Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari . (Foto: ist) |
Batam, expossidik.com: Perwakilan Ombudsman Kepri menjadwalkan esok Selasa (15/6/2021) mengambil keterangan dokter RSUD Embung Fatimah, dr. Agung yang menangani pasien narapidana Rutan Kelas II A Batam, Siprianus bin Apiatus yang meninggal akibat hantaman benda tumpul.
Hal ini diungkapkan oleh, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari ketika dikonfirmasi awak media, Senin (14/6/2021).
"Besok permintaan keterangan dokter terkait," ujarnya singkat.
Terpisah, Kuasa Hukum keluarga korban, Tonny Siahaan dari Peradi Batam Raya, mengatakan, saat ini pihaknya masih tetap fokus terhadap pihak Rutan Kelas II A Batam yang terindikasi melakukan maladministrasi terkait insiden yang menimpa korban tersebut hingga meninggal dunia.
"Seperti yang kita ketahui bahwasannya sangat bertolak belakang keterangan yang diberikan dengan fakta yang terjadi, hampir bisa dikatakan bohong apa yang diungkapkan pihak Rutan," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (14/6/2021).
Kata dia, di dalam administrasi negara jika ada suatu kebohongan itu merupakan salah satu unsur dari maladministrasi.
"Untuk itu kita akan tetap kawal kasus ini dan saat ini proses pemeriksaannya masih ada di Ombudsman Kepri yang masih terus mengumpulkan bukti-bukti," pungkasnya. (Exp)