SMKN 7 Batam. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Penyidik Tipikor Polresta Barelang melalukan pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) SMKN 7 Batam, Baharuddin Sitepu sebagai saksi terkait kasus korupsi yang menjerat eks bendahara pembantu Sekolah tersebut, PO (24) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dibenarkan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (29/7/2021).
"Ya ada diperiksa sebagai saksi ya. Terimakasih," ujarnya singkat.
Diwartakan sebelumnya, dana sangkaan korupsi itu juga mengalir ke Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Muhammad Dali. Hal itu dibeberkan langsung oleh tersangka Po melalui kuasa hukumnya, Hasanuddin.
"Dana yang disangkakan korupsi kepadanya (Po) atas perintah dan mengalir kepada beberapa orang tertentu, salah satunya Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri Muhammad Dalih," kata Hasanuddin, Jumat (27/6/2021) lalu.
Menurutnya, ada seseorang perantara antara Po dan Kadisdik yang memungut uang yang diduga "setoran" dari setiap Kepala Sekolah tingkat menengah atas di Batam.
Hasanudin menyebut, itu sudah dituangkan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adalah HN yang notabenenya Kepsek di salah satu SMK di Kota Batam. (Exp)