#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

 

Ilustrasi. (Foto: tribunnews.com)
Medan, expossidik.com: Polda Sumatera Utara (Sumut) memblokir 39.840 nomor seluler gegara melakukan prank (lelucon) ke nomor call center Polri 110 di wilayah Sumut, sehingga tidak bisa menghubungi call center lagi.

"Nomor seluler yang diblokir itu karena penggunanya terbukti melakukan perbuatan jahil, ngerjain orang dengan tujuan guyon (nge-prank) saat menghubungi operator 110 Polda Sumut," kata Kabagdalops Roops Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, Kamis (27/5/2021).

Hilman mengatakan untuk bulan ini sudah 1.012 nomor seluler yang diblokir. Dia menjelaskan nomor ini diblokir setelah tiga kali melakukan prank.

"Nomor-nomor (seluler) itu apabila dalam tiga kali melakukan perbuatan jahil akan terblokir secara otomatis," ucapnya.

Dia kemudian meminta warga untuk tidak lagi melakukan prank. Dia mengatakan, jika nomor sudah diblokir, tidak akan bisa menghubungi call center lagi.

"Pemilik nomor seluler yang telah diblokir itu tidak akan bisa menghubungi call center 110 sampai kapan pun," jelasnya.

Sebelumnya Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra, mengimbau agar warga menggunakan call center 110 ini untuk menghubungi pihak kepolisian. Dia juga mengingatkan agar tidak dilakukan prank ke nomor ini.

"Saya minta agar Karo Ops Polda Sumut membuat SOP pelayanan kepada masyarakat melalui Nomor 110 serta Kabid Humas Polda Sumut untuk terus melakukan sosialisasi nomor tunggal 110 kepada masyarakat melalui media sosial. Lakukan juga imbauan agar masyarakat tidak menggunakan nomor 110 sebagai sarana prank," kata Panca di Medan, Jumat (26/3/2021) lalu.

Sumber: detik.com



 

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di kediamannya. (Foto: Ist)
Toba, expossidik.com: Marta Butarbutar (48) yang tinggal sendiri di rumah keluarganya di Dusun I, Desa Lumban Lobu, Kecamatan Bonatualunasi, Kabupaten Toba, Sumut ditemukan tidak bernyawa dan diduga korban pembunuhan, Senin (24/05/2021) kemarin.

“Di sekitar rumah, kita temukan jejak para pelaku sesuai keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar rumah korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar.

Saat ini, pihak kepolisian sedang merujuk korban ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar untuk otopsi setelah dibawa dari RSUD Porsea.

Pihak kepolisian belum bisa menyimpulkan motif dugaan pembunuhan dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.

“Kita masih melakukan proses penyelidikan, dan kami sudah melakukan olah TKP. Dan juga mencari saksi-saksi yang mengetahui dan kami akan langsung melakukan penyidikan dan penangkapan pelaku,” katanya.

Setelah divisum, ada 24 luka tusukan yang dialami oleh korban. Hal ini disampaikan Kasubbag, Iptu Bungaran Samosir.

Luka tusukan tersebut 5 di bagian perut, 2 di bagian payudara, 1 di bagian ketiak, 1 lengan kiri, 1 di persendian lengan bahu, 1 di bagian sayap punggung, 2 pada lengan kiri luar, 1 pada pergelangan tangan kiri, 1 punggung kiri, 1 punggung tengah, 1 punggung tengah bawah, 1 bagian leher belakang, 1 bagian rahang kiri, 2 di bagian pipih dekat daun telinga, 1 di bagian atas telinga kiri, 1 di bagian kepala pada dahi kiri, dan 1 di bagian pergelangan tangan kanan.

Perempuan yang ditemukan bersimbah darah ini dikenal masyarakat sebagai sosok yang ramah dan tidak banyak berbicara. Ia juga sehari-sehari mengajar di Sekolah Dasar Negeri 173599 Lumban Lobu.

Mengetahui kejadian tersebut, sontak warga mendatangi lokasi dan melihat pihak kepolisian yang sedang menyelidiki peristiwa tersebut.

“Tadi kita lihat masih ada kucuran darah saat dimasukkan ke dalam kantung jenazah sebelum dibawa ke RSUD Porsea. Ini akan dibawa juga ke rumah sakit di Siantar untuk otopsi,” sebut Regen, salah seorang warga.


Sumber: simadanews.com




 

Kedua pelaku saat diamankan di pos pam simpang palang. (Foto: ist)
Batam, expossidik.com: Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Yustisi berhasil amankan dua mahasiwa asal Kabanjahe Kabupaten Tanah Karo berinisial JG alias Jonathan (24) dan MG alias Marbaisak (23) diduga pengedar uang palsu yang diserahkan korbannya Mersi Sinaga (37) ke Pos Pengamanan (PAM) V Ops Ketupat Toba 2021 Simpang Palang, Nagori Pondok Buluh Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun, Jumat (21/5/21) siang.

Awalnya siang itu kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna putih les berplat nomor polisi (Nopol) B 4614 TRK kemudian berpura pura membeli 7 bungkus rokok Surya 12 menggunakan uang palsu ke warung milik korban Mersi Sinaga (37) di Simpang Aek Nauli Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Sadar uang itu palsu, korban bersama saksi Jersison Simangunsong (37) gerak cepat mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku di Nagori Pondok Buluh. 

Selanjutnya korban menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 114 lembar pecahan Rp 10.000 uang palsu, 5 lembar pecahan Rp 20.000 uang palsu, 4 lembar pecahan Rp 5.000 uang palsu, 7 bungkus rokok Surya 12, 1 buah tas ransel warna hijau merek Hyena, 1 unit Sepedamotor Yamaha Mio warna putih plat nopol B 4614 TRK dan 1 unit HP merek Real MC ke PosPam V Simpang Palang di Nagori Pondok Buluh kecamatan Dolok Panribuan.

Lalu Kapospam V Simpang Palang menghubungi Kapolsek Parapat. Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Parapat IPDA Sahrial Lubis datang dan membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Parapat.

"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Polsek Parapat untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dikonfirmasi melalui Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar-butar. (Red)



 

Istimewa
Jakarta, expossidik.com: Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menandatangani kerja sama dalam upaya meningkatkan kualitas manusia Indonesia dengan Tanoto Foundation sebagai organisasi filantropi independen melalui program Pengembangan dan Pendidikan Anak Usia Dini (Early Childhood Education and Development (ECED).

Langkah ini sejalan dengan bermula diawal tahun 2021, Pemerintah Indonesia menargetkan angka Stunting turun menjadi 14 persen di tahun 2024. Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala BKKBN, Dr. (HC) dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG. (K) menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting.

Dokter Hasto melalui rilis yang dikirimkan ke redaksi expossidik.com menjelaskan, Stunting adalah kekurangan gizi pada bayi di 1000 hari pertama kehidupan yang berlangsung lama dan menyebabkan terhambatnya perkembangan otak dan tumbuh kembang anak.

"Karena mengalami kekurangan gizi menahun, bayi stunting tumbuh lebih pendek dari standar tinggi balita seumurnya,” jelas dokter Hasto.

Dikatakannya, masalah stunting penting untuk diselesaikan, karena berpotensi mengganggu potensi sumber daya manusia dan berhubungan dengan tingkat kesehatan, bahkan kematian anak.

"Hasil dari Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) menunjukkan bahwa terjadi penurunan angka stunting berada pada 27,67 persen pada tahun 2019," katanya.

Walaupun angka stunting ini menurun, namun angka tersebut masih dinilai tinggi, mengingat WHO menargetkan angka stunting tidak boleh lebih dari 20 persen. Angka stunting disebabkan berbagai faktor kekurangan gizi pada bayi.

"Diantara 5 juta kelahiran bayi setiap tahun, sebanyak 1,2 juta bayi lahir dengan kondisi stunting," imbuhnya.

Lanjutnya, stunting itu merupakan produk yang dihasilkan dari kehamilan, ibu hamil yang menghasilkan bayi stunting. Saat ini, bayi lahir saja sudah 23 persen prevalensi stunting. Kemudian setelah lahir, banyak yang lahirnya normal tapi kemudian jadi stunting hingga angkanya menjadi 27,6 persen. Artinya dari angka 23 persen muncul dari kelahiran yang sudah tidak sesuai.

“Sebagai lembaga pemerintah, BKKBN mendapat mandat langsung dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk menjalankan upaya-upaya pencegahan stunting dalam skala nasional. Tanoto Foundation mewujudkan kerja sama dengan BKKBN sebagai dukungan untuk mengurangi jumlah stunting di Indonesia dan demi tercapainya pendekatan multigenerasi pencegahan stunting,” tambah dokter Hasto.

Pada kesempatan yang sama Head of Early Childhood Education and Development (ECED) Tanoto Foundation, Eddy Henry mengatakan, dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas manusia sedini mungkin, sebagai salah satu tujuan program ECED dari Tanoto Foundation, yang dijalankan melalui intervensi pencegahan stunting, maka kerja sama dengan BKKBN menjadi sesuatu yang sangat penting dan semoga dapat berdampak positif bagi masyarakat Indonesia di masa depan.

"Sumber daya manusia BKKBN yang berjumlah kurang lebih 32.400 Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan lebih dari 400.000 Kader Bina Keluarga Balita (BKB) merupakan garda terdepan yang dapat memberikan penyuluhan kepada keluarga tentang pencegahan stunting dan pengasuhan anak," ujarnya.

Dengan dukungan program dan modul parenting, pengembangan dan implementasi modul digital parenting, serta situs web untuk remaja yang berencana menikah *(siapnikah.org)*, peran BKKBN sangat strategis untuk pengurangan stunting di Indonesia.

Pendekatan yang dilakukan oleh BKKBN sejalan dengan strategi program penurunan prevalensi stunting dari Tanoto Foundation. Sejak 2019, Tanoto Foundation telah melakukan beberapa program di tingkat nasional, daerah maupun komunitas, untuk membantu pemerintah menurunkan prevalensi stunting di Indonesia. Dengan kerja sama dengan Bank Dunia (World Bank) dan TP2AK.

Tanoto Foundation mendukung pelaksanaan program percepatan penurunan stunting dan implementasi program Investing in Nutrition and Early Years (INEY) yang mencakup program Human Development Worker (HDW) dan penyusunan petunjuk teknis penyusunan strategi komunikasi perubahan perilaku.

Bekerja sama dengan Kementerian Sosial, Tanoto Foundation juga telah membantu penyusunan modul Pencegahan dan Penanganan Stunting yang akan digunakan oleh para Pendamping PKH untuk meningkatkan pemahaman dan perubahan perilaku keluarga penerima manfaat PKH untuk mencegah stunting.

Selain itu, untuk membantu pemerintah tingkat kabupaten atau kota dalam percepatan pencegahan stunting, Tanoto Foundation di tahun 2021 juga melakukan pendampingan teknis ke tujuh kabupaten untuk menyusun, mendalami, memetakan dan menerapkan strategi komunikasi perubahan perilaku pencegahan stunting.

Melihat adanya kesamaan visi dalam penurunan angka stunting di Indonesia, Tanoto Foundation dan BKKBN bersepakat untuk bekerja beriringan. Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Head of Early Childhood Education and Development (ECED), Tanoto Foundation, Eddy Henry bersama Kepala BKKBN dr. Hasto Wardoyo, Sp.OG (K) pada hari Kamis, 20 Mei 2021, bertempat di Tanoto Foundation Impact Gallery, Jakarta. (r/Fay)



 

Terpidana korupsi, Haja Ani saat digiring tim Tabur dibawah pimpinan Kejati Sulbar, Johny Manurung. (Foto: Ist)
Mamuju, expossidik.com: 11 tahun menjadi incaran Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat, terpidana korupsi Rp41 Miliar BPD Sulselbar cabang Pasangkayu atas nama Haja Ani alias Herawati Aseng berhasil ditangkap oleh tim Tabur di bawah pimpinan Kajati Sulbar Johny Manurung, Selasa (18/5/2021) kemarin.

Anehnya penagkapan terpidana ditangkap di rumah dinas pegawai Lapas perempuan di Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju.

Kajati Sulbar, Johny Manurung kepada sejumlah media mengatakan, terpidana Korupsi Rp41 Miliar ini, sudah lama menjadi incaran tim Tabur. Namun karena terpidana sering berpindah- pindah tempat dan merubah identitas dirinya, sehingga penangkapan sering gagal.

” Kami terus akan memburu buronan Jaksa semua DPO meskipun keujung dunia. Dan untuk terpidana korupsi ini, masih menyisakan 1 orang lagi. Untuk terpidana Haja Ani, tim Tabur langsung menangkap di rumah dinas Lapas perempuan Kalukku,  setelah beberapa kali di kejar di sejumlah tempat dan terakhir di Makassar, dan hari ini kami berhasil tangkap di rumah dinas Lapas perempaun Mamuju, ” tegas Kajati Sulbar, Johny Manurung. 

Penangkapan terpidana Haja Ani, di rumah dinas Lapas Perempuan Kalukku, sempat menjadi perhatian pegawai Lapas. Bahkan seorang perempuan menangis histeris saat melihat terpidana Haja Ani dijemput tim Tabur. Bahkan penangkapan terpidana itu, sempat diprotes langsung oleh terpidana Haja Ani karena disorot banyak kamera wartawan.

“ Kenapa banyak wartawan pak, saya kan sudah menyerahkan diri ini, “ protes terpidana kepada tim Tabur, yang rupanya tidak mau ada kamera wartawan saat penangkapan. 

Senada dengan Asisten Intelijen Irvan Samosir, mengatakan terpidana Korupsi Ani merupakan terpidana yang sudah 11 tahun jadi buronan Kejaksaan. Penangkapan Haja Ani adalah penangkapan yang ke 14 dari 15 terpidana sehingga masih menyisakan seorang lagi terpidana Korupsi Rp41 Miliar yang masih menjadi buruan oleh tim Tabur.

Irvan mengatakan, penangkapan terpidana korupsi ini atas kerja tim yang sebelum nya selalu mengintai pergerakan terpidana. 

” terpidana Ani paling susah dicari karena sering berpindah – pindah tempat dan merubah identitas diri. Sesuai dengan motto kami, bahwa tidak ada tempat bagi DPO pelaku korupsi. Dan akhirnya terpidana Ani berhasil kami tangkap tanpa ada perlawanan,” kata Irvan Samosir kepada pojokcelebes.com, Selasa (18/5/2021), yang mengaku terpidana Ani saat ini masih dititip di Kejari Mamuju dan selanjutnya akan di eksekusi di Rutan perempuan Mamuju.

Seperti diketahui, buronan terpidana Korupsi Haja Ani, merupakan terpidana kasus korupsi Dana Kredit Modal Kerja  (KMK) pada Bank BPD Cabang Sulselbar Pasangkayu, Kelakuan terpidana ini merugikan keuangan negara sebesar Rp41 Miliar. Dan berdasarkan Putusan MA No. 175 K/Pid.Sus/2009 Tanggl 17 Maret 2010 dijatuhi hukuman penjara selama 6 (enam) tahun denda Denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidiair 4 (empat) bulan penjara dan membayar Uang Pengganti Rp 5.800.000.000,- (lima milyar delapan ratus juta rupiah), subsidiair 2 (dua) tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Kejati Sulbar Johny Manurung dalam penangkapan buronan terpidana korupsi yang berada di Kalukku juga didampingi Asisten Intelijen Irvan Samosir, Kasipenkum Amiruddin, Kasi C Mustar.


Sumber: pojokcelebes.com



Foto: ayobandung.com

Jakarta, expossidik.com: Satgas Waspada Investasi dalam operasionalnya mencegah kerugian masyarakat hingga April kembali menemukan 86 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 26 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.

Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk semakin waspada terhadap penawaran dari entitas fintech lending dan investasi ilegal yang memanfaatkan momentum menjelang Lebaran.

“Fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini masih tetap muncul di masyarakat. Menjelang Lebaran dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat, kewaspadaan masyarakat harus ditingkatkan agar tidak menjadi korban,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing melalui siaran persnya yang diterima redaksi, Rabu (12/5/2021).

Tongam mengatakan, pihaknya selalu berusaha mengingatkan masyarakat bahwa sebelum memanfaatkan fintech lending dan mencoba berinvestasi harus memahami legalitas atau izin dari perusahaan itu dan melihat logika dari penawaran keuntungan yang ditawarkan sesuai dengan nilai yang wajar.

“Terlebih lagi menjelang lebaran ini masyarakat mendapatkan THR sehingga diharapkan tidak menempatkan dana THR tersebut pada penawaran-penawaran investasi ilegal,” kata Tongam.

Menurut Tongam, saat ini juga ada beberapa entitas yang mengaku bahwa perizinan atau legalitasnya “clear and clean” dari Satgas Waspada Investasi OJK.

“Kami tegaskan bahwa Satgas Waspada Investasi tidak ada kaitannya dengan pengurusan perizinan atau legalitas kegiatan usaha, oleh karena itu masyarakat diminta tidak ikut kegiatan perusahaan yang membawa-bawa nama Satgas Waspada Investasi dalam pemasarannya,” katanya.

Dalam operasionalnya, Satgas juga menemukan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana dimaksud dalam UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, sehingga harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.

Oleh karena itu Satgas Waspada Investasi bersama pengurus Kitabisa.com telah menyepakati untuk menghentikan kegiatan program Saling Jaga sebelum memperoleh izin kegiatan usaha perasuransian dari OJK.

Satgas meminta masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan fintech lending atau mengikuti investasi, ataupun jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, pihak Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 13 kementerian dan lembaga akan terus melakukan patroli siber rutin yang frekuensinya akan terus ditingkatkan sejalan dengan masih banyaknya temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal melalui berbagai saluran teknologi komunikasi di masyarakat.

"Termasuk salah satunya perusahaan investasi ilegal yang akhir-akhir ini rame di Batam yakni, Go Champion," tambahnya.

Sejak tahun 2018 s.d. April 2021 ini Satgas sudah menutup sebanyak 3.193 fintech lending ilegal.

Sementara dari 26 entitas investasi ilegal yang ditemukan pada April, di antaranya melakukan kegiatan sebagai berikut:

• 11 Money Game;
• 3 Investasi Cryptocurrency tanpa izin;
• 1 Penyelenggara sistem pembayaran tanpa izin
• 2 Penyelenggara pembiayaan tanpa izin; dan
• 9 kegiatan lainnya.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu Snack Video, sehingga dilakukan normalisasi atas aplikasi yang telah diblokir.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (r/Fay)



Barang bukti Ganja yang diamankan Polisi. (Foto : ist)
Simalungun, expossidik.com : Personil gabungan Pos Pengamanan (Pospam) Polres Simalungun tepatnya Pospam Parlanaan meringkus Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MEEKI (26) membawa narkotika jenis ganja dengan berat kotor atau bruto 63 Gram, Kamis (6/5/2021) sore sekira pukul 17.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Jumat (7/5/21) sore, mengatakan awalnya sore para personil gabungan terdiri dari unsur personel Polres Simalungun dan Polsek, TNI AD, Denpom 1/1 Pematangsiantar, Sat Pol PP, Dishub dan Dinas Kesehatan melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di Pospam Penyekatan Parlanaan, Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar guna mengantisipasi larangan mudik Idul Fitri 1442 H dalam Ops Ketupat Toba Tahun 2021.

Sekira pukul 17.30 Wib personil gabungan memberhentikan bus KUPJ dan memeriksa para penumpang. "Setelah diperiksa, Pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti Passport dan Visa," bebernya.

Katanya, Pelaku diamankan ke Kantor Imigrasi Klas II Pematangsiantar kemudian personil Satres Narkoba dan Polsek Serbelawan serta pegawai Kantor Imigrasi melakukan penggeledahan barang bawaan pelaku. Tepat didalam koper ditemukan 1 plastik kertas kresek berisi 31 bungkus plastik kecil berisi diduga ganja dan 1 bungkus kertas tiktak (pembungkus rokok).

Lanjutnya, diinterogasi Pelaku mengaku ganja itu miliknya yang dibelinya tiga hari sebelumnya seharga Rp 100 ribu di Kota Medan untuk dipergunakannya sendiri. 

Hingga saat ini Pelaku Meeki dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"kata AKP Adi Haryono. (Red)



Kiri-kanan : Menkopolhukam Mahmud MD, Menteri LHK Siti Nurbaya, Kapolri Listyo Sigit, Jaksa Agung ST Burhanuddin foto bersama di Mabes Polri. (Foto : ist)

Jakarta, expossidik.com : Menteri LHK, Siti Nurbaya menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Penegakan Hukum Terpadu Tindak Pidana Kebakaran Hutan dan/atau Lahan. Selain Menteri Siti, SKB ini juga ditandatangani oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit, dan Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin pada acara yang dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD di Markas Besar Polri, Jakarta, Kamis (6/5/21). 

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut jika berdasarkan putusan MK, ditekankan perlunya penegakan hukum terpadu penanggulangan karhutla yang berarti melibatkan multi pihak. 

"Karena masalah karhutla itu tidak semata-mata menyangkut satu bidang hukum, semisal dari Polri saja tetapi juga terkait dengan hukum administrasi, bisa terkait juga dengan hukum perdata, semuanya harus ada penegakan hukumnya," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Siti mengungkapkan jika penandatanganan peraturan bersama ini sangatlah penting sebagai upaya terpadu membangun satu komitmen yang bersinergi  dan sebagai langkah responsif, serta proaktif dalam penegakan hukum lingkungan sesuai yang diamanatkan pada Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XII/2014. 

“Hal ini pun menjadi wujud hadirnya negara dalam upaya melestarikan lingkungan dan memberikan kesejahteraan masyarakat. Dan upaya itu ditopang oleh langkah-langkah yang profesional dan berintegrasi”, katanya. 

Jika kewenangan sambung Siti, yang dimiliki masing-masing instansi tidak berarti bahwa penegakan hukum bergerak secara sendiri-sendiri. Namun penegakan hukum  harus  dilakukan  secara  bersama  untuk  saling  mendukung  secara terintegrasi. Hal ini merupakan langkah efektif untuk memberikan efek jera bagi para Pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan, khususnya karhutla.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa Sejak pengalaman masa-masa sulit menghadapi kejadian karhutla pada tahun 2015, ia menyebut jika semua pihak telah memetik banyak pelajaran yang kemudian menjadi dasar pengambilan berbagai langkah pada berbagai tingkatan  operasional kerja mulai dari tataran kebijakan hingga di tingkat tapak/lapangan, yang kemudian sampai pada terbitnya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden Jokowi. Menteri Siti mengucapkan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama dan gotong-royong ini.

“Atas segala usaha dan upaya  bersama itu, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada aparat POLRI, TNI, Kejagung, BNPB, Pemda, dan semua Kementerian yang terlibat serta seluruh masyarakat,” ucapnya.

Sinergitas kerja penanggulangan karhutla di Tahun 2020, di tengah masa sulit akibat Pandemi Covid 19, disebut Menteri Siti telah memberikan hasil penurunan luas areal terbakar sebesar 82% dan jumlah hotspot sampai 91%, yaitu melalui langkah-langkah yang dititik-beratkan pada pencegahan dan pengendalian melalui antisipasi sedini mungkin hotspot dan firespot melalui monitoring satelit dan patroli  bersama, serta upaya  modifikasi cuaca  TMC,  pengembangan  kesadaran hukum masyarakat  (paralegal),  para Babinkamtibmas dan Babinsa, aparat desa, para tokoh, bersama-sama masyarakat.

Selanjutnya Menteri Siti pun mengungkapkan jika tidak hanya aspek pencegahan dan pengendalian yang menjadi strategi dalam penanganan karhutla. Pengendalian  karhutla melalui  langkah-langkah  penegakkan hukum ia sebutkan merupakan faktor kunci yang sangat penting. 

Sementara itu Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan jika Kejaksaan agung sangat mendukung keluarnya SKB ini yang disebutnya menjadi bentuk optimalisasi upaya-upaya penaggulangan karhutla. Bahkan dirinya berucap jika pasca diterbitkannya Inpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan oleh Presiden, Kejaksaaan Agung telah menginstruksikan kepada jajarannya di daerah agar meningkatkan koordinasi antar aparat penegak hukum dan optimalkan langkah penegakan hukum dalam upaya penanganan tindak pidana karhutla.

Jaksa agung juga meminta jajarannya untuk meningkatkan sosialisasi penerapan peraturan perundangan terkait penanganan tindak pidana karhutla melalui rencana tuntutan maksimal oleh jaksa panuntut umum. Kemudian Jaksa Agung pun telah meminta jajarannya untuk menyelenggarakan pelatihan gabungan bagi aparat penegak hukum guna meningkatkan kapasitas dan sinergitas dalam penanganan tindak pidana karhutla.

Sejalan dengan hal tersebut Kapolri, Listyo Sigit mengingatkan jika pada Rakornas Pengendalian Karhutla Tahun 2021, Presiden telah memberikan enam arahan yang harus dikerjakan oleh semua pihak untuk mencegah kejadian karhutla membesar dan menjadi bencana nasional.

Untuk itu dirinya dan jajaran kepolisian di daerah siap membantu semua upaya penanggulangan karhutla termasuk penegakan hukum secara terpadu seperti arahan presiden agar diterapkan penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi pada kasus-kasus karhutla.

"Tentunya Polri terus bekerja sama untuk melakukan penegakan hukum terpadu pada kasus-kasus karhutla untuk menimbulkan efek jera kepada para pelaku", ujar Kapolri Listyo.

Hadir dalam acara ini Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK, Direktur Reskrimsus Polda beserta Jajaran, Asisten Pidana Umum Kajati, Perwakilan dari BNPB, serta Perwakilan Kementerian Pertanian. (Red)



Istimewa

Jakarta, expossidik.com: PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai Subholding Gas PT Pertamina Persero berkomitmen terus mengoptimalkan penyaluran gas bumi di masa pemulihan ekonomi nasional saat ini. Berangkat dari komitmen tersebut, kinerja penjualan gas bumi PGN mengalami peningkatan sejak bulan Januari sampai dengan Maret 2021 (TW I) diatas target.

Pada Triwulan I 2021, PGN berhasil membukukan pendapatan sebesar USD 733,15 juta. Dari pendapatan tersebut, PGN mencatat Laba Operasi sebesar USD 95,90 juta dan EBITDA sebesar USD 191,24 juta. PGN berhasil meraih peningkatan laba distribusikan ke induk menjadi USD 61.5 juta atau Rp 870 miliar (kurs IDR/USD: Rp 14.147) pada Triwulan I 2021, meningkat dibandingkan periode yang sama pada Triwulan I 2020 sebesar USD 47.7 juta.

Pencapaian rata-rata penjualan gas bumi PGN Group s.d Maret 2021 sebesar 916 BBTUD atau meningkat 7.86% diatas target Triwulan I 2021. Adapun rinciannya, penjualan gas di PGN sebesar 835 BBTUD dan PT Pertagas sebesar 81 BBTUD. Peningkatan didorong oleh pertumbuhan konsumsi gas bumi karena operasional pelanggan mulai rebound di sektor pembangkit listrik dan industri retail. Saat ini PGN telah melayani lebih dari 495.000 pelanggan di sektor rumah tangga, UMKM, industri, dan pembangkit listik.

Adapun posisi keuangan konsolidasian PGN per 31 Maret 2021, tetap menunjukkan posisi keuangan yang terjaga dengan total aset sebesar USD 7,52 miliar, total liabilitas USD 4,50 miliar, dan total ekuitas USD 3,02 miliar serta rasio lancar (perbandingan aset lancar dengan liabilitas jangka pendek) sebesar 1,8 kali. Hal ini menunjukkan kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban jangka pendeknya masih baik.

Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban mengungkapkan bahwa di Triwulan I 2021, PGN masih menghadapi ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID 19, namun PGN tetap dapat menjaga kinerja melalui upaya-upaya strategis yang diambil oleh Perseroan.

Melihat prospek demand gas bumi yang masih menjanjikan ke depan, dimana sesuai studi diperkirakan akan ada peningkatan permintaan sampai sekitar 550 juta ton per tahun pada tahun 2030, PGN akan berupaya untuk meningkatkan ekspansi bisnis LNG termasuk LNG Retail.

“PGN memiliki tanggung jawab besar dalam mengelola bisnis gas nasional untuk memenuhi kebutuhan gas domestik. LNG akan berperan semakin besar untuk menjaga kehandalan pasokan gas untuk konsumen,” imbuh Direktur Strategi dan Pengembangan Bisnis PGN, Syahrial Mukhtar.

PGN akan membangun infrastruktur dan aset-aset yang dibutuhkan untuk mengelola LNG retail. Untuk pasar domestik, bisnis LNG akan memiliki kontribusi besar melalui proyek konversi BBM ke LNG untuk pembangkit listrik PLN dan wilayah-wilayah yang belum terjangkau pipa gas khususnya di wilayah timur Indonesia. Untuk pasar luar negeri, perusahaan juga tengah melakukan pendekatan dengan pemain LNG di negara-negara target yaitu Filipina, Myanmar, Vietnam dan Thailand.

“Selain potensi bisnis LNG, PGN akan berperan aktif mendukung program RDMP Kilang salah satunya dengan membangun fasilitas Small Land-Based LNG Regasification Terminal di Cilacap yang diestimasikan dapat menghasilkan volume ramp up sampai dengan 111 MMSCFD,” papar Syahrial.

Dalam jangka menengah, PGN tengah membangun infrastruktur Pipa Gas Senipah-Balikpapan untuk memenuhi kebutuhan Kilang Balikpapan. Pipa Senipah-Balikpapan diestimasikan dapat mendukung penyaluran gas yang efisiensi untuk kilang dengan volume ramp up sampai 194 MMSCFD. Kedua infrastruktur gas untuk Kilang tersebut ditargetkan selesai pada tahun 2023.

“PGN juga berupaya melakukan efisiensi beban operasional di berbagai proses bisnis. Selain itu untuk menjaga likuiditas perusahaan manajemen mengambil kebijakan realisasi capital expenditure (CAPEX) dilakukan secara selektif/prioritisasi,” ujar Arie.

PGN grup ditahun 2021 ini juga akan menyelesaikan pembangunan Pipa Minyak Rokan sepanjang ± 367 KM dengan diameter 4-24 inchi di koridor Minas-Duri-Dumai dan Koridor Balam-Bangko-Dumai, Wilayah Kerja Rokan. Diharapkan proyek tersebut akan menjadi salah satu sumber pendapatan jangka panjang yang berpotensi menyalurkan minyak 200.000 - 265.000 BPOD dan tentunya merupakan komitmen dalam menjaga efisiensi penyaluran salah satu backbone migas nasional.

Arie melanjutkan, PGN juga terus melakukan evaluasi terhadap pembiayaan proyek-proyek infrastruktur yang sedang direncanakan maupun sudah dibangun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap proyek mampu meraih skala ekonomi yang optimal dengan pembiayaan yang efisien.

“Gejolak perekonomian yang dipicu oleh pandemi COVID-19 yang terjadi sejak awal 2020 telah mengajarkan PGN untuk tetap fokus memperkuat fundamental bisnis. Namun, kami optimis mampu melewati berbagai tantangan ini dan menjadikan PGN semakin kuat di masa depan,” tutup Arie. (r/Fay)




 

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bersama Kabid Humas saat memberikan keterangan Pers.(foto : ist)
Medan, expossidik.com : Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Rekrimsus) Polda Sumut menetapkan lima pegawai Kimia Farma sebagai tersangka kasus daur ulang alat test swab.

" Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan penggerebekan lokasi pelayananan rapid test (swab) di Bandara Kualanamu, ditetapkan lima tersangka pegawai Kimia Farma karena menggunakan alat kesehatan bekas pakai untuk melakukan uji swab kepada calon penumpang penerbangan," Kamis (29/4/21).

Ke lima tersangka itu berinisial PM, SR, DJ, M, dan R. Panca mengungkapkan terbongkarnya penggunaan alat kesehatan swab bekas pakai setelah personil Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan penggerebekan lokasi pelayanan kesehatan di Bandara Kualanamu.

"Dari penggerebekan itu, petugas mendapati adanya seorang petugas yang membawa alat swab bekas pakai yang akan didaur ulang, katanya."

Panca menuturkan, modus para pelaku sendiri adalah dengan mendaur ulang alat swab yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara Kualanamu. Dalam sehari, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan penerbangan.

"Atas perbuatannya ke lima tersangka dijerat dengan UU kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. Selain itu juga akan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp2 miliar," pungkasnya.(Red)



Addendum surat edaran (foto : ist)

Jakarta, expossidik.com : Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 mengeluarkan Adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang "Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)" selama bulan suci ramadhan.

Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada tanggal 21 April 2021 ini, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

“Adendum SE ini berlaku efektif mulai tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, serta akan ditinjau lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan situasi terakhir di lapangan,” ujar Doni.

Adendum diterbitkan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid 19, di mana pada bulan Ramadan semakin mendekati Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Selain itu, berdasarkan hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik.

“Tujuan adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar Daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” ujar Doni dalam adendum SE.

Selain ketentuan dalam angka 5, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu Kecamatan/Kabupaten/Provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, diimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

9. Anak-anak di bawah usia lima tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Kementerian/lembaga/perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Adendum SE ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Adendum SE ini dan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan dalam adendum ini, ruang lingkup, dasar hukum, pengertian, serta pemantauan, pengendalian, dan evaluasi tetap sama seperti yang tertuang dalam SE 13/2021. (Red)



Petugas KKP lakukan pemeriksaan surat-surat kelengkapan kapal terhadap kapal ikan asing. (Foto : ist)

Jakarta, expossidik.com : Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan dua kapal yang beroperasi tidak sesuai daerah penangkapan di perairan Kepulauan Seribu. Langkah tegas diambil agar tidak terjadi penangkapan berlebih (overfishing) di perairan tersebut.

Bukan hanya tegas terhadap kapal ikan asing ilegal, Menteri Trenggono juga terus melakukan upaya penertiban terhadap kapal ikan Indonesia yang beroperasi tidak sesuai ketentuan.

“Gelar operasi KP. Hiu 10 pada Selasa (20/4/2021) menangkap dua kapal yang melakukan pelanggaran daerah penangkapan ikan di perairan kepulauan Seribu,” terang Antam Novambar, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Antam menjelaskan bahwa kedua kapal tersebut yaitu  KM. Ulam Sari-HR dan KM. Putra Safik merupakan kapal ikan yang seharusnya beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara. Kapal tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan cantrang (seine nets).

“Kedua kapal ini tertangkap tangan pada saat mengoperasikan alat tangkapnya,” jelas Antam.

Antam menambahkan bahwa proses pemeriksaan sedang dilakukan, dan kedua kapal ikan tersebut telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono kembali mengingatkan pentingnya langkah penertiban kapal ikan Indonesia sebagai upaya mengawal kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan dalam mengelola perikanan berkelanjutan dan peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ipunk menjelaskan bahwa program peningkatan PNBP akan sulit dilakukan apabila pelanggaran operasional kapal Indonesia masih terus dilakukan.

“Kunci perikanan berkelanjutan dan peningkatan PNBP di subsektor perikanan tangkap adalah kepatuhan pelaku usaha,” ujar Ipunk.

Ipunk juga menekankan bahwa basis pembagian daerah penangkapan ikan adalah potensi di masing-masing WPPNRI. Oleh sebab itu, apabila kapal beroperasi di WPPNRI yang tidak sesuai ketentuan, akan terjadi penangkapan berlebih (overfishing). Ipunk juga menyoroti ukuran kapal yang sangat besar tersebut apabila beroperasi di Kepulauan Seribu akan menjadi masalah bagi nelayan kecil.

“Penegakan hukum ini untuk kelestarian sumber daya perikanan. Kami juga pertimbangkan nasib nelayan kecil yang tentu akan kalah bersaing,” tegas Ipunk.

Di era Menteri Trenggono, KKP telah melakukan penangkapan terhadap 80 kapal ikan yang terdiri dari 67 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 13 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Adapun kapal asing tersebut adalah 7 kapal berbendera Vietnam dan 6 kapal berbendera Malaysia. 

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing). (Fay)



Logo Bhayangkara

Batam, expossidik.com : Institusi Polri mengalami transformasi yang never ending, pasca Polri mandiri dalam dua dekade terakhir. Saat ini terjadi diskursus baru tentang transformasi Polri menuju Polri yang PRESISI (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi berkeadilan). Hal ini membawa peningkatan spirit pengabdian bagi generasi  muda Polri.

Dalam peta jalan Transformasi Polri Presisi tersebut, dikelompokkan dalam empat bagian utama yaitu; Transformasi organisasi,  Transformasi operasional, Transformasi pelayanan publik dan Transformasi Pengawasan. 

Terdapat adagium, penyelesaian perkara yang tebang pilih dan sulitnya membutuhkan polisi bagi masyarakat yang mengharapkan  pengayoman dan pelayanan secara cepat seperti yang diterapkan pada sistem kepolisian Amerika Serikat dengan berbasis Artificial Intelligence 911. Persoalan tersebut merupakan persoalan yang wajib dikelola sampai paripurna dan berkelanjutan oleh Polri ke depan. 

Selain dituntut untuk menjadi kepolisian negara yang tangguh dan profesional, Polri juga diharuskan menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). 

Pada kesempatan Rapat Pimpinan Polri-TNI, Februari 2021 lalu, Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, mengatakan pentingnya Polri berpegang pada prinsip demokrasi dan standar HAM dengan langkah-langkah yang efektif dan terukur dalam pelaksanaan tugas Polri di lapangan. (Tribunnews.15/2/2021).

Sudah menjadi keniscayaan bahwa dalam gelombang demokratisasi dunia ketiga, di mana badan kepolisian mengalami perubahan etika dan panduan tugas operasional polisi yang didasarkan beberapa hal di antaranya pada konvensi-konvensi PBB tentang hak asasi manusia pada tanggal 10 Desember 1948 melalui Resolusi 217 A (III). 

Demikian juga tentang hak sipil, hak politik, hak ekonomi dan hak sosial-budaya merupakan pengembangan lebih lanjut kemajuan HAM yang diterapkan bangsa/negara di dunia. 

Dengan demikian membawa konsekuensi terhadap setiap negara yang telah meratifikasi konvensi HAM  dan berlaku secara universal  bagi negara serta warga di dalamnya, Indonesia telah merespons konvesi HAM tersebut melalui UU No. 39 Tahun 1999 serta lembaga-lembaga pemerintahan khususnya aparatur penegak hukum yang ada.

Polri menindaklanjuti dengan mengesahkan peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, Bahkan Indonesia pernah mendapat posisi strategis  sebagai ketua komisi  HAM PBB tanggal 17 Januari 2005,  maka sudah selakyaknya Polri mengalami perubahan doktrin dan kebijakan nasionalnya untuk memasukkan dalam kurikulum pendidikan, tupoksi dan bahkan dalam desain pengembangan budaya organisasi Polri yang ideal di masa depan. 

Perubahan yang diharapkan Polri adalah, bagaimana mengubah Polri yang adaptatif dengan tren zaman yang telah berubah, di mana berbagai bentuk kejahatan dapat secara signifikan diharapkan mengalami penurunan  dengan strategi  Polri mengedepankan pada peran pelayanan publik.

Perubahan ini menuntut Polri harus mengadaptasikan diri pada budaya sosial, politik, ekonomi dan lainnya dalam masyarakat yang makin kompleks. Polri dituntut membangun organisasi yang tak lagi berada pada “zona nyaman”, dengan berdasarkan inward looking, tetapi sejalan sesuai kaidah masyarakat yang mengalami transformasi besar yakni masyarakat industri, masyarakat teknologi (technological based society) dan masyakat demokratis. 

Di sini makin pentingnya unsur penghormatan dan pemuliaan terhadap kemanusiaan, keadilan dan hak asasi manusia. Sejak awal  1990 an, polisi di berbagai negara telah mengalami demokratisasi dan penghormatan terhadap HAM sebagai konsekuensi universalisasi HAM. 

Setiap negara yang telah meratifikasi HAM PBB, diwajibkan untuk menginternalisasikan dalam sistem pemerintahan, termasuk Polri. Oleh karena itu, sosok polisi masa depan memerlukan aparatur yang menghormati pentingnya nilai-nilai HAM itu. 

Dalam ”The Police that We Want: A Handbook for Oversight of Police in South Africa,” meniscayakan adanya perlindungan kehidupan politik demokratis, supremasi hukum dan pelayanan demokratis serta akuntabilitas. Hal penting dalam studi di atas, polisi harus melakukan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pemolisian masyarakat. Untuk itu perlu adanya transformasi manajemen pemolisian yang modern. 

Pekerjaan rumah Polri yang perlu menjadi perhatian ke depan adalah upaya membangun budaya kepolisian (police culture) yang mampu menghadapi ancaman-ancaman jenis kejahatan baru, seperti di antaranya cyber terorism,  data stolen, hacking, carding, defacing, menyebarkan konten yang ilegal, spamming media sosial, cyber bullying. Hal tersebut menjadi  fenomena yang muncul setelah penggunaan teknologi canggih, sejalan dengan perkembangan media sosial seperti  Whatsapp, Google, Yahoo, Facebook, Twitters, Line, Telegram dan lainnya  yang akan  memicu tren kejahatan serta diprediksikan muncul dari penggunaan teknologi.

Perkembangan ini mendapat arena ketika saat ini muncul transformasi Polri dengan tagline, PRESISI, yakni prediktif, responsibilitas, transparansi dan berkeadilan. 

Melalui PRESISI, Kapolri Jenderal Lystio Sigit Prabowo ingin membangun komitmen komunikasi dengan kekuatan masyarakat baik sebagai subyek dan obyek pelayanan  Polri. Kita melihat Kapolri menyempatkan diri berkunjung, silaturahmi dan berdialog dengan para tokoh agama, ulama, pimpinan ormas seperti NU, Muhammadyah, LDII, HMI, Rabitul Adawiyah, dan lainnya. 

Dalam perspektif ilmu kepolisian, perubahan budaya ini membutuhkan di satu sisi sosok polisi sipil (civilian unifrom), dan disisi lain, perubahan mindset dalam masyarakat memposisikan partisipasi mereka penting dalam kerangka pemolisian masyarakat dan penegakkan hukum berdasarkan restorative justice. 

Paradigma kepolisian yang berorientasi masyarakat merupakan tantangan dan peluang dalam desain PRESISI, agar rasa keadilan dan hadirnya hukum bisa mengurangi pelanggaran hukum serta berbagai jenis kejahatan dalam masyarakat.

Masyarakat mengalami culture shock dan mental fatique akibat transformasi masyarakat teknologi yang tidak dibarengi dengan peningkatan taraf  hidup kesejahteraan rakyat, pendidikan yang makin baik dan literasi media. Sehingga akibatnya aksi teror, hoax, ujaran kebencian dan politik identitas, anarki dan tindakan illeberal (pelanggaran terhadap nilai-nilai demokrasi) terjadi secara massif dalam masyarakat. 

Oleh karena itu, kebijakan Polri untuk mentransformasikan Polri ini menjadi relevan dan perlu mendapat dukungan kelembagaan dalam strukturasi Polri dari Mabes, sampai ke tingkat paling bawah, Polsek dan Pos Sub Sektor. Melalui kohesivitas dan soliditas Polri akan memberikan perubahan yang multidimensional sebagai kelaziman sosok Polri abad 21, dengan ciri: Prinsip-prinsip demokrasi dan hak asasi manusia, seperti adanya panduan dan SOP tentang implementasi HAM dalam struktur Polri, dan keterbukaan dalam proses perumusan kebijakan nasional keamanan dalam negeri, serta kewajiban untuk menemukan keadilan yang merupakan nilai dasar sentral dalam pekerjaan kepolisian.

Implementasi HAM Pada tingkat Polres

Disadari bahwa diskresi dan kewenangan Polri mengandung unsur resiko dalam penggunaan kekuatan, senjata api, pembatasan hak-hak masyarakat dan lainnya. Sesuai dengan kebijakan HAM pemerintah berdasarkan UU No 39 Tahun 1999, maka Polri ingin mendorong agar di semua struktur Polri dari Mabes hingga tingkat paling bawah di Polsek perlu memasukkan unsur-unsur HAM di dalamnya. Terutama setelah lahir Perkap Kapolri No. 8/2009 agar Polri berbasis HAM.

Berdasarkan kebijakan Kapolri itu, maka Polri mulai mengembangkan pelembagaannya melalui agenda sosialisasi, edukasi dan implementasi prosedur HAM tersebut.

Dalam perkembangannya, visi baru Polri yang transformatif mengedepankan penegak hukum berkemanusiaan dan keadilan merupakan momentum untuk mendorong secara bertahap pengembangan HAM di Polri tersebut. 

Harus diakui bahwa penerapan kebijakan HAM dilingkungan Polri tak mudah dipraktekkan karena kultur Polri belum sampai ke tahap perubahan substantif menjadi polisi sipil (civilian in  uniform). Selain itu fakta dalam sejarah perkembangan umat manusia bahwa untuk mengubah manusia membutuhkan waktu dan rencana strategis jangka panjang, sehingga dapat dimasukkan dalam program prioritas yang bersifat sektoral.

Menyadari kesulitan itu, maka penulis saat mendapat amanah sebagai Kapolres Metro Jakarta Utara tahun 2015,  mencoba melakukan transformasi yang ditandai dengan Deklarasi Polres Metro Jakarta Utara sebagai Polres yang mengedepankan prinsip dan standar HAM pada sektor pelayanan publik.

Hal ini didorong oleh kuatnya keinginan untuk melakukan pelayanan kepolisian yang efektif dan berbasis penghormatan terhadap kemanusiaan. 

Sebagaimana diketahui bahwa Polres adalah unsur Komando Operasional Dasar serta pemegang peranan yang menentukan dalam sistem pelayanan dan penegakkan hukum Polri. Karena akses langsung Polres dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat  ini dipandang sebagai model pemolisian demokratis masa depan. 

Dalam kaitan ini, penulis menerapkan tiga strategi implementasi kebijakan HAM tersebut dengan; (1). Upaya memperkuat  dan pemenuhan kapabilitas aparat/personil Polres Metro Jakarta Utara, melalui workshop polisi berbasis HAM serta implmentasi dan edukasi  buku saku juga buku panduan tentang pengarusutamaan HAM pada setiap fungsi  utama kepolisian.

(2). Membangun smart police dengan aplikasi ponsel bagi seluruh ketua RW se Jakarta Utara guna dapat bergerak cepat merespons  laporan warga dalam pelayanan berbasis HAM menggunakan artificial intelligence yang terkoneksi dengan smart city dan qlue milik pemerintah Prov. DKI Jakarta.

(3). Upaya menggandeng masyarakat dengan tagline, Polisi Sahabat Warga, Sapa Warga dan lainnya hal tersebut di atas guna menampilkan postur Polri yang dapat mendedikasikan peran Polri sebagai kompartemen kemeterian/ lembaga yang protagonis dengan program pengarusutamaan HAM pada pelayanan publik dengan  kedepankan hal sebagai berikut:

(a). Masyarakat berhak memperoleh keadilan, (b). Masyarakat berhak atas kebebasan pribadi, (c). Masyarakat berhak atas rasa aman, (d). Masyarakat berhak terhindar dari penangkapan sewenang wenang, (e).Masyarakat berhak atas perlindungan kelompok rentan, (f). Masyarakat minoritas memiliki hak yang sama.

Dengan visi pengarusutamaan HAM dan rule of law ini, akan memberikan pemuliaan dalam  memberikan pelayanan publik terbaik secara tulus  dan kongkrit serta konsisten  untuk personil Polres dalam penanganan laporan masyarakat seperti contoh pada saat terjadinya  penculikan serta kekerasan pada anak atau kelompok rentan.

Berdasarkan laporan polisi No.Pol: 132/K/VIII/2015/S.Tpk Tanjung Priok pada tanggal  26 Agustus 2015. Anak usia  4 bulan itu  ditemukan dalam kondisi selamat dengan durasi waktu 6 (enam) jam dari saat melapor  dan pelaku berhasil ditangkap di perbatasan Tangerang dan bogor , (Beritasatu.com,26/8/15; dokumen Polres Metro Jakut). 

Penerapan HAM pada sektor pelayanan publik menjadi penting bagi Polri khususnya bagi wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara  yang dicirikan dengan masyarakat urban, pintu gerbang dan pusat pelabuhan serta industri kelautan dan prototype masyarakat industri modern, maka diprediksikan bahwa pemolisian berbasis HAM khususnya pada sektor  pelayanan publik  ini akan menjadi model pengembangan budaya Polri  PRESISI yang akuntabel, terpercaya, berkeadilan dan manusiawi menuju masyarakat dan negara yang madani serta modern di masa depan.

Sumber : Kombes Pol. Susetio Cahyadi, SIK.,MH.,MM.,CFrA., Mahasiswa Program Doktoral Ilmu Kepolisian STIK-PTIK. Opini ini merupakan pandangan pribadi penulis.



 

TNI AL amankan Nahkoda dan ABK serta barang bukti Sabu 100 Kg. (Foto: Ist)
Sumut, expossidik.com: TNI Angkatan Laut berhasil menangkap dua pelaku penyeludupan 100 Kilogram Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi yang diduga dibawa dari Malaysia di Perairan Muara Sungai Asahan, Sumatera Utara, Minggu (18/4/21)

Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI AL Rasyid menjelaskan kronologi penangkapan Narkotika 100 Kg itu bermula saat petugas gabungan TNI AL mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba di Perairan Pulau Jemur Rokan Hilir Provinsi Riau oleh kapal nelayan yang akan dibawa masuk ke Kota Tanjungbalai.

"Pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 00.45 WIB, akhirnya petugas gabungan TNI AL menghentikan Kapal tanpa nama yang diawaki oleh KH (33) sebagai nakhoda dan HS (34) sebagai ABK, diduga masuk dari perbatasan Malaysia ke perairan Muara Sungai Asahan," ungkap Rasyif lewat keterangan pers yang diterima expossidik.com, Senin (19/4/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal dan penggeledahan ditemukan enam karung goni berisi 100 paket mencurigakan di palka buritan kapal yang diduga narkoba jenis sabu dan ekstasi.

"Selanjutnya kapal beserta nakhoda dan ABK serta barang bukti dikawal menuju Lantamal I Belawan," jelasnya

Setelah pemeriksaan lanjutan bekerjasama dengan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas ll Medan, diketahui  karung tersebut berisi 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92,512 Kg dan perkiraan 61.378 Butir pil ekstasi seberat 18,413 Kg.

"Sehingga total keseluruhanny yakni 110,925 Kg yang dibungkus kertas Koran. Sedangkan dari saku celana ABK didapati 1 bungkus plastik paket barang berbentuk kristal dan 1 bungkus plastik berisi 5 butir pil serta secarik kertas berisi catatan rincian jumlah paket yang terbagi dalam huruf abjad A, B, C dan D. Abjad tersebut diduga merupakan daftar penerima barang haram tersebut," jelasnya.

Selain mengamankan satu buah kapal tanpa nama GT.5, petugas juga mengamankan satu buah Handphone, dompet dan uang tunai sebesar Rp342 ribu sebagai barang bukti yang dibawa menuju Mako Lantamal I guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Rasyid menambahkan, penangkapan dua pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di Perairan Muara Sungai Asahan Sumut ini merupakan hasil kerjasama intelijen dan patroli rutin yang dilakukan oleh pangkalan TNI Angkatan Laut di Wilayah Kerja Koarmada I.

"Kehadiran unsur patroli TNI AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini dan intensitas patrol ini semakin tinggi pada perairan rawan yang disinyalir menjadi jalur penyelundupan Narkotika," ujar Rasyid.

Patroli rutin yang dilaksanakan ini, menindaklanjuti arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono. TNI AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

"Oleh karena itu, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, ditengah kondisi negara kita yang sedang berjuang mengatasi Pandemi Covid-19" pungkas Rasyid.

Terhadap dua orang pelaku dengan inisial KH (33) dan HS (34) beserta barang bukti 87 paket narkoba jenis Sabu seberat 92, 512 Kg dan 61,378 butir narkoba jenis Ekstasi seberat 18,413 Kg  serta barang bukti lainnya selanjutnya diserahkan kepada instansi yang berwenang guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku, KH (33) dan HS (34) diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Exp)



Tampak kapal Tanker asal Yunani dengan lambung MT MGD masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada kamis (15/4/2021) lalu. (Foto: Ist)

Maluku, expossidik.com: Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) memberi peringatan kepada kapal tanker asal Yunani karena mondar-mandir tidak tentu arah, di Perairan Maluku, Minggu (18/4/2021).

Kabag Humas dan Protokol Bakamla RI Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita menjelaskan, awalnya KN Singa Laut 402 mendapat informasi dari Puskodal Bakamla RI bahwa terdapat kapal asing berbendera Yunani yang masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada kamis (15/4/2021) lalu.

"Dimana, kapal dengan nama lambung MT MGD tersebut memasuki wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III, tepatnya di Perairan Maluku, dengan arah haluan yang berubah-ubah," jelas Wisnu.

Berdasarkan informasi tersebut, KN Singa Laut 402 yang sedang berpatroli di perairan Maluku langsung bergerak menuju titik koordinat untuk melaksanakan pemeriksaan terhadap kapal target MT MGD.

"Sekitar pukul 08.00 WIT pada Jumat (16/4/2021), KN Singa Laut 402 berhasil mendeteksi keberadaan kapal tersebut dengan haluan utara dengan cepat 4,7 knots," kata Wisnu.

"Selanjutnya, komandan KN Singa Laut 402, Letkol Bakamla Hermawan memerintahkan pendekatan hingga jarak 200 yards  guna melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut dengan radio komunikasi," tambahnya.

Diketahui, MT MGD melaksanakan lintas laut dari Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menuju Australia. Namun terlihat halu kapal MT MGD yang tidak sesuai dengan tujuan dan mondar mandir di ALKI III, dan beralasan hal itu karena menyesuaikan waktu ketibaan di Australia.

"Kegiatan ini tentu menimbulkan kecurigaan petugas di kapal patroli Bakamla karena perilaku kapal tersebut memiliki potensi mengganggu lalu lintas pelayaran di ALKI," ungkap Wisnu.

Menanggapi hal tersebut, dengan tegas KN Singa Laut 402 memerintahkan untuk merubah halu ke selatan dan langsung berlayar menuju tujuan Australia tanpa berhenti atau berputar-putar di ALKI III.

MT MGD pun langsung merubah halu sesuai yang diperintahkan dan meninggalkan perairan Maluku menuju perairan Australia. Puskodal Bakamla RI melaksanakan pemantauan terus menerus terhadap gerakan kapal tersebut hingga keluar dari ALKI III dan memasuk perairan Australia. (Exp)



 

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (tengah). (Foto: Ist)
Jakarta, expossidik.com: Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta kepada jajaran Propam menindak tegas personel Polri yang terjerat kasus narkoba. Bahkan, Sigit meminta oknum polisi yang terbelenggu barang haram tersebut segera dibinasakan.

Hal itu ditekankan Sigit saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Divisi Propam Polri di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/4/2021).

"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Sigit dalam sambutannya.

Menurut Sigit, sebagai personel Polri tugas pokoknya sudah jelas yakni memberantas, memberangus dan menangkap bandar narkoba. Bukan malah sebaliknya,  terjerumus masalah tersebut.

"Karena saya pikir kami sebagai penegak hukum yang bertugas melakukan penangkapan, pemberantasan terhadap hal seperti itu. Tapi disitu rekan-rekan juga di dalamnya yang beginian selesaikan dengan cepat," ucap mantan Kabareskrim Polri itu.

Sigit menyebut saat ini sudah banyak perubahan sikap maupun perilaku dari aparat kepolisian di lapangan. Terutama mereka yang menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Saya melihat di lapangan banyak sekali perubahan yang sudah dilakukan oleh anggota, saya melihat bagaiamana rekan-rekan bekerja kerja hadir pada saat masyarakat membutuhkan kehadiran dari kepolisian pada saat siang, pada saat banjir, pada saat hujan," ujar Sigit.

Oleh sebab itu, Sigit menekankan, oknum-oknum kepolisian yang terlibat narkoba ataupun terjerat pidana lainnya justru akan merusak citra Polri yang saat ini terus membangun kepercayaan publik lebih tinggi lagi.

"Oleh karena itu jangan hanya gara-gara satu dua orang oknum yang melakukan pelanggaran maka 100 anggota yang sudah bersusah payah itu kemudian hilang. Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus diperbaiki," tutup mantan Kapolda Banten ini. (r)



 

Polisi amankan sejumlah orang saat penggerebekan kampung Narkoba di Tangga Buntung, Pelembang pada Minggu (11/4/2021) lalu. (Foto: Ist)
Palembang, expossidik.com: Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung, Palembang, Minggu (11/4/2021) lalu.

Sebanyak 65 orang diamankan dari penggerebekan ini. Diantaranya ada enam wanita yang turut diamankan.

Sedangkan barang bukti yang diamankan di antaranya alat isap sabu, 1,5 kilogram sabu, senjata tajam, serta air keras.

Disadur dari Tribunsumsel.com, Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan penggerebekan ini telah direncanakan satu minggu ini.

"Tangga Buntung ini kampung narkotika yang sudah tidak bisa disentuh. Banyak oknum-oknum yang membeking mereka," ujarnya, Minggu (11/4/2021).

Andi menjelaskan jika penggerbekan ini direncanakan sejak satu minggu lalu.

"Memang rumit sekali di lokasi. Dulu saja ada anggota Jatanras untuk menangkap pelaku kejahatan ditusuk. TKP dan lorong-lorongnya itu sulit sekali kita gambar," jelasnya.

Meski demikian, Andi mengatakan hal tersebut bukanlah halangan, karena pihaknya sudah petakan setiap harinya.

Dalam penggerebekan kali ini, ada ratusan anggota yang diterjunkan tergabung dari anggota Polrestabes Palembang, Brimob, dan Polisi Air Polrestabes Palembang. (Red)



 

Tersangka inisial E (26) dan T (37) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Inhil. (Foto : ist)

Inhil, expossidik.com : Satu keluarga di Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sindikat narkotika.

Hal tersebut terungkap setelah tim gabungan Sat Narkoba Polres Inhil dan Polsek Gaung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang perempuan, diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, pada Kamis (1/4/21).

Adapun dua perempuan yang berhasil ditangkap pihak kepolisian berinisial T (37) dan E (26) yang merupakan keponakan dari T, warga Desa Simpang Gaung. 

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya peredaran narkoba di Desa Simpang Gaung, Kecamatan Gaung yang dilakukan oleh sindikat keluarga secara rapi. 

Berdasarkan laporan tersebut Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar membentuk Tim gabungan diantaranya Sat Res Narkoba, Sat Pol Air dan Polsek Gaung untuk melakukan penyelidikan.

Masyarakat sekitar sangat sulit memantau informasi karena pelaku mengarah kepada kelompok keluarga sehingga tim melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari. 

Setelah melakukan penyelidikan selama 8 (delapan) hari, tim melakukan penangkapan terhadap T dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Kadus dan tokoh masyarakat.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, dari hasil penggeledahan ditemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 30,20 gram dan barang bukti lainnya. Setelah dilakukan interogasi barang bukti tersebut berasal dari keponakannya E yang juga sudah diamankan. 

"Ketika dilakukan penggeledahan rumah E, ditemukan sejumlah uang, handphone, bungkusan plastik putih bening dan 1(satu) buah sendok plastik pipet," ujarnya. 

Ketika diinterogasi E mengaku memperoleh sabu dari D yang merupakan pamannya atau saudara dari ayahnya S (napi narkoba di Tanjung Pinang) dan T untuk diserahkan kepada T. 

Kemudian Tim melakukan penggeledahan di rumah D yang sudah dalam kondisi kosong. Diperoleh informasi bahwa D sudah tidak ada di rumah sejak beberapa hari yang lalu. 

"Tim gabungan tetap berupaya mencari keberadaan D di beberapa tempat yang sering ditempatinya, namun hasilnya masih nihil. Kami akan terus melakukan penyelidikan terhadap D ini," terang Ipda Esra. 

Dua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Inhil untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi, pelaku T ini berperan sebagai penyimpan sabu, dan sabu ini akan diserahkan jika ada pembeli melalui D adiknya ataupun keponakannya E. Selain itu pelaku E menerima sabu dari D dan selanjutnya menyerahkan kepada pelaku T untuk disimpan guna mengelabui petugas," jelasnya. 

Hasil penjualan sabu disimpan dan dikirim E kepada ayahnya S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang).

"Pengendali sabu diduga berasal dari S (napi narkoba Lapas Tanjung Pinang) dengan motif memerintahkan D untuk mengambil dan menyerahkan ke pelaku E. Pelaku D ini juga berperan sebagai penjual," kata Ipda Esra. 

Selain para pelaku tersebut, tim juga melakukan pendalaman terhadap K dan R yang diduga juga terlibat jaringan keluarga tersebut, karena keduanya merupakan adik kandung S (napi narkoba).

"Berdasarkan laporan masyarakat keduanya ternyata memiliki aktifitas rutin mencari kayu di hutan dan kembali sekali sebulan atau dua bulan ke rumah," ungkapnya. (Red)



 

Mejelis Komisi saat membacakan putusan perkara. (Foto: Ist)
Jakarta, expossidik.com: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan tiga perusahaan yang tergabung dalam Lion Air Group terbukti secara sah melakukan praktek diskriminasi. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Lion Mentari (Terlapor I), PT Batik Air Indonesia (Terlapor II) dan PT Lion Express (Terlapor IV).

Praktek diskriminasi itu terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas kargo dalam jasa pengangkutan barang dari beberapa bandara yakni Bandara Hang Nadim ke Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Juanda dan Bandara Kualanamu.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Deswin Nur Mengatakan dalam putusan tersebut, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp1 miliar kepada masing-masing terlapor.

"Sehingga secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp3 miliar kepada Lion Air Group. Sementara Terlapor lain, yakni PT Wings Abadi (Terlapor III) dinyatakan tidak melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini," kata Deswin lewat siaran persnya, Selasa (30/3/2021) kemarin.

Perkara inisiatif dengan nomor register 07/KPPU-I/2020 ini bermula dari adanya penumpukan kargo (barang, pos dan kargo) yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.

Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan barang dari bandar udara tertentu ke bandar udara tujuan, dengan PT Lion Express yang merupakan perusahaan jasa pengiriman paket dan dokumen secara door to door ke seluruh wilayah Indonesia dengan menggunakan penerbangan Lion Air Group.

Dalam kerja sama tersebut, KPPU menemukan adanya hak ekslusif atau eksklusifitas kepada PT Lion Express untuk penggunaan kapasitas kargo sebesar 40 ton per hari untuk 4 rute penerbangan yang telah disepakati.

"Tindakan tersebut terbukti menutup dan/atau mempersulit akses pengiriman barang bagi agen kargo yang terdaftar sebagai agen resmi selain PT Lion Express, sehingga terpaksa menggunakan  jasa kargo alternatif lain dan/atau perantara agen-agen kargo lain," ucap Deswin.

Namun, lanjut Deswin, perilaku diskriminasi tersebut tidak berjalan efektif karena PT Lion Express tidak berhasil mengambil konsumen agen-agen kargo lain dan justru berpindah ke maskapai lain.

Berdasarkan berbagai fakta di persidangan tersebut, Majelis Komisi akhirnya memutuskan PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 huruf d Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Sementara, PT Wings Abadi tidak terbukti melanggar, karena tidak memiliki jadwal penerbangan untuk rute yang menjadi objek pada perkara ini.

Untuk itu, Majelis Komisi menghukum PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express untuk masing-masing membayar denda sebesar Rp1 M.

Lebih lanjut, memperhatikan berbagai pertimbangan, antara lain seperti sifat kooperatif, dampak negatif, dampak pandemi Covid-19 kepada para terlapor dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka Majelis Komisi juga menetapkan bahwa denda tersebut tidak perlu dilaksanakan oleh para terlapor.

"Kecuali jika dalam jangka waktu 1 tahun semenjak putusan berkekuatan hukum tetap, ketiga terlapor melakukan pelanggaran Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," pungkasnya. (Exp)



 

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. (Foto: Ist)

Jakarta, expossidik.com: Ombudsman Republik Indonesia meminta Pemerintah untuk menunda keputusan impor beras hingga awal Mei 2021. Temuan awal Ombudsman menunjukkan adanya potensi maladministrasi terkait mekanisme pengambilan keputusan dalam kebijakan impor beras.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam konferensi pers daring di Jakarta pada Rabu (24/3/2021).

“Ombudsman meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melaksanakan rakortas (rapat koordinasi terbatas) guna menunda keputusan impor hingga menunggu perkembangan panen dan pengadaan oleh Perum Bulog pada awal Mei,” tegas Yeka. 

Berdasarkan pengumpulan data yang dilakukan oleh Ombudsman RI, stok beras milik Perum Bulog per tanggal 14 Maret 2021 mencapai angka 883.585 ton dengan rincian 859.877 ton merupakan stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP), dan 23.708 ton stok beras komersial.

Dari jumlah stok CBP yang ada saat ini, terdapat stok beras yang berpotensi turun mutu sekitar 400 ribu ton, yang berasal dari pengadaan dalam negeri selama periode 2018-2019, dan yang berasal importasi di 2018. Sehingga, stok beras yang layak konsumsi kurang dari 500 ribu ton, atau sekitar 20% dari kebutuhan beras rata rata tiap bulan (2,5 juta ton). 

Menurut informasi dari Kementerian Perdagangan, per Februari 2021, stok beras yang ada di penggilingan padi sebesar 1 juta ton. Stok beras di LPM, 6,3 ribu Ton, Stok di PIBC sekitar 30,6 ribu ton, stok di Horeka sekitar 260,2 ribu ton, dan di rumah tangga sekitar 3,2 juta ton.

Merujuk angka sementara BPS pada tahun 2021, luas panen padi dari Januari hingga April 2021 mencapai 4,86 juta hektar dengan total potensi produktivitas padi pada subround Januari-April 2021 sebesar 25,37 juta ton GKG.

Diperkirakan mempunyai potensi produksi beras pada Januari-April 2021 sebesar 14,54 juta ton beras atau mengalami kenaikan sebesar 3,08 juta ton (26,84 persen) dibandingkan produksi beras pada subround Januari-April 2020 sebesar 11,46 juta ton.

“Merujuk data stok pangan dan potensi produksi beras nasional di 2021, Ombudsman menilai bahwa stok beras nasional masih relatif aman, dan tidak memerlukan Impor dalam waktu dekat ini,” ucap Yeka.

Ombudsman meminta Perum Bulog untuk meningkatkan serapan gabah dalam negeri. Ombudsman juga menghimbau para pengusaha penggilingan untuk mempercepat giling gabah dan memastikan kualitas sesuai persyaratan pengadaan Perum Bulog.

Dalam keterangannya, Yeka mengatakan Ombudsman telah mengumpulkan data dan informasi dari berbagai pihak. “Temuan awal Ombudsman saat ini adalah kebijakan penyerapan beras oleh Perum Bulog, tidak diiringi dengan kebijakan penyalurannya. Hal ini berpotensi merugikan negara dan mematikan Perum Bulog,” ujarnya. 

Terkait adanya potensi maladministrasi dalam mekanisme pengambilan keputusan impor beras, Yeka menyampaikan alternatif tindakan korektif yang akan didorong oleh Ombudsman adalah adanya early warning system dalam menentukan keputusan impor beras berbasis scientific dan evidence, serta mekanisme pengambilan keputusan yang cermat dan hati hati.

Tak hanya itu, Ombudsman juga mencermati adanya potensi maladministrasi dalam manajemen stok beras akibat kebijakan yang tidak terintegrasi dari hulu-hilir. 

Termasuk di dalamnya terkait pelaksanaan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT). Untuk kedua potensi maladministrasi tersebut, Ombudsman akan melaksanakan inisiatif atas prakarasa sendiri untuk pencegahan terjadinya maladministrasi dalam tata kelola kebijakan importasi dan stok beras.

“Dalam seminggu ke depan, kami akan mengumpulkan berbagai informasi dari institusi terkait, dan selanjutnya akan mendalaminya ke lapangan untuk memperkuat data-data yang ada,” jelasnya.

Dalam polemik rencana impor beras ini, Ombudsman meminta pedagang untuk tidak melakukan upaya spekulasi dalam masa tunggu, karena Pemerintah bisa sewaktu waktu mengambil keputusan alternatif. (r)



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.