Ketua Umum Kamtibmas Indonesia, Sutan Erwin Sihombing bersama Ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora. (Foto: Fay) |
Pasalnya, Kapal CS Nusantara Explorer ini diduga dikuasai tanpa hak atau melakukan perbuatan melawan hukum mengambil alih atas hak kelola oleh Kapten kapal bernama Dimas dan Iqbal beserta rekan-rekannya.
Sutan mengatakan, berdasarkan release Bakamla RI pada Selasa (14/12/2021), Bakamla RI berhasil mengamankan kapal CS Nusantara Explorer yang diduga menunggak pajak hingga Rp 33 Miliar di laut Natuna Utara.
Kapal CS Nusantara Explorer tengah berada di wilayah Negara Filipina dengan maksud dan tujuan menyelesaikan pekerjaan proyek penanaman kabel bawah laut.
Proyek tersebut diberikan oleh PT. HMN Technologies Co.Ltd salah satu perusahaan telekomunikasi yang berada di Cina dengan bekerjasama PT. Era Nusantara Jayamahe .
"Awalnya, Kapal Nusantara Explorer bekerja dengan baik. Namun, diakhir perjalanan, kapal ini diperintahkan oleh Direktorat Pajak untuk kembali ke perairan Indonesia. Akan tetapi perintah itu diabaikan," ujar Sutan didampingi Ketua DPD Kamtibmas Kepri, Meidison Simamora di Sekretariat Kamtibmas yang berlokasi di Ruko Cahaya Garden Blok B Nomor 5 Bengkong, Kamis (16/12/2021).
Kemudian mereka kembali melanjutkan perjalanan penguasaan kapal tanpa hak ke Negara Cina untuk mengambil alih proyek yang berada dalam tahapan berikutnya di Madagaskar.
Akan tetapi, langkah yang diambil oleh Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) begitu sigap dan patut diberikan apresiasi.
"Perjalanan para pelaku yang disinyalir melarikan kapal ke Cina untuk menuju lokasi pekerjaan proyek yakni Madagaskar berhasil dihentikan Bakamla RI saat melewati Selat Malaka, Perairan Natuna," jelas Sutan.
Diketahui, Kapal CS Nusantara Explorer membawa crew hampir 50 orang yang terdiri dari WNA dan WNI.
"Kita disatu sisi memberikan apresiasi terhadap Bakamla RI, akan tetapi ada hal yang menjadi pertimbangan. Untuk mengantisipasi penyebaran virus varian baru Omicron diharapkan Bakamla RI melakukan karantina terhadap awak kapal tersebut," tegas Sutan.
Peristiwa ini telah dilaporkan oleh DPD Kamtibmas Indonesia, karena pada posisi ini DPD Kamtibmas Indonesia menerima kuasa sehingga peristiwa ini telah dilaporkan baik itu ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Mabes Polri.
"Diharapkan pelaku-pelaku kejahatan itu, mendapatkan efek jera sehingga tidak sembarangan untuk melarikan aset negara khususnya pada benda bergerak dan tidak bergerak," tambah Sutan.
Diharapkan Bakamla dapat bersinergi kepada Bareskrim dan tidak menjadi kontraproduktif menciderai amanat Panglima TNI, Kapolri dan Presiden RI mengkawal sinergitas dan soliditas guna mewujudkan Indonesia maju.
"Organisasi kemasyarakatan DPD Kamtibmas Indonesia Provinsi Kepri, terus mendukung dan mengawal tujuan-tujuan negara dengan platform 3 pilar Kamtibmas Indonesia," pungkasnya. (Fay)