Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa. (Foto: Fay) |
BATAM | EXPOSSIDIK.COM: DPRD Batam melalui kewenangan yang dimilikinya akan meminta secara resmi hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau.
Permintaan tersebut terkait dengan telah diselesaikannya penyelidikan atas kecelakaan kerja yang terjadi di PT Dok Warisan Pertama (sebelumnya disebut Pax Ocean) Tanjung Uncang, Batu Aji Batam, pada hari Rabu (17/ 11/2021) lalu yang telah memakan korban jiwa.
"Penyelidikan ini memang menjadi ranahnya Wasnaker Provinsi, maka dari itu kami akan memintanya melalui mitra kami di Disnaker Batam," ujar Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Mochamat Mustofa saat dijumpai dikantornya Jum'at (10/11/2021) minggu lalu.
Dia mengatakan, kasus ini tidak bisa berhenti begitu saja, karena ini merupakan sebuah sistem yang sudah berjalan.
"Dari awal mula kasus ini terjadi, ada dugaan pihak perusahaan mau menyembunyikan kasus ini dari publik," imbuh politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Batam ini.
Lanjutnya, pihaknya pun baru mengetahui informasi tentang laka kerja itu sekitar 2 minggu setelah kejadian.
Pihaknya merasa heran kenapa masalah sebesar ini tidak ada satu media pun yang memuat berita tentang kecelakaan kerja yang terjadi di galangan tersebut.
"Saat itu saya sempat berpikir negatif, pasti ada orang kuat disana," ungkapnya.
Masih menurut mantan aktivis buruh ini, pihaknya memang pernah berencana untuk segera melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke galangan itu, namun dikarenakan banyaknya pekerjaan serta adanya laporan akhir tahun yang harus diselesaikan dan dilaporkan kepada pimpinan, maka sidak tersebut pun terpaksa harus mengalami penundaan.
"Misalkan nanti pada saat awal tahun tidak ada libur bersama, maka kami akan mengatur ulang kembali jadwal untuk sidak kesana," tegasnya.
Kemudian, saat ini pihaknya sudah memiliki data-data yang valid dan akurat yang bisa dipertanggungjawabkan terkait dengan kecelakaan kerja yang terjadi disana.
Hanya saja lanjutnya, data tersebut belum bisa dia sampaikan sekarang karena masih menjadi bahan rujukan pihaknya pada saat pelaksanaan sidak nanti.
"Hasil penyelidikannya seperti apa kami pun belum tahu. Namun, dari informasi yang kami dapatkan, hasil penyelidikan Wasnaker Provinsi Kepri sudah selesai dan sudah dilimpahkan kepada pihak Kepolisian dalan hal ini Polresta Barelang," ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apapun nanti hasil dari penyelidikan tersebut, tindak lanjutnya adalah pihaknya pada posisi bagaimana kejadian itu nanti tidak terulang kembali, baik di perusahaan itu maupun di perusahaan-perusahaan lainnya.
"DPRD Batam pada posisi bagaimana kejadian itu tidak terulang kembali, tentu bicaranya adalah safety," tegasnya.
Lanjutnya, apakah akan ada konsekuensi hukum terhadap pemilik perusahaan jika terbukti lalai sehingga mengakibatkan laka kerja tersebut, dengan tegas Mustofa mengatakan ada.
"Pasti ada konsekuensi hukumnya. Karena pihak perusahaan lalai dan tidak menjalankan aturan K3 dengan baik dan benar di lingkungan kerja," pungkasnya. (Fay)