Pelaku dan barang bukti diamankan. (Foto: Ist) |
Kedua pelaku adalah Andre Irawan (18) dan Noh Adi Saputra (17) yang keduanya merupakan warga Dusun Sukamaju, Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin.
"Kedua pelaku ditangkap karena diduga melakukan pencurian di rumah korban FF pada Kamis, (16 /12/2021) lalu sekira pukul 03.00 Wib. Pelaku di tangkap pada Kamis (6/1/2022) lalu," kata Kapolres Muba melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Andi Firdaus, Minggu (9/1/2022) kemarin.
Andi mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang tertidur dirumahnya, namun saat itu korban lupa mengunci pintu rumahnya tetapi pagar rumah sudah tertutup.
Pelaku kemudian masuk dengan cara melompati pagar rumah korban dan masuk kedalam rumah tanpa hambatan, kemudian mengambil 2 (dua) buah hp merek Oppo Reno 6 dan Realmi, beserta satu buah dompet kulit warna hitam yg berisikan e-KTP korban, dan uang tunai sebesar Rp1.200.000 yang terletak di samping korban yang sedang tertidur.
"Selain mengambil dompet dan Hp pelaku juga mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih lis hitam yang terparkir di teras rumah dan korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek babat supat, Ungkap Andi
Setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara pada hari kamis (6/1/2022), kedua pelaku kita tangkap disalah satu rumah makan yang ada di babat supat tanpa perlawanan.
"Benar saja pada saat kita lakukan penangkapan dan kita lakukan penggeledahan kita temukan salah satu HP yang hilang berada di salah satu pelaku yaitu Andri dan keduanya langsung kita gelandang ke polsek," jelas Andi
"Sementara untuk sepeda motor berhasil kita amankan ditempat sauadara pelaku yang mereka titipkan sembari menunggu pembeli," tambahnya.
Dari hasil interogasi, kata Andi, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka dan uang hasil curian digunakan pelaku untuk berfoya-foya.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (Jef)