Kabaharkam Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto menjelaskan kepada media saat konferensi pers penangkapan empat kapal ikan asing di Batam. (Foto: Fay) |
Batam, expossidik.com: Kapal Patroli Dit Baharkam Polri KP. Bisma–8001 berhasil mengamankan 4 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang tengah melakukan pencurian ikan di laut Natuna Utara, Jumat (27/8/2021) lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabaharkam Polri Komjen. Pol. Drs. Arief Sulistyanto, M.Si didampingi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Verdianto I. Bitticaca, M.Hum, saat Konferensi Pers di Dermaga Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, Selasa (31/8/2021).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman M.Si, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Dir Pemantauan dan Operasi Armada, Direktur PP dan Kepala KPU Bea Cukai Batam.
″Kapal Patroli Dit Polairud Baharkam Polri KP. Bisma–8001 berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam, Kapal tersebut diamankan diwilayah perairan Natuna Provinsi Kepri," ungkap Arief.
Dijelaskannya, Kapal Ikan Asing ini juga telah melakukan penangkapan ikan secara Ilegal diwilayah Laut Natuna Utara yang masuk didalam Zona Ekonomi Eksklusif dan masuk dalam wilayah perairan Indonesia.
"Saat ini Kapal Ikan Asing tersebut telah ditarik dan sekarang berada di dermaga. Sebanyak 40 orang diamankan terdiri dari 36 ABK dan 4 Nakhoda dengan barang bukti 4 unit kapal penangkap ikan dan 1 Ton ikan hasil tangkapan," jelasnya Jenderal Bintang Tiga di pundaknya.
Lanjutnya, pihaknya menempatkan 9 unit kapal yang di bawah komando operasi Kapolda Kepri. Dari 9 unit kapal tersebut pihaknya menempatkan 1 orang perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal untuk bertugas sebagai supervisor sekaligus pengendali dan berkoordinasi dengan Kapolda Kepri untuk bekerjasama dalam pengamanan laut
Disamping itu lanjutnya, dilakukan juga kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait lainnya seperti Dirjen PSDKP, TNI AL dan Bea Cukai.
"Dengan kolaborasi ini walaupun kami bekerja dengan undang-undang yang berbeda tetapi tekad kami satu untuk mengamankan wilayah laut Republik Indonesia, kemudian menjaga kekayaan alam yang ada di laut. Dengan satu tujuan jangan sampai dicuri oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya melaksanakan Amanah Undang-Undang yang diberikan kepada kita dan tidak ada kata tidak.
"Tidak ada kata kompromi untuk membasmi Illegal Fishing di wilayah Republik Indonesia," tegas Dirjen PSDKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin.
Saat ditanya oleh awak media tentang berapa kerugian Negara akibat dari pencurian ikan ini, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si mengatakan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari empat kapal pencuri ikan ini per tahun nya bisa mencapai 1 Trilun lebih.
"Pertahunnya rata-rata mereka mencuri ikan di perairan kita mencapai Rp 1 Triliun lebih," ujar Yassin.
Lebih lanjut dia mengatakan, empat Unit Kapal berbendera Vietnam ini melakukan kegiatan Ilegal Fishing diwilayah laut Natuna Utara, dan sebanyak 1 Ton Ikan yang telah ditangkap oleh mereka.
"Kami telah melakukan penyitaan. Penangkapan ikan dilakukan dengan menggunakan jaring Trol yang dapat mengakibatkan kerusakan di lautan kita," bebernya.
"Sebanyak 36 orang ABK dan 4 orang Nakhoda yang keseluruhannya merupakan warga Negara Vietnam telah diamankan di Direktorat Polairud Polda Kepri yang selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik PSDK," pungkasnya. (Fay)