![]() |
Tersangka inisial (Z). (Foto: ist) |
Tanjungpinang, expossidik.com: Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus kasus tindak Pidana Narkotika di sebuah rumah di jalan Usman Harun Kota Tanjungpinang, Sabtu (19/6/21) pukul 00.30 Wib.
Bermula pada hari hari Jumat (18/6/21) sekira pukul 00.00 wib, Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkotika jenis sabu.
Sekira jam 00.30 WIB, anggota Satres Narkoba mengamankan seorang laki-laki yang mengakui bernama (Z) dan bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan rumah dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam yang berisikan 1 (satu) buah tas kecil warna merah berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) bungkusan plastik warna kuning yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah sendok kertas, 1 (satu) buah mancis gas warna biru dan 1 (satu) unit Hp merk poco warna hitam.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B mengatakan bahwa Sdr. Lk. (Z) mengakui barang-barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Barang bukti yang telah diamankan berupa 2 (dua) paket diduga sabu, berat total 5,51 gram, 1 (satu) unit Hp, 1 (satu) buah kotak warna merah, 1 (satu) buah tas merah, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah kotak warna hitam berisikan gunting, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah mancis gas warna biru, 1 (satu) buah bungkusan plastik warna kuning, dan 1 (satu) bundel plastik bening", tambahnya.
"Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 (lima) tahun", terang Kasatres Narkoba.
Kasat Res Narkoba AKP Ronny B juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yang terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658. (Red)