Fakta Baru, Tibone Lala Dititipkan Barang Sabu oleh Febry Tanpa Diberitahu Isinya
Terdakwa di hadirkan di persidangan PN Batam |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Febry Adytia bin Hasan alias Ebi terkait kasus narkotika sabu seberat 99.29 gram di hadirkan untuk di dengarkan keterangannya di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (1/11).
Terdakwa dalam keterangannya mengatakan bahwa dia membeli sabu satu paket untuk di pakainya sendiri senilai Rp500 ribu.
"Saya beli satu paket sabu berat 0.29 gram seharga Rp500 ribu dari Agam (DPO) di rumah liar Kampung Aceh, Simpangdam Mukakuning," ujarnya di persidangan.
Menurut terdakwa, sabu tersebut di belinya dari gajinya yang bekerja sebagai penjaga biliar dengan gaji Rp1.5 juta.
Kemudian setelah diinterogasi oleh pihak penyidik, terdakwa mengakui ada sabu yang lain yang di titipkan pada Timbone Lala bin Sudin alias Lala (Dituntut terpisah) yang bekerja di Toko Elektronik Furniture Pasar Aviari.
Dan, setelah di bawa ke rumahnya di kapling lama di dapati barang bukti lain yaitu sabu seberat seberat 99 gram dan hand phone Samsung.
Terdakwa juga mengaku bahwa dia menitipkan barang pada Lala karena terdakwa berencana untuk pulang kampung ke Palembang yang rencananya akan di jual seharga Rp55 juta.
Saat ditanya majelis hakim apakah Lala yang juga di jadikan terdakwa di beri tahu bahwa barang yang di titipkan tersebut adalah sabu, terdakwa mengatakan bahwa dia tidak memberi tahu Lala apa barang yang di titipkan tersebut.
'Lala memang bertanya pada saya kenapa barang titipannya tidak diambil ambil karena sudah 11 hari, tapi saya bilang nanti aja," terang terdakwa Febry.
Atas jawaban tersebut, majelis hakim marah pada terdakwa karena telah menitipkan barang sabu dimana akhirnya Lala jadi korban.
"Kamu ini gimana menitip sabu pada orang lain dan tidak memberi tahu isi barang tersebut. Klo hal ini terjadi pada keluarga Mu gimana, kan kasihan. Kamu ini telah membuat orang yang tidak bersalah jadi korban," ucap Ketua Majelis Hakim Syahria Harahap geram.
Sidangpun di tunda hingga minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU. Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap di dampingi Topik dan Yuna dengan JPU Samsul Sitinjak.
[ag/sidik]