Pelaku pencabulan tak berkutik saat ditangkap Polisi di kediamannya di Bengkong Palapa 1, Kota Batam. (Foto: Ist |
Batam, expossidik.com: Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Siagian melalui Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Dani Catur Nugraha membeberkan kronologi kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Hotel Golden Bay, Bengkong, Kota Batam yang terjadi pada Senin (5/7/2021) lalu.
Kata dia, kejadian ini berawal sekira pukul 18.00 WIB ketika orangtua korban pulang dari bekerja mendapati anaknya MS tidak berada dirumah.
"Orang tua korban pergi keluar rumah untuk mencari keberadaan anaknya namun tidak kunjung diketemukan dan pada hari Selasa (6/7/2021) sekira pukul 14.00 WIB mendapat kabar bahwa anaknya berada di Tiban dirumah temannya," bebernya, Selasa (13/7/2021).
Lanjutnya, ketika orangtua korban mendatangi rumah kawan anaknya tersebut di Tiban, MS terlihat lesu dan pucat oleh karena itu orangtua korban langsung menanyakan apa yang sebenarnya terjadi namun anaknya tidak mau menjawab dan akhirnya orangtua korban membawa anaknya pulang kerumah.
"Sesampainya dirumah orang tua korban menanyakan kembali apa yang sebenarnya terjadi dan akhirnya korban mengaku pada hari Senin (5/7/2021) telah dijemput dan dibawa oleh Muhammad Nikolas ke Hotel hingga disetubuhi atau berhubungan selayaknya suami istri sebanyak 4 kali," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya atas kejadian tersebut yakni 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 helai celana dalam warna ungu, 1 helai Bra/BH warna hijau, 1 helai kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 helai kaos dalam warna putiih, 1 helai jilbab kain warna coklat, helai jaket warna crem.
Sementara itu, pelaku pencabulan bernama Muhammad Nikolas terancam dibui selama 15 tahun penjara setelah Polisi menjerat pelaku dengan pasal Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya, Selasa (13/7/2021).
Diberitakan sebelumnya, seorang pria bernama, Muhammad Nikolas dibekuk oleh tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri setelah diketahui menyetubuhi seorang gadis remaja berinisial, MS (15) di Hotel Golden Bay, Bengkong, Batam, Senin (5/7/2021) lalu. (Exp)