![]() |
Wali Kota Batam, H Muhammad Rudi. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Wali kota Batam H. Muhammad Rudi mengatakan bahwasannya mulai hari Senin (12/7/2021) mendatang, Kota Batam akan diberlakukan PPKM Darurat.
Hal itu berdasarkan perintah dari Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kota Batam akan diberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"15 Kabupaten Kota diluar dari Pulau Jawa-Bali, mulai Senin depan Kota Batam yang mana dari PPKM Mikro akan ditingkatkan menjadi PPKM Darurat," ujar Rudi pada Jum'at (9/7/2021) sore di Dataran Alun-alun Engku Putri Batam Center.
Lanjut Rudi, untuk peraturannya sendiri akan lebih diperketat lagi dari PPKM Mikro.
"Kota Batam akan diberlakukan penyekatan. Untuk penyekatan ini akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan," bebernya.
Walikota Batam juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap dirumah, jangan keluar rumah jika tidak berkepentingan.
"Kita akan lakukan penyekatan, jadi saya minta masyarakat yang tidak ada kepentingan diluar untuk selalu berada dirumah," pungkasnya. (Fay)