Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali. (Foto: Ist) |
Kepri, expossidik.com: Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri, Muhammad Dali membantah tudingan terkait dirinya ikut turut terlibat dalam kasus korupsi dana Sumbangan Pembinaan Pembangunan Tahun Ajaran 2018-2019 yang menjerat mantan bendahara pembantu SMKN 7 Batam berinisial, Po (24) yang kini tengah ditangani oleh unit Tipikor Polresta Barelang.
Hal itu ditegaskan oleh, Muhammad Dali melalui sambungan telepon pada, Senin (21/6/2021). "Terkait dengan berita itu tidak benar bahwa ada keterlibatan oknum pejabat Kepri dalam kasus tersebut," kata Dali.
"Saya juga tidak tahu mengapa Po memberikan keterangan seperti itu dan atas dasar apa? karena itu telah keluar jalur dari kasus Po itu sendiri," ujarnya.
Padahal kata dia, terkait dengan kasus tersebut pihaknya telah memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian. Kalaupun pihak dari Po mau membuktikan dengan pembuktian sepihak ia mempersilahkan hal tersebut.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Kasus Korupsi SMKN 7 Batam Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Lainnya
"Karena saya tidak bisa ikut campur sampai di situ. Silahkan berbicara apa saja kan kita tidak tahu apa kepentingan orang. Sehingga arah pemberitaan tersebut cenderung memojokkan saya," tegasnya lagi.
"Tapi suatu hal yang pasti semua yang dikatakan itu tidak benar. Ini perlu saya tegaskan karena saya sama sekali tidak memiliki akses apapun untuk berhubungan dengan, Po sehingga bisa bertransaksi seperti itu dan kemudian saya juga tidak ada pernah menerima apapun dari siapapun yang disebut-sebutkan dalam pemberitaan tersebut," sambungnya.
Disinggung mengani kasus yang menjerat mantan pegawainya tersebut, Muhammad Dali mengaku pihaknya tentu sangat menyayangkan karena memang, kata dia, Po itu seorang pegawai honorer di SMKN 7 Batam yang telah diberikan tanggungjawab dan kepercayaan terhadap pekerjaannya.
"Saya juga tidak tahu karena prosesnya begitu bergulir cukup lama, di pertengahan jalan saya baru tahu bahwa, Po sudah berhenti bekerja sebagai pegawai honorer di SMKN 7 Batam. Mungkin dia mau mencari pekerjaan lain. Nah dari situlah baru ketahuan ada selisih dari tanggungjawab yang ia setorkan," jelas Dali.
"Jadi klarifikasi saya pada pihak SMKN 7 Batam itu pada waktu itu saya katakan bahwa semua yang tercatat itu ada di dalam buku milik, Po sendiri dan dari bukti-bukti itulah yang dijadikan alat oleh pihak Kepolisian untuk menyelidiki kasus tersebut," tambahnya.
Maka dari itu, kata dia, pihaknya tidak bisa berkomentar terlalu banyak mengenai kasus tersebut, karena sudah masuk dalam ranah aparat penegak hukum.
"Tetapi dalam hal ini tentu kembali lagi kepada pihak, Po itu sendiri mau bersikap seperti apa karena Polisi telah menetapkan, Po sebagai tersangka. Kami tetap turut ikut prihatin terkait apa yang tengah menimpa oleh dia. Jadi untuk itu saya juga tidak akan bisa mengomentari begitu banyak tentang hal ini karena keterangan saya juga bukan harus saya pertanggungjawabkan kepada aparat penegak hukum. Akan tetapi menjadi konsumsi seluruh pihak. Saya juga tidak mau ini terlalu berlarut-larut sehingga nanti hal-hal yang diluar substansi itu pun nanti mau dibicarakan," pungkasnya. (Exp)