Terdakwa Perawat RSBK, Akui Menjual Sabu Sudah 1 Tahun
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Prima Parulian Perawat Rumah Sakit Budi Kemulian (RSBK) jalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi polisi penangkap yang dihadirkan JPU Frihesti Putri Gina, sekaligus pemeriksaan terdakwa di PN Batam, Rabu (25/5).
Dalam keterangannya, saksi polisi yang menangkap mengatakan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyamaran dengan berpura-pura mau membeli barang sabu tersebut.
Dan, setelah bernego kami membuat janji untuk bertemu. Lalu, terdakwa bilang ketemu di Top 100 Nagoya. Sebelum terdakwa menyerahkan barang sabu, terdakwa bilang agar mengikuti terdakwa.
Selanjutnya, terang saksi, petugas langsung menanyakan dimana barang yang akan di belinya tersebut. Terdakwa bilang bahwa barang ada dirinya dan saat barang itu di perlihakan petugas langsung melakukan penangkapan, terang saksi di persidangan.
Saksi juga memaparkan bahwa sabu yang ada di tangan terdakwa dibungkus dengan tisu. Beratnya sekitar 1 gram di tambah 8 paket yang di dapat dari rumah kosnya.
"Barang yang mau saya beli dalam penyamaran seberat 1 gram dengan harga 1,3 juta," terang saksi penangkap.
Saksi juga mengatakan, mendapat nomor ponsel terdakwa dari Heri yang sekarang DPO. Bahwa terdakwa sudah sering menjual barang sabu dan barang tersebut di dapat dari Jul di Simpang Dam.
Dalam sidang ketika saksi memberikan keterangan, hakim menghidupkan ponsel terdakwa dan membaca sms yang masuk dan memesan barang sabu.
Sementara JPU Frihesti menyampaikan dipersidangan bahwa total barang bukti sabu milik terdakwa Prima yang ditangkap polisi sebanyak 3,61 gram.
Dengarkan keterangan saksi polisi penangkap, Prima Parulian didampingi Penasehat Hukum Negara Eliswita yang ditunjuk Pengadilan Negeri Batam tidak ada bantahan malah mengakuinya.
Terdakwa Prima mengaku membeli barang dari Jul seberat 2,5 gram dengan harga 1,2 juta. Dari barang tersebut di pecah-pecah menjadi paket kecil dan sebagian digunakan untuk di pakai sendiri.
"Untung yang saya dapat dari penjualan sabu Rp300 ribuan yang mulia," ucapnya.
Prima juga mengakui bahwa dirinya sudah 1 tahun menjual barang Narkotika jenis sabu dan sebagai pemakai sudah 2 tahun, akunya.
Akibat perbuatanya, terdakwa di ancam dengan pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika. (al/sidik)