Kepala Kantor Perwakilan Rumah Zakat Kepri, Muhammad Isa menerima SK Perpanjangan Izin Operasional Laznas Rumah Zakat dari Kanwil Kementerian Agama. (Foto: Fay) |
Tanjungpinang, expossidik.com: Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau menyerahkan SK perpanjangan Izin Operasional Rumah Zakat (Lembaga Amil Zakat Nasional) kepada Rumah Zakat.
SK tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kementerian Agama Kepulauan Riau, Hj.Halimah S.Ag, yang diterima oleh Kepala Kantor Perwakilan Rumah Zakat Kepri, Muhammad Isa.
Penyerahan SK tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Kepulauan Riau Jalan Daeng Kamboja KM. 15 Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, Selasa (23/11/2021).
Kasi Pemberdayaan Zakat Wakaf Kemenag Kepri, Hj. Halimah memberikan arahan dan motivasinya serta mengapresiasi Laznas Rumah Zakat Kepri yang selama ini ikut serta berkontribusi dalam penanganan, pengelolaan dan pendistribusian dana zakat, infaq, sedekah untuk para dhuafa yang ada di Provinsi Kepri.
Harapannya Rumah Zakat bisa terus melakukan perbaikan agar zakat bisa terus bertumbuh dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Sementara itu, Muhammad Isa juga menyampaikan, Laznas Rumah Zakat Kepri masih perlu banyak mendapat bimbingan dan pendampingan dari Kemenag Kanwil Kepri.
"Semoga dengan terbitnya SK Perpanjangan izin operasional ini makin terus semangat, dan Produktif," harapnya.
Tak lupa, dalam kesempatan itu juga Isa mengiucapkan terimakasih banyak kepada semua pihak yang telah menyampaikan Amanah dan Kepercayaan menitipkan Zakat, Infaq, Sedekah dan wakaf melalui Rumah Zakat.
"Semoga kami bisa terus menjalankan amanah yang diberikan ini dengan sebaik-baiknya," pungkasnya. (Fay)