Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha angkat bicara terkait dengan aktifitas penutuhan kapal di galangan milik PT. BMS di Tanjung Uncang, Kota Batam yang diduga kuat ilegal.
Dia mengatakan, sebelum perizinan diterbitkan oleh instansi yang berwenang, pelaku usaha seharusnya menahan diri dahulu untuk tidak melakukan kegiatan usaha apapun.
"Ini yang terjadi malah sebaliknya. Pelaku usaha dengan arogannya dan bersifat sewenang-wenang mengabaikan eksistensi Pemerintah Daerah dan Pusat dengan tidak mentaati aturan yang telah dibuat di Negara ini," ungkap Utusan di kantornya, Senin (16/8/21).
Lebih lanjut politisi dari Partai Hanura Kota Batam ini menjelaskan, pada dasarnya investasi tetap di dukung, namun investasi juga tidak boleh mengabaikan aturan ataupun perizinan sebagaimana pedoman dalam melindungi hak Negara dan masyarakat.
Maka dari itu, setiap kegiatan usaha bukan untuk memberikan dampak negatif melainkan harus memberikan dampak positif bagi kemajuan masyarakat dan pembangunan kota Batam.
"Kami akan terus mengingatkan Pemerintah Daerah dalam konteks fungsi pengawasan agar mempermudah pelaku usaha dapat kemudahan dalam berinvestasi," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya di Komisi 1 DPRD Batam yang membidangi hukum dan Pemerintahan siap memfasilitasi manakala ada kendala-kendala dalam mengurus perizinan kegiatan usaha, bebernya.
"Kami juga mendorong instansi yang berwenang untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai mekanisme agar Batam bebas dari mafia kegiatan usaha yang bersifat ilegal," tegasnya.
Kemudian, DPRD tupoksinya sebagai pengawas dan kontrol jalannya Pemerintahan Daerah, akan terus melaksanakan fungsi pengawasan termasuk kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait baik Pemerintah dan masyarakat.
"Secepatnya kami akan memanggil pihak perusahaan dan juga instansi terkait lainnya untuk melakukan rapat di Komisi I DPRD Batam," imbuhnya.
Masih menurut pria yang selalu enerjik ini mengatakan, aturan mengatur hak dan kewajiban kita supaya seimbang, sekaligus memberi kepastian hukum kepada seluruh masyarakat dan lembaga lainnya.
"DPRD bukan lembaga peradilan maka kita tidak bicara salah benar," tegasnya.
Jadi melalui RDP, akan ditemukan hal-hal yang belum selaras dengan aturan yang ada, baik di pihak Pemerintah maupun dari masyarakat (para pelaku usaha) maka DPRD bisa minta klarifikasi kepada semua pihak kenapa muncul persoalannya dan penyebabnya.
"Intinya DPRD harus bisa mengurai dan menjembatani sumbatan antara masyarakat dan Pemerintah. DPRD melalui RDP nya bisa jadi ruang solusi masalah masyarakat di Batam, termasuk persoalan administrasi dan perizinan birokrasi yang jadi masalah itu harus di perbaiki," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Batam yang dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto didampingi anggotanya, Utusan Sarumaha, Safari Ramadhan, Erikson Pasaribu, Muhammad Fadli dan Siti Nurlailah, melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke perusahaan tersebut setelah mendapat laporan terkait adanya aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, Jum'at (30/7/2021) lalu.
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya aktivitas penutuhan tersebut.
"Terkait aktivitas penutuhan kapal di PT BMS, KSOP Batam tidak mengetahuinya," ungkap Kasi Keselamatan Berlayar KSOP Khusus Batam, Yuzirwan Nasution melalui pesan aplikasi Whatsapp yang dikirimkan, Rabu (4/8/2021) lalu.
Menurutnya, terkait aktivitas penutuhan kapal, pihak perusahaan harus terlebih dahulu menempuh prosedur dan menyerahkan semua persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Jadi sampai saat ini persyaratan tersebut belum diserahkan dan belum diterima KSOP Batam. Dan kami tidak tahu menahu terkait dengan kapal-kapal tersebut," pungkasnya. (Fay)