Tersangka AG |
Tanjungpinang, expossidik.com: Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah Rumah di Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat, Senin (13/9/21).
Bermula pada hari Selasa (7/9/21) sekira pukul 23.00 WIB, Sat Res Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang bertempat tinggal di Jalan Usman Harun ada memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dan sekira pukul 00.10 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil menemukan alamat rumah tersebut dan melihat ada laki-laki sedang berdiri diruang tamu rumahnya.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B SH, mengatakan kepada petugas laki-laki tersebut mengaku bernama (AG), dan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan terhadap (AG) dimana ditemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis Sabu di sela-sela pintu dapur rumah dan 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Sabu di lantai rumahnya yang mana awalnya (AG) meletakkannya di Gorden Pintu Kamarnya.
"Saat diinterogasi terkait kepemilikan dari 2 (dua) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat 0.06 gram yang ditemukan tersebut, (AG) mengaku benar adalah miliknya", terang Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang.
Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang juga mengatakan bahwa petugas juga mengamankan 1 (satu) unit Hp Samsung warna putih berserta kartu didalamnya milik (AG).
Selanjutnya (AG) beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun", ungkapnya.