Walikota Batam dan juga Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: Ist) |
Hal ini disampaikannya kepada awak media usai kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BP Batam bersama PT TBS Energi Utama (TOBA) secara virtual di gedung Marketing Center BP Batam, Kamis (12/8/2021) kemarin.
Oleh sebab itu, Rudi meminta kepada pengusaha yang dapat mencemarkan lingkungan agar mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Para pengusaha yang membuka usahanya di Kota Batam dan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan kita harapkan harus ikuti aturan pemerintah," tegasnya.
Ketika disinggung oleh awak media perusahaan mana saja yang dimaksud tersebut, Rudi masih enggan membeberkan nama-nama perusahaan tersebut dan menurutnya biarkan pihak perusahaan menyadari sendiri atas apa yang dikerjakannya.
"Kalau terjadi pencemaran ini, memang akibatnya tidak langsung dirasakan oleh kita. Tetapi ada tahapannya," ungkapnya.
Untuk itu, Rudi berpesan bahwa dampak akibat dari pengrusakan atau pencemaran lingkungan ini sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat Kota Batam.
"Mari kita sama-sama cari makan. Tapi jangan lupa kesehatan itu nomor satu. Pengrusakan dan pencemaran lingkungan salah satu yang menggangu kesehatan kita," kata Rudi.
Menanggapi hal tersebut, Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan mengatakan, dengan maraknya pemberitaan tentang lingkungan hidup baik itu dari segi pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan dan lain-lain membuat publik bertanya dengan ketanggapan Walikota Batam untuk mengatasi permasalahan tersebut.
"Kita juga bersyukur pemberitaan ini tidak hanya sampai ditingkat Kepala Dinas (Kadis) saja tetapi sudah ke telinga Walikota Batam itu sendiri. Sebagaimana kita ketahui, pada tahun 2019 Pemko Batam telah mengampanyekan bahwa pembangunan di Kota Batam akan ramah pada lingkungan, akan tetapi kenyataannya di lapangan kan berbeda," bebernya.
Ia menilai, dengan adanya jabatan Ex-officio yang diamanahkan masyarakat Batam terhadap, Rudi semestinya bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang pro terhadap lingkungan mengingat gaya dukung lingkungan Kota Batam yang rentan.
"Memang tanggungjawab kerusakan lingkungan di Batam ini bukan hanya tanggungjawab Pemko Batam saja, akan tetapi tuan rumah seharusnya fungsi pengawasan itu lebih diketatkan dan aparatur negaranya juga lebih dikuatkan, karena imbasnya dari kerusakan lingkungan ini imbasnya tetap kepada masyarakat Kota Batam itu sendiri," tandasnya. (Exp)