![]() |
Tanaman mangrove yang dirusak dan ditimbun oleh salah satu pengembang perumahan. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Aktivitas penimbunan mangrove yang terjadi di Buana Garden, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam kembali terjadi setelah sempat dihentikan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam bersama Perkumpulan Akar Bhumi Indonesia (ABI), disaksikan oleh anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau pada Selasa (9/2/2021) lalu.
Founder ABI, Hendrik Hermawan menilai, dilanjutkannya penimbunan tersebut disinyalir akibat dari minimnya sanksi dan penanganan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait.
"Ketika kita meninjau kembali lokasi ini, plang pemberitahuan kawasan hutan lindung yang dipasang oleh KPHL II Batam pada saat penghentian itu sudah tidak ada lagi dan luasan penimbunan mereka juga semakin bertambah. Bisa dikatakan minimnya sanksi dan lambatnya penanganan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait terhadap pelaku perusak lingkungan ini membuat mereka semakin leluasa dalam melaksanakan kegiatannya," ujarnya kepada awak media, Jumat (11/6/21).
Kata dia, lokasi penimbunan ini juga berbatasan langsung dengan lokasi wilayah Rehabilitasi Hutan Lindung (RHL) Kementerian KLHK yang pelaksananya adalah ABI. Tentu dampak dari sendimentasi penimbunan ini telah merusak mangrove yang telah ditanam oleh pihaknya dan merugikan masyarakat nelayan yang berada di Piayu.
"Untuk itu, kami mengingatkan kembali kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas, karena mereka ini (Pengembang) sudah sewenang-wenangnya saja dalam melakukan kegiatan ini tanpa melihat dampak dari kegiatan mereka," tegasnya.
Tidak hanya itu, ia juga mengungkapkan bahwasannya pengembang proyek ini juga telah menimbun seluas satu hektar dari lima puluh hektar luasan lokasi RHL dan dikhawatirkan akan terus berlanjut.
"Ini adalah sebuah ancaman terbesar ekosistem mangrove, dan kami minta kepada pihak berwenang untuk segera mengambil tindakan tegas. Selain itu ada wilayah RHL yang ditimbun oleh mereka seluas satu hektar dan efek dari sendimentasi penimbunan ini akan merusak lima hektar tanaman manggrove," ungkapnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga belum menghitung total luasan pohon hidup yang ditimbun oleh pihak pengembang.
"Akibat dari kejadian ini juga menyebabkan masyarakat nelayan merugi karena laut mereka keruh dan udangnya tidak ada, untuk itu kita tegaskan sekali lagi kepada penegak hukum untuk segera mengambil tindakan," pungkasnya. (Exp)