Pelaku Curanmor, AS (20) mendekam di Polsek Sekupang. (Foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang IPTU Buhedi Sinaga berhasil mengamankan 1 orang pelaku curanmor, Sabtu (14/8/2021) lalu.
Menurut Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, pengungkapan kasus Curanmor ini berawal dari hilangnya sepeda motor milik korban dengan Nopol BP 2660 QD yang saat itu diparkirkan di teras rumahnya sekira 04.00 Wib.
"Tak terima atas kejadian tersebut, korban langsung membuat Laporan Polisi. Atas Laporan tersebut kemudian unit Opsnal Polsek Sekupang melakukan penyelidikan," kata Yudi, Minggu (15/8/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di kost-kostan Tiban 1.
Mengetahui informasi tersebut, selanjutnya dengan gerak cepat unit reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan 1 orang yang diduga pelaku yang merupakan seorang pria berinisial AS (20).
Sementara itu, saat penangkapan, salah satu rekan AS bernama Fajar berhasil melarikan diri (DPO). Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah kunci T dan 4 buah sepeda mtr hasil dari kejahatan (curanmor).
Berdasarkan keterangan pelaku AS, ia bersama rekannya Fajar (DPO) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 yakni, di Sagulung 13 kali, Batuaji 3 kali dan Nongsa 2 kali.
Atas Perbuatannya Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (Exp)