Nasib, Minjamkan Duit dengan Jaminan Sabu, Berujung di Penjara
Nasib terdakwa Deddy berujung di penjara [foto: Expossidik.com |
Majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan bahwa terdakwa di tuntut JPU dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika subsider pasal 112 ayat (1).
Karena JPU menuntut dengan pasal alternatif, terang Syahrial, maka majelis hakim akan menentukan pasal mana yang layak dikenai terhadap terdakwa Deddy.
Setelah majelis berunding, maka majelis memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah sesuai tuntutan primer JPU, yang mengenakan pasal 114 ayat (1).
Karenanya, majelis hakim memvonis terdakwa Deddy selama 6 tahun denda 1 milyar subsider 1 tahun kurungan.
"Terdakwa Deddy di vonis selama 6 tahun di potong selama terdakwa dalam tahanan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp5000," baca Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap di persidangan.
Hal yang memberatkan adalah bahwa terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki narkotika. Lalu, apa yang dilakukan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui, tidak akan mengulangi perbuatannya, berlaku sopan serta belum pernah di penjara.
Dari putusan itu, majelis bertanya pada terdakwa apakah menerima, pikir-pikir atau banding. Terdakwa mengatakan menerima putusan tersebut.
Hal yang sama diucapkan JPU yang menerima putusan majelis. "Kami menerima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa dan JPU.
Sidang putusan dengan terdakwa Deddy, di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Jasael sebagai anggota.
[Ag/sidik]