Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto |
Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengatakan pihaknya sudah membentuk pansus untuk untuk membahas terkait hal tersebut bersama Pemko Batam.
“Kita agendakan 22 Desember 2021, pembahasan sudah selesai dan diambil keputusan,” kata Nuryanto di ruangannya, Rabu (1/12/2021).
Menurutnya, semangat utama dilakukan revisi Perda ini adalah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentunya dengan tidak memberatkan masyarakat atau pelaku usaha.
Karena itu, Pansus DPRD Batam sendiri dalam merancang revisi Perda ini pihaknya meminta masukan kepada banyak pihak. Mulai Akademisi, pelaku usaha dan juga masyarakat.
“Tujuannya supaya kami juga dapat masukan, seperti apa idealnya dan yang diinginkan masyarakat,” katanya.
Karena itu pihaknya berharap siapapun yang nantinya mendapat undangan dari Pansus, untuk dimintai masukan agar dapat memberikan pandangannya.
"Jangan sampai nanti sudah diputuskan ada protes ketidaksetujuan dari masyarakat. Karena itu DPRD Batam meminta masukan sebelum keputusan ini disahkan,’ katanya.
Ketua Pansus, Budi Mardianto mengatakan masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan. Sehingga hasil revisi Perda nantinya benar-benar sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Selama ini saat kita undang banyak yang tidak datang atau diwakilkan. Dan setelah disahkan baru protes. Kami berharap untuk pembahasan pajak daerah ini benar-benar mendapatkan masukan dari masyarakat maupun pelaku usaha,” pungkasnya. (Fay)