Barang bukti sabu sebanyak 1.075 gram. (Foto: Ist) |
Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan menjelaskan, kronologi bermula petugas Gabungan TNI-AL mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan Narkoba jenis Sabu dari Malaysia melalui jalur laut perairan Sepahat, Bengkalis, Riau menggunakan speed boat jenis pancung.
“Pengintaian tim gabungan TNI-AL F1QR (Fleet one Quick Response) Lanal Dumai akhirnya membuahkan hasil, pada kamis malam, tim mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat," kata Himawan, Jum'at (28/5/2021) sore.
"Mengetahui itu, tim langsung bergerak cepat mendekat ke arah datangnya speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran," tambahnya.
Target membuat pengelebuan dengan satu orang terduga melompat ke laut dan berenang menuju pantai membawa tas gendong serta terlihat membuang bungkusan kantong plastik.
"Sementara speed boat dan terduga lainya terus memacu laju kecepatan Speed boatnya kearah selat malaka menjauhi daratan menghindari kejaran tim F1QR Lanal Dumai," jelasnya.
Selanjutnya, lanjut Himawan, tim memutuskan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang berusaha dibuang dan menangkap pelakunya.
"Setelah diperiksa didapati 1 bungkus kemasan teh China diduga berisi narkoba jenis sabu seberat 1.075 gram, yang mana berdasarkan pengujian dan identifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dinyatakan mengandung Methamphetamine dalam bentuk sabu," kata Himawan.
Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu di perairan Sepahat ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh unsur patroli rutin F1QR Lanal Dumai.
"Kehadiran unsur patroli TNI-AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI-AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini, terhadap perairan-perairan rawan menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI-AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL," ungkapnya.
Menurutnya, patroli rutin yang dilaksanakan ini merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.
TNI-AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.
"Oleh karena itu, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional," pungkas Pangkoarmada I.
Terhadap pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Exp)