Anggota Komisi III DPRD Batam, Budi Mardiyanto. (Foto: Faisal/Expossidik) |
Budi sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi. Lemahnya pengawasan dari instansi terkait di lapangan mengakibatkan penutupan jalan itu bisa terjadi.
"Sepengetahuan saya kalau namanya jalan umum tidak boleh ada siapapun yang boleh menutupnya," ucap Budi saat ditemui di ruangannya, Senin (14/3/2022).
Anehnya lanjut Budi, tidak ada satupun aktifitas membangun (renovasi) yang dilakukan oleh hotel tersebut, tapi kenapa pihak hotel dengan sengaja berani menutup jalan yang biasa dilalui oleh masyarakat.
Masih kata Budi, disekitar lokasi itu terdapat tanda rambu larangan masuk bagi kendaraan yang berada dari dalam Komplek Tanjung Pantun.
Otomatis, dengan adanya rambu larangan masuk itu banyak pengendara yang semula ingin memasuki kawasan pertokoan itu, menjadi enggan untuk masuk kedalam wilayah tersebut.
"Saya rasa pemilik toko di sana keberatan dengan adanya penutupan jalan yang dilakukan oleh Hotel Travell Batam. Namun mereka sepertinya tidak tahu mau mengadu kemana," imbuhnya.
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu, pihaknya terlebih dahulu akan membahas persoalan ini dengan pimpinan di Komisi III DPRD Batam.
Kemudian, setelah pihaknya nanti selesai melakukan pembahasan, langkah selanjutnya yang akan dilakukan ialah mengagendakan turun ke lokasi.
"Usai dilakukan pembahasan di internal Komisi III, secepatnya kami akan melakukan Inspeksi Mendadak (sidak)," pungkasnya. (Fay)