Tim Buser Polsek Batam Kota tangkap dua orang tersangka saat berada di GOR. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Kepolisian Sektor Batam Kota meringkus dua orang pelaku tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan dengan cara mencongkel pintu mobil korbannya. Pelaku beraksi di parkiran Mega Mall, Batam Center, Batam.
Kapolsek Batam Kota, AKP Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Ipda Yustinus Halawa, mengatakan, kedua pelaku tersebut adalah Hengki dan Jamaludin. Mereka ditangkap di Gor Sekupang pada Jumat (15/10/2021).
Terkait kronologis kejadian, dijelaskannya, pada Kamis (14/10/2021) sekira pukul 16.30 WIB. korban bersama temannya ke Mega Mall kemudian parkir di P3 dan memarkirkan mobil dalam keadaan terkunci dan meninggalkan 2 unit laptop.
"Sekira pukul 17.30 WIB korban kembali dan melihat laptop yang berada di bagian belakang mobilnya sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek CCTV Mega Mall dan melihat ada orang yang mengambil barang korban dan selanjutnya melaporkannya ke polsek Batam Kota," Minggu (17/10/21).
Selanjutnya, kata dia, pada hari Kamis (14/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB pihaknya melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menyelidiki pemilik mobil yang digunakan pelaku dalam beraksi tersebut.
Setelah mendapat informasi, sekitar pukul 08.00 WIB mendapat informasi bahwa pelaku menuju ke Sekupang untuk memulangkan mobil yang mereka rental, setelah melihat kedua tersangka pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di Ruko Hafindo Square blok E no 10 Tiban, Sekupang.
"Selanjutnya dibawa ke Polsek Batam Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 unit laptop merek HP, 1 unit mobil xenia BP 1584 MF, 1 buah mata kunci T, dan 2 unit HP para tersangka. (Red)