Penasehat Hukum dari Hasanuddin Muda and Partners. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Kuasa Hukum dari tersangka kasus korupsi yang menjerat mantan bendahara pembantu SMKN 7 Batam, Po (24) yang sedang ditangani penyidik Tindak Pidana Korupsi Polresta Barelang terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pembangunan Tahun Ajaran 2018-2019. Meminta pihak Kepolisian segera menetapkan tersangka lainnya.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua tim Penasehat Hukum dari Hasanuddin Muda and Partners, Hasanuddin, mengatakan, dari Rp 307 juta yang menjadi kerugian negara yang disangkakan pada kliennya itu tidak berdiri sendiri.
"Ada bukti baru yang kami temukan dan sudah kami jelaskan kepada penyidik tentang keterlibatan sejumlah ASN. Dalam bukti baru itu ada dana sebesar Rp 105 juta yang mengalir ke sejumlah ASN di lingkungan SMK 7 dan Dinas Pendidikan. Kepri. Harusnya, ada tersangka lain dalam kasus korupsi ini," ujar Hasanuddin dalam konfrensi pers pada wartawan di kantornya di Kecamatan Bengkong, Sabtu (19/6/2021).
Berdasarkan bukti baru yang dimiliki kliennya itu, sebagai kuasa hukum, Hasanuddin mengemukakan keberatan jika kliennya dijadikan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
“Klien kami tidak memiliki tanggungjawab maupun wewenang dalam mengelola uang negara. Klien kami hanya berstatus honorer daerah yang sebelumnya adalah honorer tenaga pendidik yang dijadikan sebagai pembantu bendahara sekolah" ujarnya.
"Ibaratnya, kalau makan bersama, cuci piring ya bersama-sama. Jangan klien kami saja yang dijadikan tumbal. Artinya, siapa saja yang terlibat dalam kasus ini harus bertanggung jawab juga," tambahnya.
Hasanuddin menyebutkan, sejumlah ASN yang diduga terlibat itu berinisial MD, BS, NS dan NR. Menurutnya, semua inisial yang disebutkannya itu sudah dituangkan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Dijelaskan Hasanuddin, kasus ini terungkap setelah inspektorat melakukan audit dan menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 307 juta dari jumlah keseluruhan dana SPP sebesar Rp 2,3 miliar.
Disinggung tentang apa saja bukti baru yang dimiliki kliennya? Hasanuddin mengungkapkan, bukti-bukti tersebut berupa print out pembelian tiket pesawat, chat berisi instruksi untuk menyerahkan uang tunai "setoran" ke perantara untuk diberikan ke atasan, serta bukti kwitansi, dan bukti lainnya.
"Semua bukti itu bisa dipertanggungjawabkan dan dapat dibuktikan," ujarnya. (Exp)