Ketua Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI, Badikenita Br. Sitepu bersama Senator Kepri, Ir. Ria Saptarika saat FGD di UIB Batam. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Badikenita Br. Sitepu menyatakan bahwa untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022, DPD akan mengusulkan 16 Rancangan Undang-Undang.
"Ada 16 RUU yang akan kita sampaikan ke Rapat Gabungan dengan Badan Legislatif DPR dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Badikenita dalam Diskusi Terbatas di Universitas Internasional Batam (UIB), Kamis (9/9/21).
Hadir dalam kegiatan itu, Ketua PPUU DPD-RI, Dr. Badikenita Br Sitepu, S.E., M.Si bersama Anggota DPD-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, Ir. Ria Saptarika, M.Eng. Hadir juga Rektor Universitas Internasional Batam, Dr. Iskandar Itan didampingi Dekan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam, Dr. Lu Sudirman.
Dalam Focus Group Discussion tersebut menghadirkan tiga narasumber yakni Anggota Bapemperda Kepri, Taba Iskandar, S.H., M.H, Dosen Fakultas Hukum UIB, Agustianto, S.H., M.Kn dan Dosen Fakultas Hukum UIB, Nur Hadiyati, S.H., M.H, dengan Moderator, Riza Fahlevi.
Dikatakannya, adapun ke 16 RUU itu adalah RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Daya Saing Daerah, RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
Kemudian RUU tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Sumber Daya Genetik, RUU tentang Kedaulatan Pangan, RUU tentang Kegeologian, RUU tentang perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Lalu RUU Tentang Keolahragaan (Penggantian UU No. 3 Th. 2005 Tentang Sistem Keolahragaan Nasional), RUU Tentang Bahasa, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, RUU tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro PPUU dan RUU tentang Pelayanan Publik.
Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan undang-undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Menurut Pasal 18 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, ada 8 (delapan) dasar dalam kita menyusun prolegnas: Perintah UUD; Perintah Ketetapan MPR; Perintah UU lainnya; Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; RPJPN; RPJMN; Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis DPD serta Aspirasi dan kebutuhan hukum di masyarakat.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi juga dapat menjadi dasar penyusunan Prolegnas dalam daftar kumulatif terbuka.
Sedangkan untuk tahun 2022. DPD RI akan menyusun RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, RUU tentang Keamanan Nasional, RUU tentang Pemekaran Daerah Otonom Baru.
Kemudian RUU tentang Energi, RUU tentang Perikanan; RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; RUU tentang Penanaman Modal, RUU tentang Penjaminan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dan RUU tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“RUU yang kami susun semaksimal mungkin diupayakan merupakan aspirasi dan kebutuhan daerah. Karena kami melihat UU yang dihasilkan saat ini banyak yang menafikan kepentingan daerah," tambah Badikenita.
Inventarisi dan evluasi Prolegnas rutin dilakukan menjelang pergantian tahun untuk melihat kembali prioritas kebutuhan peraturan perundangan yang ingin disusun pemerintah dan lembaga legislative.
Tahun lalu, DPD mengajukan lima RUU untuk Prolegnas 2021 dan disepakati hanya dua RUU yaitu RUU tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan RUU Daerah Kepulauan.
"Dua RUU ini menjadi usulan murni DPD dari total 33 (tiga puluh tiga) RUU yang dijadikan prioritas tahun 2021," pungkasnya. (Fay)