Alfonso SH Meminta Tjipta Ditahan dan Pemeriksaan Dilanjutkan
Tjipta Fudjiarta (dilingkari) terlihat dekat dengan pejabat |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang praperadilan pemohon Tjipta Pujiarta tersangka kasus penggelapan dan penipuan terhadap kepemilikan Hotel BCC Batam terhadap Bareskrim Mabes Polri di pimpin hakim tunggal Puji Tri Rahadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam putusanya Puji Tri Rahadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tjipta Fudjiarta, tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap kepemilikan Hotel BCC Batam.
Pada pertimbangan putusan hakim tunggal Puji Tri Rahadi dinyatakan bahwa hakim menolak praperadilan pemohon dan memerintahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka.
“Menolak seluruh dalil permohonan gugatan pemohon dan memerintahkan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk melanjutkan proses penyelidikan dan melimpahkan berkas perkara ke kejaksaan,” ujar hakiim Puji pada amar putusannya yang dibacakan di PN Jaksel, Selasa (12/1) lalu.
Hakim juga menyatakan bahwa penetapan Tjipta Fudjiarta sebagai tersangka berdasarkan laporan LP/587/VI/2014/Bareskrim, tertanggal 9 Juli 2014 adalah sah menurut hukum. Sehingga untuk menentukan perkara ini perkara perdata atau perkara pidana dilakukan pada persidangan pemeriksaan pokok materi perkara.
Sementara kuasa hukum Conti Chandra, Alfonso Napitipulu, meminta kepada aparat kepolisian untuk segera melanjutkan pemeriksaan perkara Tjipta Fudjiarta. “Tahan dan lanjutkan pemeriksaan terhadap Tjipta,” tegasnya.
Ia juga menilai putusan itu cukup adil bagi kliennya. Sehingga dia meminta mabes Polri untuk melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan. “Kami meminta kepada Polri untuk segera kembali melimpahkan kasus Tjipta dari Ditipideksus ke Ditpidum Mabes Polri dan segera limpahkannya ke kejaksaan,” pintau Alfonso.