Gedung Mall Pelayanan Publik. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam hingga kini masih melakukan pengkajian dan penelaahan terhadap laporan yang dilakukan oleh Penggiat Aktifis, Yusril Koto ke Kejari Batam, pada Senin (14/6/21) lalu.
Adapun kasus yang dilaporkan Yusril tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera tahun 2016 sampai dengan tahun 2018.
Humas Kejaksaan Negeri Batam, Wahyu Okta mengatakan setiap laporan yang masuk terlebih dahulu harus dilakukan telaah. Apakah laporan itu bisa diterima ataupun tidak.
"Setiap laporan itu harus ditelaah apakah bisa diterima atau tidak. Apakah laporan itu bisa ditindaklanjuti atau tidak. Dan, apakah bukti-buktinya jelas atau tidak. Tidak semua laporan harus langsung ditindaklanjuti," ungkap Wahyu melalui pesan aplikasi Whatssap yang dikirimkan ke media ini, Kamis (12/8/21).
Lebih lanjut dikatakannya, tidak semua laporan yang masuk akan ditindaklanjuti pihaknya. Namun, setiap laporan yang masuk harus di kroscek terlebih dahulu.
"Kalau semua laporan ditindak lanjuti habis kita om. Nanti banyak laporan fitnah dan sebagainya," tulisnya.
Diberitakan sebelumnya, Penggiat aktifis, Yusril Koto melaporkan oknum JS dan I ke Kejaksaan Negeri Batam atas dugaan tindak pidana korupsi royalti Gedung Pusat Promosi se-Sumatera tahun 2016 sd 2018.
Saat melaporkan, Yusril Koto minta Kejari Batam serius usut laporan ini menjadi pintu masuk untuk mrngungkap misteri "tikus berdasi" gerogoti royalti gedung pusat promosi se-sumatera. Menurutnya, Jaksa bisa melakukan pengembangan ke oknum GR dan PT 991.
"Saya minta Kejari Batam serius mengusut laporan nya. Karena ini menjadi pintu masuk untuk mrngungkap misteri dana royalti gedung pusat promosi se-sumatera tahun 2016 sd 2018," kata Yusril Koto usai menyerahkan laporannya ke Kejari Batam, Senin (14/6/2021) lalu.
"Saya minta Kejari Batam serius mengusut laporan nya, Karena ini menjadi pintu masuk untuk mengungkap misteri," pungkasnya. (Fay)