Tejo Terkait Sabu 3 Kilo Gram di Vonis 20 Tahun, JPU Pikir-pikir
Tejo Baskoro terdakwa narkotika |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Teddy Baskoro alias Tejo Baskoro terdakwa narkotika sabu seberat 3 kilo gram di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Senin (1/8)
Pada tuntutan yang di bacakan JPU Martua beberapa hari lalu, terdakwa Tejo di tuntut seumur hidup mengingat terdakwa adalah residivis yang pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Terdakwapun oleh JPU, dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika karena perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang.
Majelis hakim dalam amar putusan yang di bacakan oleh Hakim Ketua Majelis Topik SH mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara syah bersalah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Karenanya, majelis hakim sependapat dengan JPU bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dimana dikenai pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, baca Topik SH di persidangan.
Tapi, terangnya, terkait dengan tuntutan jaksa bahwa terdakwa harus di vonis selama seumur hidup majelis tidak sependapat mengingat majelis hakim tidak hanya mengutamakan soal penegakan hukum saja, tapi lebih dari itu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk bertobat.
"Kami tidak sependapat dengan JPU, terkait tuntutan seumur hidup terhadap terdakwa mengingat terdakwa masih memiliki waktu untuk berubah. Dan soal putusan tidak semata hanya penegakan hukum, tapi harus ada sisi kemanusiaannya," papar Ketua Majelis Hakim Topik SH.
Karenanya, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Tejo Baskoro di vonis hukuman selama 20 tahun penjara dengan denda 1 milyar subsider 1 tahun. Atas putusan ini terdakwa di perintahkan tetap untuk di tahan.
"Terdakwa Tejo Baskoro di vonis selama 20 tahun penjara dipotong selama terdakwa menjalani kurungan di penjara," baca Topik SH.
Atas putusan tersebut majelis bertanya pada terdakwa Tejo apakah menerima, pikir-pikir atau banding atas putusan tersebut. Terdakwa Tejo langsung mengatakan terima dan menyalami majelis hakim yang memutus vonis.
"Saya terima putusan tersebut yang mulia," ucap terdakwa Tejo senang sambil berdiri menghampiri majelis halim.
Sementara itu, JPU pikir-pikir atas putusan majelis hakim itu. "Kami dari JPU pikir-pikir yang mulia," ucap Martua
Martua saat dimintai keterangannya atas jawaban JPU pikir-pikir mengatakan bahwa pihaknya akan konsultasi terlebih dahulu dengan kejaksaan tinggi.
"Kitakan ada waktu satu minggu, jadi kita konsultasi dahulu dengan kejati," terangnya.
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus narkotika sabu seberat 3 kilo gram di pimpin Hakim Ketua Majelis Topik SH di dampingi Candra SH dan Yuna Ketaren SH sebagai anggota dengan JPU Martua SH. (Ag/sidik)