Dalam Eksepsi, Terdakwa Irvan Tak Terima Ditangkap Atas Kepemilikan Senpi Tanpa Izin
Terdakwa Irvan Asido Siagian Perwira Polisi |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Lima Penasehat Hukum terdakwa Irvan Asido Siagian yakni Mangundang Lumban Batu SH, Nico Theo Kurniawan SH, Immanuel Ebenezer Sinaga SH, Edi Wiyanto dan Rizal SH membacakan eksepsi keberatan atas dakwaan JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (31/8)
Dalam eksepsi yang dibacakan penasehat hukum di katakan bahwa Kompol Irvan Asido Siagian tidak terima dijadikan tersangka. Ia mengatakan, bahwa penangkapan terhadap dirinya Hotel Rasinta, Lubukbaja, November tahun lalu, sudah direncanakan.
"Barang bukti berupa senjata api (senpi) beserta sembilan butir peluru yang ditemukan di area penangkapan terdakwa, di kamar 903 lantai dua Bungalow Sugriwa Hotel sampai saat ini tidak pernah ditunjukkan penyidik pada terdakwa," terang Mangundang.
Dimana, lanjut Mangundang, penggeledahan yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Wiyarso itu, tidak lagi sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 33 KUHAP.
"Saat penggeledahan kamar terdakwa, terdakwa diperintahkan untuk keluar kamar sehingga terdakwa tidak menyaksikan penggeledahan yang dilakukan personil narkoba itu," paparnya.
Kemudian disaat kejadian itu, hingga jelas adanya unsur kesengajaan atau rekayasa yang telah direncanakan terhadap terdakwa. Dimana pada saat penggeledahan itu juga, para wartawan baik lokal maupun nasional, telah berkumpul untuk mendokumentasikan penggeladahan dan penangkapan terdakwa.
"Sesuai informasi yang beredar dikalangan wartawan, bahwa sebelum penggeledahan telah beredar pesan singkat yang menyebutkan adanya penangkapan seorang perwira Polda di bekas Hotel Rasinta," ungkap Mangundang.
Atas paparan tersebut, penasehat hukum terdakwa memohon pada Majelis Hakim untuk menerima eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan berkas perkara dalam perkara ini cacat demi hukum, menyatakan surat dakwaan sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan Hukum dan memerintahkan membebaskan Irvan Asido Siagian dari penahanan di Rutan.
Selain itu, penasehat hukum juga memohon pada majelis dalam perkara ini memeberikan putusan atau penetapan supaya terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian ditahan di Rutan Tembesi Kota Batam dan mengalihkan dari tahanan Rutan menjadi tahanan kota serta memberikan putusan yang adil (Aequa et bono)
Mengingat perkara hanya dilihat dari segi formal legalistic yang dibuat penyidik dan dimungkinkan adanya unsur rekayasa. Padahal, penuntut umum harus meninjau dari segi keadilan subtantif dengan mempertimbangkan segi kondisional yang mempengaruhinya, tegas Mangundang.
Apalagi, pembahasan perkara terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian hanya kasus kepemilikian senpi tanpa izin. Padahal jelas, Kompol Irfan tertangkap bersama 20 pengguna narkoba lainnya, yang terbukti positif melalui tes urine. Bagaiman dengan peristiwa narkoba itu?
Diluar persidangan, Mangundang yang sempat dikonfirmasi menanggapi santai akan hal tersebut. "Ya, buktinya yang 20 lainnya itu tidak ada kejelasannya kan? kenapa hanya Kompol Irvan yang diperkarakan? Tanyakan ke pihak berwajib," pintanya.
[af/sidik]