Tersangka (foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Tos 3000, Jodoh, kota Batam.
Pelaku adalah seorang laki-laki berinisial H (41) bertempat tinggal di Pangkalan Ojek Kelurahan Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pelaku merupakan residivis dengan 3 kali di penjara. 2 kali sebagai terpidana kasus yang sama (curanmor) dan 1 kali kasus sajam.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan berawal dari penangkapan tersangka inisial SH yang sebelumnya sudah diamankan terkait dugaan Tindak Pidana Penadahan terhadap sepeda motor milik korban Ryan Adrian.
Selanjutnya, Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan pengembangan dari keterangan tersangka SH.
"Berdasarkan keterangan tersangka bahwa sepeda motor tersebut didapatkan dari pelaku H sehingga Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung melakukan pencarian serta pengintaian," ungkap Budi, Senin (6/9/2021).
Masih menurut Budi, pada hari Selasa (2/9/2021) sekira pukul 21.44 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitaran Billiard Centre Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Tersangka berhasil diamankan di sekitaran Billiard Centre, Nagoya. Lalu di bawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Adapun barang bukti sebelumnya yang telah diamankan dan disita dalam Berkas Perkara tersangka inisial SH diantaranya satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Putih Merah beserta STNK. (Fay)