Kasi Intel Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Oktaviandi. (Foto: ist) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menaikkan status Penyelidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di SMKN 1 Batam Periode 2017 - 2019 menjadi Penyidikan Umum.
Penyidik Kejari Batam telah menemukan calon alat bukti yang cukup yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Kasi Intel Kejari Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan adapun modus yang dilakukan dalam tindak pidana ini hampir mirip dengan tipikor SMAN 1 Batam.
"Modusnya hampir mirip dengan tindak pidana korupsi yang terjadi di SMAN I Batam," ujar Wahyu, Kamis (17/2/2022).
Dia mengatakan, terjadi markup terhadap realisasi penggunaan dana bos dan dana komite bahwa pertanggungjawaban keuangan SMKN 1 Batam dibuat untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dengan dalih kebutuhan siswa SMKN 1 Batam.
Lanjutnya, melihat bukti-bukti yang didapatkan, penyidik Kejari Batam kemudian bergegas menaikkan status perkara ini dengan alasan telah ditemukan kerugian negara ratusan juta rupiah.
Dalam kesempatan itu, pihaknya mengimbau kepada SMA / SMK lainnya yang ada di kota Batam, agar jangan mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kejari Batam.
"Apabila ada oknum yang mengatasnamakan Kejaksaan Negeri Batam atau personel Kejari meminta uang guna mengurus atau mengamankan perkara, hal tersebut tidak pernah ada," pungkasnya. (Fay)