Batam, expossidik.com: Seorang pemuda berinisial, MAN (17) nekat terjun dari lantai 3 kos-kosannya di kawasan ruko kost Panbil Mall, Tanjung Piayu, Batam pada Jumat (8/10/2021) dini hari lantaran tak tahan sering dicabuli oleh teman satu kosannya.
Hal ini diungkapkan oleh, Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Dhani Catra Nugraha terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di kawasan ruko Panbil Mall, Tanjung Piayu, Batam.
Kata dia, tersangka diketahui bernama Hendra Situmorang (34) seorang pekerja salon. Sementara itu, dijelaskannya modus operandi tersangka yakni dengan cara memberikan uang dan tempat tinggal bersama.
"Cabul yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan sodomi terhadap korban dari pengakuan tersangka sudah empat kali melakukan terhadap korban. Dimana tersangka sudah mengenal korban mulai bulan April 2021 lalu," katanya.
Selain itu, terkait kronologis penangkapan terhadap pelaku, kata dia, pada hari Jumat (1/10/2021) sekira pukul 6.30 WIB anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang anak laki-laki masih di bawah umur terjun dari Lantai 3 Kost di wilayah pertokoan panbil mall, Kota Batam.
Selanjutnya, anggota Subdit 4 mendatangi korban yg sedang di rawat IGD RS Camatha Sahidya Panbil. Hasil introgasi bahwa korban sudah beberapa kali di cabuli tersangka dan pada pukul 04.00 wib dinihari pelaku mendatangi kos-kosan korban sambil mendobrak pintu.
"Dikarenakan korban takut sehingga melompat dari lantai 3 hingga mengalami patah kaki dan patah tangan serta luka-luka," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya yakni, 1 helai baju kaos berwarna Hitam, 1 helai celana dalam berwarna ungu, 1 helai celana pendek karet berwarna hitam berlist merah, kasur, sprei, dan pakaian tersangka saat kejadian.
Atas perbuatan yang dilakukan tersangka, jajaran tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri menyangkakan dengan dugaan tindak pidana perbuatan Pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana atas perubahan atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak.
"Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah," pungkasnya. (Red/Exp)