloho selaku Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Batam di dampingi Ides Madri menerima 12 orang peserta Kunjungan Kerja (Kunker) dari Komisi IV DPRD Bandung Barat di Ruang Serba Guna, Kamis (26/1).

Udin dalam sambutannya mengatakan bahwa dirinya bersama anggota dewan yang lain hari ini tidak bisa bersama lama, mengingat ada anggota dewan yang meninggal dan rencana di kuburkanlah hari ini.

"Saya atas nama dewan tidak bisa berlama lama menyambut bapak ibu sekalian yang datang ke Batam mengingat ada rekan kita yang meninggal," ungkapnya.

Atas kenyataan tersebut, Udin mempersilakan pada peserta kunker untuk mengajukan 3 pertanyaan saja.

"Saya minta maaf atas keterbatasan waktu, karena kami ingin melayat," pintanya.

Selanjutnya, Samsul Maarif selaku koordinator Komisi IV Bandung Barat mempersilahkan peserta kunker untuk mengajukan pertanyaan terkait kesehatan dan pendidikan 

Iwan peserta kunker dari Fraksi PDIP menanyakan seputar keberadaan BPJS, dimana di daerahnya banyak masyarakat yang tidak mampu untuk membayar iuran bulanan dan masyarakat meminta menganggarkan di APBD.

Menjawab pertanyaan itu, Ides Madri mengatakan bahwa Pemko Batam telah membentuk PBI mengatasi masalah bantuan untuk masyarakat miskin.

Hal yang sama juga di ungkapkan Udin Sihaloho bahwa Pemko Batam  telah mengalokasikan sebanyak 105.000 jiwa untuk mengcover masyarakat miskin.

Sedangkan Haji Suryana mempertanyakan seputar populasi HIV AIDS di Kota Batam, dimana pertanyaan itu di jawab langsung oleh Dr Siska selaku Kabid Kemas Dinkes Kota Batam.

Menurut Dr Siska populasi HIV AIDS di Kota Batam cukup banyak, bahkan saat ini penyebarannya hingga masuk ke rumah tangga.

Walaupun begitu, terangnya, ada partisipasi dari RS swasta maupun bantuan dari Pemerintah pusat yang peduli terhadap masyarakat yang sudah terkena HIV AIDS tersebut.

"Sekarang ini kami sudah memasukan program tersebut hingga ke Puskesmas," terangnya.

Sementara itu, Didin peserta kunker dari Fraksi Nardem saat di tanya seputar anggaran di daerahnya, dia mengatakan APBD Bandung Barat 2017 sebesar 2,3 Triliun dengan jumlah penduduk sekitar 1,6 juta orang.

"Batam sama Bandung Barat beda tipis, baik dari anggaran maupun jumlah penduduk. APBD Batam 2,5 T Bandung Barat 2,3 T, jumlah penduduk Batam 1,2 juta Bandung Barat 1,6 juta jiwa," ungkap DIdin.


[Ag/sidik]


Empat orang saksi di hadirkan di persidangan [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Wendi asal Kampung Bugis. Belakang Padang terkait kasus kekerasan menggunakan senjata tajam kembali di hadirkan untuk mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/1).

Saksi Afrizal, korban pemukulan oleh terdakwa Wendi dalam keterangannya mengatakan bahwa kejadian bermula ketika dia berpapasan dengan terdakwa yang sedang menggonceng Maryani.

"Saat itu saya bersama anak sedang pulang dari membeli nasi goreng, tiba-tiba berpapasan dengan terdakwa dan melihat sedang menggonceng istri saya," terangnya di persidangan.

Melihat kejadian tersebut, terang Afrizal dia langsung berhenti dan berbalik. "Karena dia masih istri saya, maka saya berhenti dan berbalik melihat apa benar itu istri saya," ujarnya.

Tapi, yang terjadi malah lain, dimana terdakwa malah marah-marah dan mengacungkan senjata tajam sambil memukul ke wajah dan tangan, sehingga dirinya terkena senjata tajam tersebut serta mengeluarkan darah.

Atas kejadian itu, beber saksi Afrizal, dia melaporkan terdakwa ke kantor polisi hingga akhirnya terdakwa di ajukan ke persidangan.

Sedangkan saksi Samsul mengatakan bahwa dia ketika itu sedang nonton TV, namun karena ada teriakan minta tolong, maka dia keluar dan ternyata ada keributan antara terdakwa dengan suami Mariyani.

Ketika ditanya majelis apakah saksi melihat terdakwa membawa senjata tajam saat itu, saksi mengatakan tidak tahu mengingat kondisi jalan gelap. "Saya tidak tahu yang mulia karena keadaan jalan gelap, sehingga tidak terlihat," ujar saksi Samsul.

Sementara itu, saksi Mariyani mengatakan pada malam itu dia ingin makan nasi goreng dan menyuruh terdakwa untuk membelikannya. Saat akan membeli nasi goreng tersebut, dia ikut bersama terdakwa di bonceng dengan sepeda motor.

Di perjalanan, ternyata berpapasan dengan Afrizal dan Riski (anak Afrizal bersama Mariyani) yang kebetulan juga usai membeli nasi goreng yang akan pulang ke rumahnya. 

Usai meminta keterangan saksi, agenda di lanjutkan dengan pemeriksaan terhadap terdakwa. Dimana terdakwa mengatakan bahwa Maryani selalu di teror oleh Afrizal, sehingga dia merasa iba.

"Saya iba sama Mariyani, karena dia selalu di teror dan dipukul. Dia juga meminta perlindungan dari saya," ujarnya.

Ketika Hakim Iman bertanya mengapa terdakwa ikut membawa Mariyani pada malam hari, padahal kalau mau beli nadi goreng bisa di belikan lalu di antar ke rumah tidak membawa serta Mariyani. Terdakwa terlihat tertunduk dan tidak bisa menjawab pertanyaan hakim.

Apakah terdakwa ada hubungan dengan Mariyani, tanya Iman kembali yang di jawab terdakwa dengan mengantuk-anggukan kepala. "Mariyani bilang sia senang sama saya yang mulia," ucapnya yakin.

Terkait barang bukti senjata tajam yang di gunakan, terdakwa mengatakan bahwa barang bukti semata tajam yang di gunakan di bujang ke laut Tanjung Riau.

"Usai kejadian, saya bersama Mariyani ke Tanjung Riau dan di inap kan di rumah teman, sedangkan barang bukti senjata tajam yang di gunakan di buang ke laut Tanjung Riau," ungkapnya.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkifli di dampingi Hera dan Iman sebagai anggota dengan JPU Zia Alfattah. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.


[Ag/sidik]


Hatanto saksikan penyerahan izin oleh Deputi Bidang Pelayanan Umum
BATAM | EXPOSSIDIK.com - PT. Esun International Utama Indonesia yang merupakan perusahaan asal Singapura dengan total investasi mencapai 50 miliar di daerah Batam, ternyata memanfaatkan fasilitas Program izin investasi 3 jam (i23j).

Dalam kegiatan tersebut, Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro menyaksikan secara langsung penyerahan dokumen perijinan kepada delegasi perusahaan PT Esun Internasional Utama Indonesia, Rabu (25/1)

Hatanto pada sambutannya mengatakan bahwa Batam masih menjadi daya tarik tersendiri bagi para investor, apalagi dengan adanya program i23j. 

Karenanya, Hatanto berharap, dengan masuknya Perusahaan asal Singapura tersebut dapat memancing investor-investor lain untuk membuka cabang usahanya di Batam. 

Hatanto juga mengungkapkan bahwa perusahaan asal Singapura itu akan berlokasi di Kawasan industri Sungai Harapan dengan luas areal sebesar 1,7 Hektar. Lokasi tersebut, nantinya akan di gunakan untuk mendaur ulang barang logam maupun bukan logam dengan menggunakan teknolodi modern.

 "Dengan menggunakan konsep zero waste, tanpa menggunakan air maka tidak ada limbah yang dihasilkan," ujarnya.

Sementara itu, terkait hasil olahan tersebut bisa langsung di ekspor ke Jepang, tambahnya.

Menurut Hatanto, perkiraan nilai ekspor produk yang dihasilkan per tahunnya akan mencapai USD 38 juta atau sekitar 500 miliar. 

"Saat ini Industri telah memperkerjakan tenaga kerja sebanyak 50 orang dan diharapkan secara bertahap dapat menyerap banyak tenaga kerja terampil di kota Batam," papar Hatanto.


[hms/red]


Terdakwa Eka dan Widya di persidangan [foto: expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Eka Susanti dan Widya kakak beradik yang tersangkut kasus pencurian dengan pemberatan di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/1).

Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 KUHP dengan pemberatan. Karena perbuatan terdakwa tersebut maka harus di ganjar sesuai dengan perbuatannya. 

Setelah hakim bermusyawarah, memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,4 tahun penjara. Selain itu, membebankan kepada kedua terdakwa biaya perkara sebesar Rp2000.

Hal-hal yang memberatkan sebagai pertimbangan hakim adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedang yang meringankan terdakwa mengakui dan berjanji tidak akan mengulang lagi pebuatannya.

Putusan majelis hakim ini, lebih rendah dua bulan dari tuntutan JPU, dimana sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.

[Ag/sidik]


Saksi Dika Fitri yang mengadukan pacarnya di sumpah [foto:expossidik.com]
BATAM I EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Suhendra terkait kasus penganiayaan di hadirkan untuk mendengarkan keterangan dua orang saksi yang di hadirkan JPU Zia Ulfattah di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (24/1)

Saksi Dika Fitri dalam keterangannya mengatakan bahwa terdakwa adalah pacarnya, dimana dari hasil hubungan gelap mereka menghasilkan seorang anak yang berumur 6 bulan.

Karena telah memiliki anak di luar nikah tersebut, terang saksi, dia tinggal serumah dengan terdakwa bersama anaknya di kos kosan Muka Kuning. Hingga akhirnya terdakwa dihadirkan di persidangan.

Bermula dari masalah sepele, dimana saksi menyuruh terdakwa untuk memberikan makan anaknya yang ketika itu sedang rewel. Karena tingkah anak yang rewel tersebut, terdakwa memberikan makanan keras pada bayi tersebut, sehingga memancing kemarahan saksi.

"Anak itukah masih berumur 6 bulan, janganlah di kasih makanan keras karena pencernaannya belum normal," ungkap saksi di persidangan.

Atas omelan saksi tersebut, terdakwa pun berang dan menempeleng dirinya mulai dari pipi kiri, kanan, hingga memukul mulutnya hingga menyebabkan memar-memar.

Karena telah terjadi keributan, ungkap saksi, datanglah ibu kos untuk merelai pertengkaran, serta menggendong anak yang sedang menangis. Walaupun sudah ada ibu kos, terdakwa ternyata masih sakit hati atas omelan tersebut dan terus menyerang dan memukul.

Padahal, jelas saksi, dia telah memeluk ibu kos, namun terdakwa tetap merangsek dan menarik dari pelukan ibu kos. Atas kejadian itu, maka pada malam hari terdakwa langsung di laporkan ke polisi atas kasus kekerasan, paparnya.

Sementara itu, saksi Ayu dalam keterangannya hanya mengatakan bahwa dia ketika itu sedang ada di kos kosan dan melihat terdakwa dengan saksi sedang cekcok. Karena, dilihat ada anak bayi maka dia berusaha untuk menyelamatkan bayi tersebut.

"Karena ada cekcok, maka saya ambil bayi tersebut dari ibu kos karena takut kena pukul," terangnya.

Saat di tanya majelis hakim apakah saksi melihat terdakwa memukul saksi Dika, saksi Ayu mengatakan tidak tahu dan tidak melihat.

"Tidak tahu melihat yang mulia, karena saya hanya ingin menyelamatkan bayi tersebut agar tidak kena pukul," ungkap saksi Ayu.

Usai pemeriksaan saksi, sidangpun di tunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Zulkipli di dampingi Iman dan Hera dengan JPU Zia Ulfattah Idris. Terdakwa terancam pasal 351.


[Ag/sidik]


Inilah kendaraan yang di tabrak Kijang Inova di bilangan Pelita, Batam
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Tabrak lari di jalan raya sudah sering terjadi, terutama di jalanan umum yang dikategorikan merupakan tindakan pengecut dan  melawan hukum. Di kota-kota besar tabrak lari ini memang sudah lumrah terjadi. Pelaku tabrak lari cenderung dinilai tidak berperikemanusiaan disebabkan meninggalkan korbannya begitu saja tanpa memberikan pertolongan sehingga disebut tindakan pengecut.          

Umumnya para pelaku penabrak lari itu merasa bersalah, sehingga tak mau direpotkan dengan urusan hukum. Padahal sebenarnya jika terjadi tabrakan, bisa dilakukan penyelesaian melalui musyawarah mufakat atau kekeluargaan. Tapi, karena pelaku penabrak sudah dihantui rasa bersalah besar, sehingga menghindar dengan cara melarikan diri dengan tancap gas meninggalkan korban tabrakan begitu saja. Hal itu diungkapkan Eston Ginting Pemred SKU Sinar Kepri di bilangan Pelita, Selasa (24/1).

Bermula pada Jumat (7/1) 2017 lalu, dimana mobil Kijang Inova BP 1881CT yang sedang parkir di salah satu penginapan kawasan pasar Pelita, hendak keluar dan akan mundur.  Saat akan mundur, sang sopir tidak memperhatikan ada kendaraan kain yang sedang lewat Yaris BP 1066 DR.

Karena tidak memperhatikan mobil Yaris tersebut, kendati hanya jalan pelan, mobil Kijang Inova BP 1881 CT terus mundur dan menghantam bagian belakang kanan mobil Yaris sehingga penyet. 

Ciri-ciri pengemudi Kijang Inova BP 1881 CT tersebut, masih muda berusia sekitar 30 tahun dan berkulit putih, terang Eston.

Menurut Eston, sebenarnya sudah ada perbincangan singkat antara dirinya dengan pengemudi Kijang Inova BP 1881 CT saat di cegat. Dalam perbincangan singkat, pengemudi KIjang Inova menyanggupi memperbaiki mobil yang penyet bagian  samping belakang tersebut ke bengkel.  

Selanjutnya, terang Estaon, kedua mobil-pun melaju mencari bengkel ke arah Nagoya. Namun tak di sangka bahwa mobil Kijang Inova itu mencoba kabur dan menrobos lampu merah di persimpangan pasar Pelita. 

Karena pelaku kabur, ungkap Eston Ginting, dia berusaha mencari jejak Kemana larinya Kijang Inova BP 1881 CT tersebut, namun tidak berhasil.  

Eston juga menambahkan bahwa dia sebenarnya sudah memberi waktu selama dua minggu agar ada itikad baik dari pengemudi Kijang Inova itu untuk menyelesaikannya, namun tetap juga tidak muncul.  

"Ya kalau tetap nggak muncul-muncul juga maka nantinya akan kita laporkan mobil Kijang Inova BP 1881 CT itu ke polisi sebagai pelaku tabrak lari," tambahnya.


[Ar/sidik]


Tujuh terdakwa TPPO [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terkait kasus TPPO, ketujuh orang terdakwa Moh Yahya, Baktiar Efendi, Arifin, Ahmad Sulehat, Musofa, Rony Zulkarnain, dan Sony kembali di hadirkan untuk mendengarkan 2 orang saksi di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/1).

Saksi Rahma dalam keterangannya mengatakan bahwa dirinya baru tiga minggu bekerja di Massage Asmara 22. "Saya masuk kerja di Massage ini tahunya dari Indri. Saya berasal dari Medan," ujar Rahma di persidangan.

Menurut Rahma saat dirinya masuk kerja sudah di jelaskan apa tugas dan pekerjaan yang akan di lakoninya di Massage Asmara 22 tersebut, yaitu melayani costumer yang akan boking maupun short time.

"Jadi, saya kerja disana sudah di kasih tahu bahwa tugasnya melayani costumer, baik yang datang langsung, maupun melalui telepon," ucapnya santai.

Rahma menuturkan dari dari pekerjaan yang di lakukannya itu dia mendapatkan separo dari hasil bokingan maupun short time. "Kalau short time tarifnya Rp400 hingga Rp500 ribu, sedangkan boking Rp1,2 juta," bebernya.

Saat di tanya hakim apakah saksi memiliki, selain berprofesi melayani tamu juga melakukan kegiatan pijat-memijat. Saksi mengatakan bahwa selama dirinya bekerja tidak pernah memiliki tamu untuk di pijat.

"Saya tidak ada keterampilan memijat, tugas saya hanya melayani tamu untuk boking ataupun short time," ujarnya

Rahma juga menambahkan bahwa tempat usaha Massage Asmara 22 pemiliknya adalah Moh Yahya dan Baktiar, sedangkan yang mengatur dan mengendalikan Arifin.

Dari persidangan terungkap bahwa Moh Yahya dan Baktiar adalah big boss Arifin yang berkewarganegaraan Malaysia.

Selain itu, di dalam Massage tersebut terdapat kamar-kamar dengan 5 orang karyawan yang siap di boking. Sementara, untuk lantai III digunakan untuk mess, sebagai tempat tinggal mereka.

Selanjutnya, agenda di lanjutkan dengan meminta keterangan saksi Hilmi yang bertugas mengantar dan menjemput karyawan Massage Asmara 22 yang di boking ke luar oleh para tamunya.

Hilmi menuturkan bahwa dia ojek Freeland yang selalu di telepon untuk mengantar maupun menjemput karyawan Massage yang di boking keluar. Dari antar jemput tersebut dia mendapatkan upah sebesar Rp10 sekali jalan.

"Kalau saya di telepon untuk mengantar tamu ke luar, saya di berikan satu vocer, dan vocer tersebut bisa ditukar dengan uang sebesar Rp10 ribu," terang Hilmi.

Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Mangapul Manalu di dampingi Redite dan Yona Ketaren dengan JPU Samsul Sitinjak dan penasehat hukum Eliswita SH. Sidang di tunda minggu depan dengan agenda masih saksi.

Dari sidang kasus TPPO ini, ke tujuh terdakwa terancam hukuman penjara 15 tahun.

[Ag/sidik]




LINGGA | EXPOSSIDIK.com - Terkait keberadaan Roll n Roll dengan tujuan Singkep-Jambi yang sempat di uji, namun terhenti ternyata pada Pebuary 2017 ini akan di aktifkan. Hal itu diungkapkan Yusrizal SH selaku Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lingga.

Menurut Yusrizal, rute penyebrangan Roll On Roll Off (Roro) dari pelabuhan Jagoh Sungkep dengan tujuan Kuala Tungkal Provinsi Jambi direncanakan akan aktif pada Februari mendatang.

"Kami sudah mendapatkan informasinya dari ASDP Batam, bahwa pada Februari nanti rute Jagoh-Kuala Tungkal akan diaktifkan. Kebijakan ini datang dari pusat," katanya saat di hubungi via handphone (23/1)

Yusrizal menuturkan bahwa kebijakan pihak ASDP pusat dalam membuka rute Roro antar provinsi Kepri dengan Jambi di harapkan memberi dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi di kedua daerah, termasuk juga dampak positif yang diterima masyarakat Kabupaten Lingga. 

Karenanya, terang Yosrizal, Kabupaten Lingga akan terlibat langsung dalam kelancaran arus ekonomi yang akan terbangun antara kedua provinsi tersebut.

"Jadi nantinya rute ini hanya sampai ke Jagoh saja. Untuk ke Batam atau ke Tanjungpinang, harus melewati rute Roro regular yang sudah tersedia," terangnya.

Yusrizal juga meyakini, keberadaan rute ini akan mempermudah produk-produk pertanian dari daratan Sumatera merambah hingga ke pasar Kepri.

Bahkan dengan jarak tempuh Kuala Tungkal dan Jagoh yang hanya berkisar 60 mil, sangat efektif mengurangi disparitas harga produk pertanian tersebut.

Mengenai armada kapal yang akan digunakan untuk melayani rute tersebut, Kadishub Lingga masih belum dapat memastikan. Tapi kemungkinan besar masih akan menggunakan kapal ASDP KMP Sembilang yang melayani rute Lingga-Batam-TPI.

"Mungkin menggunakan KMP Sembilang, dengan menambah rute pelayaran saja. Jumlah trip juga kami belum tahu, minimal satu kali seminggu lah," bebernya.


[Md/sidik]


Presiden LIRA, Yusuf Rizal
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Presiden LSM LIRA Yusuf Rizal datang ke Batam memperkenalkan karyanya yang berjudul Suara di Luar Istana, sekaligus menyerahkan secara simbolis baju LSM LIRA untuk Gubernur LSM LIRA Kepri Jepi Candra dan baju Saber Pungli LSM LIRA kepada Ahmad Rosano di Restouran Batam Centre, Minggu (22/2)

“Isi buku ini menceritakan tentang perjalanan LSM LIRA selama 10 tahun, yang tetap konsisten dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah," ungkap Yusuf Rizal.

Menurut Rizal, walaupun LSM LIRA adalah organisasi yang pro terhadap pemerintah, namun pihaknya akan tetap kritis dan independen.

Rizal menuturkan dalam buku tersebut diceritakan bahwa LSM LIRA sebagai penggiat anti Korupsi, selain itu dalam perjalanannya melahirkan sayap organisasi yaitu perempuan LIRA. 

Terkait adanya perkumpulan LSM LIRA yang dipimpin oleh Olivia Elvira dan sudah tercatat badan hukumnya di Kemenkumham RI, Rizal mengatakan bahwa hal itu tidak ada sangkut pautnya. 

"Karena mereka menggunakan logo dan atribut yang sama dengan LSM LIRA, maka kami telah melakukan somasi, dan itu sudah disampaikan pada mereka," jelas Yusuf Rizal.

Lebih lanjut, Yusuf Rizal mengatakan, secara hukum mereka dibolehkan membuat LSM, tapi jangan sama dengan LSM LIRA. Hal itu mengacu pada UU No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yakni pasal 59 ayat 1 e. 

"Mereka tidak boleh membuat logo, nama dan atribut yang sama, itu diatur dalam pasal 30 ayat 1 dan 2, termasuk dalam hal kader politik yang diberhentikan, tidak boleh membuat organisasi yang sama," bebernya.

Rizal menegaskan bahwa LSM LIRA yang di pimpinnya sudah dipatenkan sejak tahun 2015, dan tahun 2016 di daftarkan ulang ke Dirjen HKI untuk perpanjangan.

Selain menyematkan baju LSM LIRA ke Gubernur LIRA Jepi Candra, Yusuf Rizal mengangakat Ahmad Rosano sebagai Ketua Team Saber Pungli LIRA.


[Ag/sidik]









Lis Darmansyah
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Dalam rangka meningkatkan ahlag dan keimanan umat Islam, Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah meresmikan pembangunan Masjid Bahrun Al Ulum di Kampung Mekar Jaya, Minggu (22/1).

Dalam sambutannya, Lis Darmansyah berharap keberadaan Masjid Bahrun Al Ulum bisa menjadi pemersatu bagi umat muslim yang ada di Kampung Mekar Jaya.

Selain itu, Lis juga berharap agar masyarakat Kampung Mekar Jaya berkomitmen untuk memakmurkan masjid, pintanya.

"Yang menjadi tantangan dari di bangunnya sebuah masjid adalah bagaimana kita memiliki komitmen agar masjid ini dapat menjadi makmur," ujarnya.

Menurut Lis, Surau atau masjid bukan hanya sebagai tempat untuk sholat saja, melainkan menjadi sarana dan media untuk mengepresikan, serta mengaktualisasi ajaran Islam yang sebenar-benarnya kepada umat.

Oleh karena itu, Lis mengingat kepada masyarakat bahwa peran dari adanya masjid dan musholah untuk menjadi sebuah media dalam memberikan informasi kepada masyarakat tentang ajaran agama yang sebenar-benarnya, supaya masyarakat tidak mudah terprovokasi.

Hadir juga dalam acara ini, Sekretaris Dewan Kota Tanjungpinang, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Kabag Pembangunan, Camat Tanjungpinang Timur, Lurah Batu 9, Lurah Kampung Baru, serta tokoh masyarakat.


[hms/red]


Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah melantik kepengurusan baru Himpunan Pramu Wisata (HPI) dan Asosiasi Perjalanan dan Wisata (ASITA) periode 2016-2021 di TIC Gedung Gonggong Laman Boenda Tepi Laut Tanjungpinang, Sabtu (21/1).

Lis Darmansyah dalam sambutannya mengatakan bahwa wisata di Tanjungpinang tentu memiliki khasannya sendiri sebagai sejarah bangsa Melayu, selain view yang berbeda dengan daerah lain.

"Walaupun tidak terlalu banyak destinasi wisata Kota Tanjungpinang, namun Pemerintah telah berusaha membagun destinasi wisata secara bertahap, baik melalui APBD daerah, Provinsi maupun APBN," ujarnya.

Menurut Lus, tahun 2016, pemko telah membagun destinasi wisata yang menjadi icon Kota Tanjungpinang, yaitu TIC Gedung Gonggong. Selanjutnya di tahun 2017 ini akan membangun beberapa lokasi di Pulau Penyengat sebagai destinasi baru.

Dalam hal ini, terang Lis, Pemerintah Kota Tanjungpinang sudah menyusun perencanaan yang akan direalisasikan di tahun 2017 guna meningkatkan sektor parawisata, antara lain membagunan food court dan pengembangan Kota Lama.

Sementara itu, Ketua HPI terpilih Raja M. Safarullah mengucapkan terima kasih kepada Walikota yang telah mengukuhkan kepengerusan HPI.

Menurut Raja, HPI merupakan mitra pemerintah dalam membagun wisata sekaligus mempromosikan keindahan Kota Tanjungpinang sebagai destinasi pilihan untuk dikunjungi.

Senada dengan Raja, juga diungkapkan Ketua Umum ASITA terpilih, Sapril Sembiring yang mengapresiasi yang mengutamakan sektor pariwisata dalam pembagunan Kota Tanjungpinang.

Atas respon yang positif dari Pemerintah Kota, Sapril berharap ASITA harus mampu menjawab tantangan ke depan dengan inovasi dalam mengatasi travel online.

 "Mudah-mudahan dengan bertambah destinasi di Kota Tanjungpinang bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)," harapnya.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang Drs. H.M. Juramadi Esram, MT dan Ketua DPD HPI Kepri Edi Surbakti, Ketua DPD ASITA Kepri Andika, beserta seluruh Agen Tours dan Travel, Pramuwisata di Kota Tanjungpinang. 


[hms/red]


BATAM | EXPOSSIDIK.com - Laporan Murni  Liveon ke Polresta Barelang  23 September 2016 lalu terhadap Notaris Wany  Thamrin seputar biaya yang dikenakan terlalu besar yang diduga merupakan penipuan, kini semakin berliku belum ada kepastian.  

Jika dirunut kembali sejak media portal ini memberitakan apa yang dialami Murni Liveon Desember 2016 lalu, lebih disebabkan tindakan Notaris Wany Thamrin yang menerapkan biaya tinggi yang dipakai BTN Batam dalam akad kredit permohonan pinjaman dari Liveon Murni. 

Seperti diketahui, awal dari permohonan pinjaman dari BTN kantor cabang pembantu Sekupang adalah untuk keperluan merernovasi rumah yang dibeli dari Bernardus Pakpahan berlokasi di Perumahan Villah Artah Indah blok B no.1 Kelurahan Sei Harapan Sekupang.  

Adapun permohonan pinjaman yang diajukan tanggal 6 April 2016 sebesar Rp180.000.000 dengan waktu 15 tahun dikabulkan pihak BTN terhitung sejak 20 April 2016 dan batas pengembalian kredit melalui angsuran setiap bulannya Rp2.114.900 sampai  20 April 2031. 

Pihak BTN yang menyetujui permohonan pinjaman Murni Liveon waktu itu memakai jasa Notaris Wany Thamrin SH MKn dan biaya Notaris mencapai Rp45juta.  Dalam kwitansi biaya Notaris yang diberikan Wany Thamrin dengan rincian perpanjangan UWTO Rp10 juta, Penerbitan SKEP SPJ Rp15 juta, penerbitan Sertipikat Rp10 juta.   

Sebelum akad kredit,  Murni Liveon telah memenuhi beberapa kewajiban yang tertuang dalam surat BTN tanggal 6 April 2016 perihal Surat Penegasan Persetujuan dan Penyediaan Kredit (SP3K)  yang membuat syarat-syarat untuk SP3K diatas.  Syarat itu antara lain : pemohob kredit dalam hal ini Murni Liveon membayar biaya Notaris Rp550.000,  Biaya APHT Rp1.350.000, Biaya penilai/Appraisal Rp350.000,  Biaya Administrasi Rp500.000 dan Provisi Bank Rp 1.800.000.  

Kemudian untuk pembayaran Asuransi yaitu Premi Asuransi kebakaran Rp1.279.000 dan Premi Asuransi Jiwa Rp Rp2.948.400, sehingga total  yang telah dibayarkan Murni Liveon sebelum dilakukan Akad kredit sebesar Rp8.778.020.

Namun dari pembayaran biaya Notaris sebesar Rp45 juta itu, terasa ada kejanggalan.  Sebab masih dikenakannya biaya sertifikad sebesar Rp10 juta dan biaya penerbitan SKEP SPJ dan biaya perpanjangan UWTO.  Padahal sertifikad rumah sudah ada dari pemilik pertama Bernardus Pakpahan.  

Demikian juga perpanjangan UWTO yang sebenarnya masih berlaku sampai tahun 2021 dan nantinya perpanjanganya bisa diurus sendiri tidak sampai Rp10juta.  Akan adanya kejanggalan tersebut, Murni Liveon mengajukan surat ke BPN tanggal 15 Juni 2016 dan BP Batam tanggal 20 Juli 2016 untuk menanyakan perihal biaya tersebut diatas.  

Badan Pertanahan Nasional membalas surat Murni Liveon tanggal 3 Agustus 2016 yang pada intinya menjelaskan, bahwa peralihan hak melalui jual beli merupakan salah satu kegiatan pemeliharaan pendaftaran tanah yang mana dalam prosesnya Tidak menerbitkan Sertifikat baru. 

Kemudian disebut, untuk proses pendaftaran peralihan hakmya di Kantor Pertanahan dapat dilakukan oleh yang bersangkutan (pembeli atau dengan member kuasa kepada PPAT. Dari 4 poin surat Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Batam kepada Murni Liveon pada intinya tidak menyinggung adanya biaya disebabkan Sertifikat tidak diterbitkan lagi. 

Karenanya, biaya sertifikat yang dikenakan Notaris Wany Thamrin dapat dikategorikan sebagai pungutan liar atau Pungli. Demikian juga surat dari BP Batam tanggal 23 Agustus 2016 kepada Murni Liveon menyebut,  bahwa  atas peralihan hak tersebut, harus  dilakukan di BP Batam adalah dengan melakukan endorse balik nama gambar penetapan lokasi sesuai faktur tagihan biaya administrasi peralihan, untuk selanjutnya diterbitkan  Surat perjanjian, surat keputusan dan surat rekomendasi guna pensertifikatan.  

Kemudian balasan surat BP Batam itu menjelaskan, bahwa perpanjangan UWTO dapat dilakukan  selambat-lambatnya dua tahun sebelum masah berlaku UWTO habis dan permohonan perpanjangan UWTO dapat dillakukan pemohon (pemilik lahan/rumah) sendiri atau kuasa pemohon.  

Ditemukan kejanggalan biaya yang dikenakan Notaris Wany Thamrin, akhirnya Murni Liveon mengajukan somasi kepada Notaris tersebut. Namun karena tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan/mengembalikan kelebihan biaya, akhirnya tanggal 23 September 2016 Murni Liveon melalui suaminya Pirton Hutabarat membuat laporan kepada Polresta Barelang.  

Laporan bernomor LP-B/1229/IX/2016/Kepri/SPK-Polresta Barelang  menyebut dugaan penipuan atau penggelapan yang terjadi 3 Mei 2016 (saat dikenakan biaya Notaris Rp45juta-red)  tempat kejadian Kantor Notaris Wany Thamrin. Dari laporan Murni Liveon tersebut, pelapor telah di BAP.  

Namun sebaliknya terlapor Notaris Wany Thamrin belum bisa diperiksa.  Bahkan surat panggilan terakhir tanggal 20 Desember 2016 lalu, tidak dipenuhi Wany Thamrim dan surat panggilan ditolak, kendati unit 5 Reskrim Polresta barelang telah menyurati Dewan Kehormatan Notaris kepri untuk memeriksa Notaris Wany Thamrin.  

Media ini sendiri saat akan dikonfirmasi kepada Wany Thamrin seputar laporan atas dirinya,  tidak bersedia ditemui selain hanya menyebut melalui HP,  urusannnya dengan Murni Liveon sudah selesai dan sekarang pihak BTN yang mengurusinya.

Permohonan kredit Murni Liveon kepada BTN melalui kantor pembantu Sekupang,  ternyata penuh liku-liku.  Tak hanya dibelit dugaan penipuan Notaris Wany Thamrin,  namun sebenarnya ada dugaan BTN ikut bermain termasuk dugaan Asuransi fiktif sehingga Notaris Wany Thamrin bisa berbuat seperti itu.    

Pembayaran Premi Asuransi yang telah dibayarkan  sebelum akad kredit yaitu Rp1.279.620.  untuk Asuransi kebakaran dan RpRp2.948.020 untuk Asuransi jiwa,  juga diragukan keabsahannya.  Sebab, kendati sudah akad kredit dengan BTN, namun Perjanjian Kredit maupun dokumen lainnya sebagai pegangan termasuk polis Asuransi Murni Liveon belum diberikan BTN.  

Setelah didesak, akhirnya hanya polis berbentuk Scan yang diberikan oleh pegawai BTN Sekupang bagian marketing bernama Yudi yang berasal dari PT Proteksi Antar Nusa yang dikenal sebagai broker atau agen Asuransi berkantor jalan Sutan Iskandar Muda Kebayoran Lama Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Notaris Wany Thamrin yang mengetahui dirinya dlapor ke polisi akhirnya menyepakati pengembalian Rp20juta.  Namun Murni Liveon tidak puas pengembalian Rp20juta itu, akhirnya kembali Notaris Wany Thamrin menjanjikan pengembalian Rp35juta.  Hanya saja pengembalian Rp35juta itu-pun sampai sekarang tidak diberikan buktinya, kendati melalui BTN.  

Pengembalian itupun sesuatu yang janggal menurut Murni Liveon kenapa harus melalui BTN.  BTN sendiri sampai saat ini belum memberikan bukti pengembalian Rp35juta dari Notaris Wany Thamrin dengan alasan itu rahasia bank.  Hal itu dijelaskan Edo pegawai BTN Batam Centre saat ditanyakan Pirton Hutabarat yang merupakan suami Murni Liveon saat ditanyakan Kamis  (19/1) 2017 lalu di kantor BTN Batam Centre.

Rumitnya berurusan dengan BTN dalam pengajuan kredit itu sejak April 2016 lalu, Murni Liveon dan suaminya kemudian menyurati BTN Batam Centre. Adapun keluhan mereka yaitu tentang tanda bukti kepesertaan Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran melalaui broker PT Proteksi Antar Nusa. Sebab, saat ditanyakan langsung ke kantor PT Proteksi Antar Nusan di Jakarta bulan Oktober 2016 lalu, jawaban dari PT Proteksi Antar Nusa menyebut bahwa Murni Liveon tidak terdaftar. Padahal, Premi asuransi jiwa dan kebakaran telah dibayarkan sebelum akad kredit.  

Dalam surat keluhan Murni Liveon tanggal 9 Januari 2017 itu memohon agar BTN cabang Batam mengasuransikan barang agunan sesuai dengan ketentuan perjanjian kredit dan menyerahkan barang bukri kepersertaan asuransi.  Termasuk, berkenan memberikan salinan Perjanjian Kredit dan BTN mengembalikan uang yang diterima dari Notaris.  

Sekiranyapun mau dipotong perpanjangan UWTO, maka jaminan perpanjangan UWTO adalah Rp4.356.000. (tarif  resmi UWTO  Rp42.000 permeter kali luas tanah 108m2) maka sisanya Rp30.464.000.  Selain itu, memohon agar BTN berkenan meminjamkan bukti kepemilikan (Sertifikat), Salinan Akta Jual Beli (AJB) untuk keperluan pengurusan hak peralihan hak di BPN dan setelah selesai akan dikembalikan lagi kepada BTN Batam dan terakhir yang dimohon Murni Liveon agar BTN memberikan berita acara penyerahan dokumen.  

Murni Liveon juga menyebut dalam suratnya, apabila BTN cabang Batam tidak memenuhinya,  maka terpaksa menempuh upaya hukum dan mengadukannnya ke pengawas perbankan, baik kepada OJK maupun Bank Indonesia yang merupakan hak seseorang yang dilindungi undang-undang.

Saat akan dtanyakan kepada Hardi pegawai BTN yang menangani pengaduan keluahan dan permohonan Murni Liveon itu Kamis (19/1) tidak berada di ruangannya. Kemudian suami Murni Liveon yaitu Pirton Hutabarat berusaha untuk menemui langsung Kepala BTN Batam, namun beluau sibuk, dan satpan menyarankan untuk menunggu.  

Tanpa diduga Agum keluar ruangannya untuk mengatar tamunya. Dalam kesempatan itu Pirton Hutabarat suami Murni Liveon menanyakan langsung tentang surat yang telah dikirimkan ke BTN Batam tanggal 9 Januari 2017 dan meminta penjelasan tentang bukti pengembalian uang Rp35 juta dari Notaris. 

Jawaban dari Agum sebagai Kepala cabang BTN Batam ternyata sangat mencengangkan.  Agum, menyebut,  karena masalah ini sudah melebar kemana-mana, lunasi saja kredit itu, baru uang itu dikembalikan.  

“Masalah ini sudah melebar kemana-mana, lunasi saja kredit itu,  baru nanti uang itu dikembalikan," ujar Agum ketus. 

Ketika diminta Hutabarat untuk dibicarakan sebentar di ruangannya,  Agum malah memanggil anak buahnya yang bernama Edo.

Menurut penuturan penuturan Pirton Hutabarat, Edo menyebut bahwa uang itu tidak bisa dikembalikan, karena sebagai jaminan perpanjangan UWTO.  

Ketika dijelaskan, bahwa pengurusan UWTO baru akan dilakukan tahun 2019 nanti karena habis masa berlaku UWTO tahun 2021 dan bisa diurus sendiri pemilik rumah,  Edo sepertinya mengiyakan dan akan memberikan salinan dokumen yang diminta Murni Liveon. Bagaimana kelanjutan permasalahan ini, media ini masih akan mengikutinya. 


[Ar/sidik]




Tito Karnavian di dampingi Kapolda Kepri, Nurdin Basirun dan
Lis Darmansyah foto bersama di Penyengat
TANJUNG PINANG | EXPOSSIDIK.com - Kapolri, Jendral Polisi Tito Karnavian (21/1) dianugrahi gelar Darjah Kerajaan Riau-Lingga Dato' Perdana Satria Wangsa. Penganugrahan ini diberikan oleh Majelis Agung Istiadat Kerajaan Riau-Lingga di Balai Adat Pulau Penyengat.

Prosesi penabalan Kapolri sebagai Dato Perdana Satria Wangsa dan Istri sebagai Datin Perdana Satria Wangsa ditandai dengan pemasangan tanjak, selempang, mendali dan pin, keris, serta penyerahan sijil. 

Selanjutnya prosesi adat dilakukan dengan tepuk tepung tawar oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun, Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, para Ahlan wa Salan Zuriat, seta Ketua LAM Provinsi Kepri sekaligus menutup dengan pembacaan doa.

Dalam sambutannya Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun, mengatakan bahwa saat kondisi keamanan di Provinsi Kepri masih dalam keadaan yang konduaif, hal itu karena masyarakat Kepri masih memegang teguh adat istiadat yang telah terlajin selama ini.

Menurut Nurdin kondisi tersebut berkat adanya kerjasama diantara seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, serta unsur Fookominda yang selalu menjalin koordinasi dalam menjaga keamanam di daerah ini.

Akhir sambutannya, Gubernur menyampaikan ucapan selamat kepada Kapolri atas penganugrahan gelar Kerajaan Riau-Lingga Dato' Perdana Satria Wangsa, mudah-mudahan menjadi kebanggaan tersendiri bagi Kapolri dan masyarakat Kepri," tutupnya

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, sambutannya menyanpaikan ucapan terimakasihnya kepada seluruh warga Kepri atas penganugrahan ini.

Tito mengakui sebenarnya dirinya belum pernah mengenal Pulau Penyengat, meskipun telah beberapa kali berkunjung ke Kepri.

" Alhamdulillah, saya sangat beruntung bisa ke Pulau Penyengat, ini pertama kalinya saya datang ke Pulau Penyengat, meskipun sudah beberapa kali saya berkunjung ke Kepri ", ucapnya.

Tito menceritakan, dulu dirinya pernah diberikan sebuah buku oleh salah satu tokoh Melayu. Buku itu berisi tentang sejarah Kerajaan Melayu, dan saya pun tertarik untuk mencari informasi tentang asal muasal Pulau Penyengat, ternyata Kepri merupakan kerajaan besar yang teritorinya di Kepulauan Riau, Lingga hingga Singapura dan Semenanjung Malaysia, sehingga membentuk rumpun yang sering disebut rumpun Melayu," tutur Tito.

Setelah memberikan bantuan, Kapolri melakukan ziarah makam Engku Putri Raja Hamidah dan Raja Ali Haji, disana Kapolri melakukan tabur bunga, penyiraman air dan baca doa.

[hms/red]


Aliansi Umat Islam Jambi lakukan longmarch  [foto: Expossidik.com]
JAMBI I EXPOSSIDIK.com - Ratusan umat Islam Jambi dari KAHMI, FPI, ALIF, dan Ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Jambi melakukan longmarch, Jumat (20/1).

Long march di lakukan setelah melakukan sholat Jumat dari Masjid Al-Fallah menuju Mapolda Jambi, melewati Hotel Novita untuk menuntut supermasi hukum atas kasus penistaan agama.

Sebagaimana di beritakan akhir Desember Tahun 2016  lalu, suasana Hotel Novita dihebohkan oleh ornamen natal dimana di bawahnya terdapat lafaz Allah, sehingga Polda Jambi melakukan pemeriksaan dan menetapkan Reza Hazwen jadi tersangka.

Ketua Aliansi Umat Islam Jambi dalam orasinya mengatakan bahwa Mapolda Jambi keliru dalam menetapkan Reza Hazwen sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Menurutnya, penangkapan terdakwa dan keluarga diduga tanpa memenuhi prosedur sebagaimana mestinya.

"Saat di BAP, saudara Reza Hazwen sama sekali tidak di dampingi oleh penasehat hukum dan tidak menerima salinan BAP tersebut," terangnya.

Hal senada juga diungkapkan orator aksi lain dan mengatakan tidak mungkin seorang Reza Hazwen melakukan penistaan agama, hanya karena masalah gaji. 

"Pasti ada aktor yang sengaja melakukan hal tersebut dengan maksud tertentu," ujarnya.

Karenanya, Aliansi Umat Islam Jambi, menuntut agar dilakukan BAP ulang terhadap tersangka, dan di lakukan secara terbuka di hadapan media maupun masyarakat Jambi agar transparan, pintanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bimas Polda Jambi AKBP Zainuri, langsung mengajak para pendemo untuk berdialog dan meminta untuk mengikuti proses hukum yang ada.

"Jika ada kejanggalan silahkan menempuh lewat jalur hukum," ungkapnya.

Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak kepolisian, apabila terdapat bukti-bukti yang baru. Aksipun di tutup dengan doa bersama, yang dilanjutkan membubarkan diri. 


[Nov-udin/sidik]



Walikota Batam, Rudi SE [foto: expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Menggapi soal keberadaan Kampung Tua, Walikota Batam Rudi SE usai rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD 2017 mengatakan bahwa pihaknya tidak mengkategorikan kampung tua sebagai aset pemko.

"Terkait sebutan kampung tua tersebut, kita harus memilah milahnya, mengingat banyak warga yang tinggal di suatu daerah yang sudah di tinggali sejak dahulu," ujarnya di depan Kantor DPRD Kota Batam, Jumat (19/1)

Menurut Rudi, jika pihaknya menerima PL dari BP Batam atas Alokasi untuk kampung tua, maka kasihan warga yang sudah mendiami lahan tersebut karena itu akan jadi aset pemko.

"Makanya, saya tidak mau menerima PL untuk Kampung Tua, karena nanti masuk cagar budaya dan aset Pemko Batam," tegasnya.

Hingga saat ini, tambahnya, yang masuk ke dalam aset Pemko Batam adalah lahan yang digunakan untuk fasilitas umum, sedangkan kampung tua tidak termasuk aset pemko, bebernya.

Hal senada juga diungkapkan Sekda Kota Batam, Jefridin bahwa keberadaan kampung tua, bukan termasuk aset pemko.



[Ag/sidik]



Rapat paripurna sahkan APBD Kota Batam [foto: Expossidik.com]
BATAM | EXPOSSIDIK.com - DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna ke V masa persidangan II tahun sidang 2017 di Ruang Utama Dewan, Jumat (19/1).

Rapat paripurna kali ini mengagendakan laporan panitia kerja pembahasan perubahan peraturan DPRD nomor 01 tahun 2014 tentang tata tertib dan sekaligus pengambilan keputusan.

Serta, laporan badan anggaran terhadap pembahasan ranperda APBD Kota Batam tahun anggaran 2017 dan sekaligus pengambilan keputusan.

Rapat paripurna ini di pimpin Nuryanto SH sebagai ketua di dampingi Rudi SE selaku Walikota Batam, Zainal Abidin, Iman Setiawan dan Tengku Hamzah, serta Asril Sekwan DPRD Kota Batam.

Dimana dalam rapat kali ini seluruh anggota dewan yang hadir sebanyak 43 orang menyetujui Ranperda APBD 2017 sebesar Rp2.551.810.106.228,24 di sahkan dan di lanjutkan di serahkan ke Gubernur Kepri untuk di evaluasi.

Selaku pimpinan rapat saya bertanya pada seluruh anggota dewan apakah menerima Ranperda ini untuk di sahkan, tanya Nuryanto ke floor.

Seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan menyetujui untuk di sahkan. "Kami setuju untuk di sahkan," jawab anggota dewan.

Karena di setujui, ungkap Nuryanto, maka kita lanjutkan ke draf penandatanganan persetujuan bersama, terangnya.

Setelah acara di lanjutkan dengan pernyataan pendapat Walikota Batam Rudi SE atas jawaban anggota dewan.

Rudi dalam pernyataan pendapatnya mengatakan bahwa selaku walikota dia mengucapkan puji syukur atas terlaksananya rapat paripurna hingga di setujui mayoritas anggota dewan untuk di sahkan.

"Saya mengucapkan terima kasih pada dewan dan Banggar selaku mitra eksekutif, dimana sesuai dengan waktu yang di tetapkan Ranperda APBD 2017 disetujui dan di sahkan," ucap Rudi di atas mimbar.

Atas telah disahkannya tersebut, terang Rudi, maka agenda selanjutnya akan di antar ke Gubernur Kepri untuk di evaluasi.

"Dengan disahkan Ranperda APBD maka diharapkan setiap pimpinan SKPD bisa langsung melakukan kegiatan agar tepat waktu," pinta Rudi.

Acara dilanjutkan dengan penandatangan draft persetujuan bersama antara Rudi dari Pemko Batam dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Batam.

Hadir juga dalam paripurna ini para SKPD, FKPD, tokoh masyarakat, LSM dan undangan lainnya.


[Ag/sidik]


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.