Tersangka Agustinus Gowasa bersama barang bukti saat konferensi pers dihalaman Polres Nias. (Foto: ist) |
Nias Selatan, expossidik.com: Pelaku atas nama Agustinus Gowasa (25) yang tega membunuh korban Riahati Luahambowo (28) di pantai Sebuasi Kecamatan Pulau-pulau Batu (PP Batu) pada tanggal 17 Juli 2021 lalu Terancam hukuman mati.
Saat temu Pers, Kapolres Nias Selatan Reinhard H. Nainggolan menyampaikan bahwa pelaku dijerat hukuman mati atau seumur hidup, dengan pasal 340, 338 dan 365 (KUHP). Tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan pasal tindak pidana korupsi yaitu penggelapan Dana Desa dalam jabatan sebagai Bendahara Desa, kata Kapolres kepada wartawan di depan halaman kantor polres Nisel, Jumat (30/7).
Reinhard menjelaskan lagi, bahwa tersangka dan korban merupakan sepupu. Tersangka adalah Bendahara Desa Bawö’orudua, Kecamatan Tanah Masa, dan Korban adalah Bendahara Desa Saeru Melayu, Kecamatan Tanah Masa.
Tersangka sudah memakai uang Dana Desa Bawö’orudua sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang sudah ditarik untuk berfoya-foya. Uang tersebut seharusnya dibagikan kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), urai Kapolres.
Pelaku mengetahui korban sudah melakukan penarikan Dana Desa Saeru Melayu, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kerabat yang bernama Holozaro Maduwu alias Ama Rika.
Karena Holozaro tidak berada dirumah, kemudian pelaku dan korban pergi dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu tersangka berpura-pura buang air besar. kemudian, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dari belakang dan dari depan dengan menggunakan batu hingga korban kehilangan nyawanya, jelas Kapolres.
Kemudian tersangka mengambil uang senilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang ada didalam jok motor korban. Uang tersebut merupakan Dana Desa Saeru Melayu yang baru di tarik oleh korban.
Kapolres, telah memanggil saksi-saksi guna mengetahui motif pembunuhan tersebut. “Kita sudah panggil 11 orang saksi, termasuk Kepala Desa Bowö’orudua dan Kepala Desa Saeru Melayu”,dilanjutkan kepenyelidikan terkait tipidkor dana desa, ucap Kapolres mengakhiri. (Red)