Sidang secara virtual di PN Batam. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut satu (1) tahun penjara terhadap terdakwa Usman Alias Abi dalam Perkara Penadahan Besi Scrap di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (12/8/2021).
Selain Abi, tuntutan itu juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Umar dan juga Sunardi Alias Nardi, masing-masing satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan," kata JPU Karya So Immanuel Gort dalam pembacaan tuntutan yang dilakukan secara daring di PN Batam.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua, Sri Endang Amperawati Ningsih, didampingi dua Hakim Anggota, Jaksa mengatakan bahwa ketiga terdakwa diyakini melanggar pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHPidana.
“Para terdakwa Usman, Sunardi dan Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 480 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” kata Immanuel dihadapan Ketua Majelis Hakim Sri Endang Amperawati.
Hal -hal yang menjadi pertimbangan yakni hal memberatkan dan meringankan. Memberatkan, akibat perbuatan para terdakwa telah merugikan PT Karya Sumber Daya (KSD).
"Para terdakwa selama persidangan tidak kooperatif dan berbelit-belit maka tidak ada alasan pemaaf ataupun pembenaran untuk membebaskan para terdakwa dari segala jeratan hukum," tambahnya.
Setelah usai dibacakan surat tuntutan oleh jaksa membuat ketua majelis hakim PN Batam, Sri Endang Amperawati Ningsih melontarkan pertanyaan kepada ketiga terdakwa.
Apakah saudara terdakwa Usman, Umar dan Sunardi akan menyerahkan kepada penasehat hukum akan menanggapi tuntutan JPU?
"Kami menyerahkan kepada penasehat hukum," kata Umar, Usman dan Umar secara bergantian saat persidangan itu.
Selanjutnya para penasehat hukum terdakwa atas nama Yusuf Norrisaudin mengatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Dengan demikian membuat Sri Endang Amperawati Ningsih menjadwalkan sidang lanjutkan pada pekan depan.
“Kami berikan kesempatan kepada penasehat hukum para terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi). Sidang kita lanjutkan minggu depan,” tutup Hakim Sri Endang Amperawati. (Fay)