Jakarta, expossidik.com: Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri kembali membuktikan komitmennya untuk memberantas penyelundupan Benih Bening Lobster sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) nomor 17 tahun 2021 yang melarang ekspor.
Dalam konferensi persnya di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok Jakarta Utara, Jum'at (24/9/21) Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol M. Yassin Kosasih menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kegiatan pengiriman Benih Bening Lobster (BBL) di Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara.
"Berdasarkan informasi, kata dia, sekira pukul 13.30, WIB tim gabungan Subdit Gakkum dan Subdit Intelair Ditpolair Korpolairud telah melakukan penindakan terhadap 1 (satu) orang pelaku berinisial IS Als A yang mengendarai kendaraan R4 Merk Mitsubishi Kuda warna hitam Nopol D 1855 EU yang membawa 4 (empat) koper warna hitam yang dibungkus karung diduga Benih Bening Lobster (BBL).
Setelah berhasil mengamankan IS Als kemudian tim gabungan mengamankan MH Als M selaku Nakhoda Speed Boat yang akan membawa Benih Bening Lobster (BBL) dari pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara menuju Batam yang selanjutnya Benih Bening Lobster (BBL) tersebut akan dikirimkan Ke Singapura.
Berdasarkan (sambungnya) keterangan IS Als A (Kurir) dan MH Als M (Nakhoda Speedboat) diketahui bahwa Benih Bening Lobster tersebut milik BPS. Atas keterangan tersebut tim kami berhasil mengamankan BPS (Pemodal/ Pemilik) dan LS (yang mengatur/mengkondisikan kegiatan pengiriman BBL di Pelabuhan Muara Baru)", ujarnya.
Kata Yassin, modus Operandi tersangka yaitu mencari keuntungan melalui jual beli Benih Bening Lobster yang akan di kirim ke Singapura. Benih Bening Lobster tersebut dipesan melalui seorang perantara sebagai pengepul dari nelayan di daerah Pantai Selatan yaitu Garut, Pelabuhan Ratu, Pacitan, Jember dan Banyuwangi.
Kemudian dikirimkan melalui jalur darat menggunakan kendaraan R4 yang kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di wilayah Sentul, Bogor. Benih Bening Lobster tersebut kemudian dipacking ulang dengan metode packing kering dan kemudian dimasukkan ke dalam koper-koper yang dibungkus karung sebagai kamuflase, kemudian dibawa lagi ke dermaga Gedung Pompa Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara ke Batam dan selanjutnya dikirim ke Singapura.
Masih kata Yassin, dari penangkapan tersebut berhasil diamankan tersangka IS Als A (Kurir), MH Als M (Nakhoda Speedboat), BPS (Pemodal/ Pemilik) dan LS (Yang mengatur/mengkondisikan kegiatan pengiriman BBL. Sedangkan barang bukti uang berhasil diamankan yaitu 1 (Satu) unit R4 Merk Mitsubishi Kuda Warna Hitam Nopol D 1855 EU berikut STNK, 1 (Satu) unit Speadboat Warna Abu-Abu Hitam, 4 (Empat) buah koper warna hitam, 122.100 (Seratus Dua Puluh Dua Ribu Seratus) Ekor Benih Bening Lobster, Uang sebesar Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), 6 (Enam) Unit Handphone, 1 (Satu) Unit R4 Merk Mitsubishi Pajero Sport Warna Hitam Nopol B 1459 TJQ berikut STNK dan 1 (Satu) buah Kartu Platinum Debit (ATM) BCA", tambahnya.
"Dari pengungkapan kasus tersebut Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri telah berhasil mengungkap satu sindikat jaringan pelaku penyelundupan Benih Bening Lobster dengan potensi kerugian Negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.33.624.000.000,- (Tiga Puluh Tiga Miliar Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah), Tersangka kita kenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang merubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 88 UU RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan sebagaimana telah diubah UU RI No 45 Tahun 2009 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA", ungkapnya. (Red)