Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja meminta keterangan dari pihak perusahaan dan korban. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: Viralnya informasi di media sosial tentang adanya 5 orang yang diduga disekap di sebuah ruko yang beralamat di Ruko Pantai Permata Blok F Nomor 08 Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam langsung ditindaklanjuti Polsek Lubuk Baja Batam.
Dengan adanya informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Batam langsung melakukan pengecekan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mendapati adanya fakta-fakta.
Kapolsek Lubuk Baja, Batam, Kompol Budi Hartono mengatakan bahwa pada saat Unit Reskrim melakukan pengecekan di TKP, didapati ada 4 (empat) orang berjenis kelamin perempuan yang tinggal di dalam sebuah ruko yang berada di lantai 2.
"Keempat orang yang tinggal tersebut adalah Septa Sinaga, Putri Devi Arianti, Sakut Triana dan Nur Halimah," ungkap Budi, Senin (24/1/2022).
Lanjutnya, bangunan ruko yang didatangi tersebut adalah Kantor PT. Satria Siaga Persada yang bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri;
Selanjutnya, berdasarkan fakta yang didapat di TKP, bahwa terhadap Sakut Triana dan Nur Halimah merupakan Asisten Rumah Tangga (ART) yang bekerja pada PT. Satria Siaga Persada. Sedangkan
"Sementara Septia Sinaga dan Putri Devi Arianti adalah merupakan karyawan PT. Satria Siaga Persada," jelasnya.
Masih menurut Budi, pihaknya kemudian memanggil Komisaris Utama PT. Satria Siaga Persada, Malim. Dia menjelaskan bahwa perusahaannya berdiri sejak tanggal 23 April 2011 berdasarkan Akta Notaris No. 11 tentang pendirian PT tertanggal 23 April 2011 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris Vivin S.H., M.Kn.
"Adapun PT. Satria Siaga Peesada sendiri bergerak dalam bidang jasa penyaluran tenaga kerja dalam negeri," bebernya.
Berdasarkan penuturan Malim menjelaskan bahwa terhadap Sakut Triana telah bekerja dengan PT. Satria Siaga Persada sejak tanggal 14 Januari 2022, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 14 Januari 2022 yang ditandatangani oleh Sakut Triana sendiri.
Kemudian lanjutnya, terhadap Nur Halimah telah bekerja dengan PT. Satria Siaga Persada sejak tanggal 25 Desember 2021, sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja tertanggal 25 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Nur Halimah sendiri..
Dari keterangan pemilik usaha dan korban, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja kemudian membuat kesimpulan, antara lain :
1. PT. Satria Siaga Persada dalam melakukan perekrutan menjadi Asisten Rumah Tangga (ART) sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku, yang mana legalitas yang dimiliki oleh perusahaan tersebut sudah sesuai dengan ijin penyalur tenaga kerja;
2. Bahwa adanya Surat Perjanjian Kontrak Kerja antara Sakut Triana dan Nur Halimah dengan PT. Satria Siaga Persada yang mana Surat Perjanjian Kontrak Kerja berlaku dalam 1 (satu) tahun. Dalam hal ini keduanya memahami isi dari Surat Perjanjian Kontrak Kerja tersebut.
3. Bahwa Penyidik tidak menemukan unsur pidana terkait dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Satria Siaga Persada tersebut.
4. Bahwa catatan yang dibuat Nur Halimah yang telah beredar di Media Sosial tersebut, bahwasnnya dia mengakui terhadap kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalan dia sendiri karena merasa stress tinggal di Mess Penampungan dan agar pihak keluarga dapat mengetahuinya dan segera mengirimkan uang untuk membayar denda administrasi serta biaya akomodasi kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak (sebagaimana poin nomor 2).
5. Bahwa setelah dilakukan penyelidikan terhadap berita/ unggahan yang viral di Media Sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 (lima) orang yang berada di sebuah bangunan ruko yang beralamat di Komp. Ruko Pantai Permata Blok F No. 08 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam adalah hoax dan tidak benar. Namun fakta-fakta yang ditemukan adanya perselisihan antara Sakut Triana dan Nur Halimah dengan PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja.
6. Bahwa adanya perselisihan antara PT. Satria Siaga Persada dengan Sakut Triana dan Nur Halimah, perselisihan tersebut dikarenakan tidak mau lagi bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), namun masih terikat kontrak yang harus dijalani (melanggar kontrak).
"Dalam hal ini PT. Satria Siaga Persada memenuhi permintaan Sakut Triana dan Nur Halimah jika sudah membayarkan denda administrasi, biaya akomodasi serta uang saku," pungkasnya. (Fay)