Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Petugas Patroli Laut Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sebuah kapal kayu (Pompong) bermuatan barang lartas seperti matras tidur, keramik, sepatu dan lainnya diperairan Laut Ngenang, Kota Batam, Jumat (3/9/2021) malam.
Barang-barang tersebut dimuat dari Pelabuhan Punggur Dalam, dan hendak di selundupkan ke Tanjung Uban, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.
Kuat dugaan kapal kayu tersebut tidak memiliki dokumen barang (manifest) yang resmi yang sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku diwilayah kepabeanan.
Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam M Rizki Baidillah saat dikonfirmasi media ini membenarkan atas informasi tersebut.
"Benar memang bang," ungkap Rizki kepada media ini melalui pesan yang dikirimkan via aplikasi WhatsApp, Selasa (7/9/21).
Dikatakannya, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan proses pemeriksaan berkas di unit penyidikan.
"Unit Penyidikan masih melakukan pencacahan terhadap barang-barang bawaan," jelasnya.
Rizki menambahkan pihaknya belum bisa mengetahui berapa total kerugian negara dari aksi penyelundupan tersebut.
"Kerugiannya belum kita ketahui, karena masih proses pemeriksaan berkas," pungkasnya. (Fay)