Barang bukti ganja yang diamankan Polisi. (Foto: ist) |
Personil unit II Subnit 4 Sat Resnarkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang lelaki yang membawa / memiliki narkotika jenis sabu di Kavling Nongsa.
Kemudian sekira pukul 19.30 wib, Tim menindak lanjuti informasi tersebut, dengan gerak cepat personil menuju ke lokasi dan benar tim melihat 1 orang laki-laki seperti yg di informasikan. lalu personil Sat Narkoba langsung mengamankan pelaku dan lakukan penggeledahan kemudian menemukan 1 paket / bungkus narkotika diduga jenis ganja yang diakui pelaku adalah milik pelaku. selanjutnya pelaku dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut.
Terdapat Barang Bukti yang berhasil di Amankan berupa 1 paket/bungkus narkotika jenis ganja seberat 28.80 gram.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kompol Lulik Febyantara membenarkan telah diamankan 1 orang pelaku inisial AS (33) yang saat ini sudah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Barelang untuk pengembangan lebih lanjut. (Red)