Suparman tersangka kasus korupsi APB Pekon Way Kunyit saat tiba di Kejaksaan Negeri Pringsewu didampingi penyidik Polres Pringsewu, Senin (10/1/2022). (Foto: Davit) |
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, S.TK, SIK, MH menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pringsewu menyatakan berkas perkara dengan tersangka Suparman (44) yang merupakan Kepala Pekon Way Kunyir sudah lengkap atau P-21.
"Benar, tadi siang kami telah melimpahkan berkas berikut tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pringsewu" ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, S.I.K, M.I.K
Dijelaskan kasat, tersangka Suparman sebelumnya telah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu sejak tanggal 23 Desember 2021 atas dugaan telah melakukan korupsi anggaran pendapatan dan belanja (APB) Pekon Way Kunyir tahun 2019 dengan kerugian negara sebesar Rp280,951,178.
Nilai kerugian negara itu, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Pringsewu
Menurut pengakuan tersangka, kata Feabo, uang tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. (DS)