Polisi evakuasi dua korban yang tersengat listrik saat menjemur. (Foto: ist) |
Simalungun, expossidik.com: Warga huta ganjang Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun berduka, setelah mendengar adanya kejadian seorang ibu dan anak tersengat aliran listrik yang ada pada kawat jemuran pakaian.
Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendengar informasi kejadian tersebut membantu mengevakuasi korban Purnama boru Silalahi (44) dan Sara boru Pardede (16), ibu dan anak tersebut tinggal di Huta Ganjang Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun meninggal dunia akibat kesetrum kawat jemuran pakaian yang ada aliran listrik dibelakang rumahnya, Senin (12/7/2021).
Kejadian itu pertama sekali diterima personil piket Polsek Perdagangan AIPTU M.U Sihombing dari Bhabinkamtibmas AIPDA J Samosir sekira pukul 09.30 Wib, bahwa ada dua orag wanita meninggal dunia diduga tersengat arus listrik.
Selanjutnya Kanit SPK Polsek Perdagangan melaporkan kepada Kanit Reskrim IPDA Edi Saputra selaku Perwira Pengawas (Pawas). Sekira pukul 10.00 Wib Pawas IPDA Edi Saputra bersama personil piket fungsi mendatangi lokasi kejadian dan mengetahui kedua jenazah sudah didalam rumahnya.
Sementara itu sesuai keterangan saksi Brado Pardede (11) selaku anak korban Purnama boru Silalahi bahwa awalnya korban Purnama menyuruh korban yang juga anaknya Sara boru Pardede untuk menjemur pakaian ditempat biasa dibelakang rumahnya.
Saat menjemur pakaian, korban Sara menjerit-jerit. Mendengar itu adiknya Brando Pardede menolong dengan cara memegang tubuh korban Sara dan merasakan ada sengatan listrik. Lalu Brando memberitahukan kepada korban Purnama, "Mak, kakak kesetrum". Korban Purnama berusaha menolong dengan menarik badan korban dari sengatan arus listrik tetapi usahanya tidak berhasil dan saksi Brando berteriak sambil menangis menyebut Mamak.
Tangisan Brando didengar saksi Kaudiman Nainggolan (69) salah satu warga sehingga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat kedua korban sudah tergeletak diatas tanah dengan posisi korban Purnama keadaan terlungkup dan korban Sara posisi keadaan menyamping.
Saksi Kaudiman menarik kaki korban Purnama dan merasakan adanya sengatan arus listrik, kemudian saksi Kaudiman berupaya menarik tangan korban Purnama yang sedang memegang kawat jemuran dialiri arus listrik sehingga terlepas. Namun saat itu kondisi saksi Kaudiman merasa lemas sehingga dibawa saksi Polmadi Sitohang (60) yang ada dilokasi kejadian untuk membawa saksi untuk berobat ke Klinik Bidan Wiwit.
Sementara itu keterangan Petugas PLN Kerasaan, Zainal Lubis (38) mengatakan sumber arus listrik itu berasal dari kabel yang terpotong ujungnya menyentuh seng yang berhubungan langsung dengan Kawat Jemuran tersebut.
Bidan desa, Nurmita boru Sitinjak (52) menjelaskan dari hasil visum luar bahwa korban Sara mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kanan serta korban Purnama mengalami luka bakar sengatan listrik dibagian tangan kiri dan tangan kanan.
Sahat Pardede (53) suami korban Purnama boru Pardede menolak dilakukan autopsi jenajah isteri dan anaknya itu, karena kedua korban meninggal akibat tersengat arus listrik serta keluarga bersedia untuk membuat surat peryataan.
Mendengar tidak adanya keluarga merasa keberatan, pihak Polsek Perdagangan menyetujui permintaan suami korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi, kemudian menyerahkan jenazah kedua korban untuk disemayamkan serta mengamankan barang bukti Kabel listrik berwarna putih panjang lebih kurang 3 meter dan dua kawat jemuran berukuran lebih kurang panjang 2 meter.
Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,"Kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata. (Red)