![]() |
Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli. (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Terhitung mulai dari 1 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri melalui BP2RD, akan memberlakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor.
“Dari tanggal 1 Juli sampai 30 September 2021, kita akan melaksanakan relaksasi pajak dengan bentuk pajak kendaraan bermotor dengan sasaran terutama penunggak pajak,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli, di Gedung Graha Kepri, Kota Batam, Rabu (16/6/2021).
Dikatakannya, relaksasi denda pajak kendaraan bermotor di tahun 2021 ini, selain betujuan untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, sekaligus juga untuk pemutakhiran data.
“Dengan kondisi dan situasi seperti saat ini, tujuan pemerintah memang untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi Covid-19,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, adapun relaksasi yang akan diberikan terhadap wajib pajak yang menunggak berupa pemutihan atau pemangkasan nilai pajak tertunggak hingga 50 persen.
"Selain memberikan potongan pajak menunggak hingga 50 persen, kita juga menggratiskan pengurusan Bea Balik Nama (BBN) II dan juga semua denda-denda dihilangkan," jelasnya.
Ia berharap, melalui kebijakan yang diberikan ini diharapkan tingkat kesadaran masyarakat sebagai wajib pajak meningkat.
"Tentunya, pendapatan yang dikumpulkan akan dipergunakan untuk kepentingan pembangunan daerah," tambah perempuan berkerudung ini.
Pihaknya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kepri yang belum melaksanakan balik nama, agar segera memanfaatkan program relaksasi ini. Hal itu dikarenakan kedepan pihaknya bersama-sama dengan Ditlantas Polda Kepri akan mulai memberlakukan tilang elektronik.
"Dihimbau kepada seluruh masyarakat Kepri untuk segera mengurus balik nama kendaraan bermotornya. Karena, jika tilang elektronik sudah diberlakukan, dan masyarakat masih ada yang belum balik nama, dikhawatirkan ketika akan ditilang akan menyusahkan masyarakat itu sendiri," jelasnya.
Terkait apa saja persyaratan yang harus disiapkan, mantan Asisten I Pemprov Kepri menjelaskan, terkait dengan pajak tahunan, masyarakat bisa mendatangi langsung kantor-kantor pelayanan pajak terdekat di seluruh wilayah Kepri.
"Bisa juga melakukan pembayaran melalui E-Samsat, Alfamart, Indomaret dan seluruh layanan pembayaran pajak yang ada diseluruh Kepri," ucapnya.
Reni juga mengatakan, program relaksasi pajak yang akan segera diberlakukan di Kepri nantinya, merupakan program penghapusan pajak yang terakhir dari Pemerintah Provinsi Kepri.
"Jadi, diharapkan kepada seluruh masyarakat di Kepri ayo manfaatkan program relaksasi ini sebaik-baiknya, demi mewujudkan kejayan Kepri di masa yang akan datang," pungkasnya. (Fay)