Aktivitas pembuatan Row jalan dengan menimbun Bakau di Sei Ulu Penambi, kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Hal itu bukan tanpa sebab, pasalnya Aktivis peduli lingkungan ini menganggap seharusnya penataan mengenai pembangunan tidak mengabaikan aspek lingkungan.
Hal ini diungkapkan oleh, Founder Akar Bhumi Indonesia, Hendrik Hermawan kepada awak media, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, Kota Batam sendiri adalah kota yang notabene daerah Kepulauan yang seharusnya paham betul mengenai pentingnya menjaga lingkungan dan pemerintah Juga seharusnya bisa mengedukasi para pengembang tentang lingkungan dan pentingnya menjaga ekosistem manggrove.
"Baru-baru ini kami menerima aduan dari masyarakat Kampung Pesisir Sei Ulu Penambi tepatnya di daerah Teluk Tering, Batam Center mengenai pembangunan yang di lakukan GPG untuk menyambung jalan ke perumahan Glory Hill. Setelah kami cek di lapangan kami menemukan banyak kejanggalan.
Yang pertama, pembangunan ini masuk kawasan hutan lindung Sei Ulu Penambi, yang kedua melakukan penimbunan kawasan manggrove dan penutupan alur sungai sebagai area tangkapan nelayan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga menduga apa yang dilakukan oleh pengembang ini tidak memiliki izin AMDAL atau izin lingkungan lainnya mengenai penimbunan kawasan manggrove tersebut.
"Kami di sini sangat menyayangkan apa yang di lakukan pengembang banyak merugikan masyarakat Kampung Pesisir Sei Ulu Penambi, karena masyarakat nelayan banyak menggantungkan ekonomi di kawasan tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, Syawal salah seorang warga Sei Ulu Penambi ketika dijumpai dilokasi mengatakan, terkait dengan kegiatan tersebut pihak pengembang sama sekali tidak ada berkomunikasi apa-apa dengan warga sekitar untuk merundingkan kegiatan penimbunan tersebut.
"Kita sudah pernah mendatangi pihak perusahaan, namun tidak dihiraukan oleh manajemen. Sampai kini kita masih menuntut perusahaan. Seminggu lewat ada sekira 40 orang yang ikut ke sana," ujarnya.
Menurutnya, pihak pengembang juga seharusnya memberikan kompensasi terhadap warga karena telah menimbun tempat mereka mencari kepiting, udang dan kerang.
"Nelayan di sini ada 56 orang nelayan, yang masuk 25 koperasi usaha bersama perikanan. Setelah ada penimbunan, mata pencarian nelayan merosot jauh biasanya kalau kita cari kerang didekat bakau-bakau sana 3 jam saja sudah dapat 4 sampai 5 kg," bebernya.
Selain itu, kata dia, terkait dengan kasus penimbunan ini juga pihaknya telah mengadukan permasalahan ini ke Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Batam, namun sampai sekarang tidak mendapatkan kejelasan.
"Kemarin ini ada orang-orang HNSI datang ke sini dan menawarkan bantuan untuk menyampaikan keluhan kami ke perusahaan, tapi sampai sekarang juga tidak jelas, tidak ada kabar lagi," ujar Syawal pria yang telah tinggal di lokasi tersebut selama 10 tahun terakhir.
Dijelaskannya, untuk masyarakat yang bermukim di Sei Ulu Penambi sendiri total ada sebanyak 8 KK (Kartu Keluarga) dan seluruhnya berprofesi sebagai nelayan.
"Aktivitas penimbunan ini sudah berjalan selama 3 bulan belakangan. Sekarang lagi berhenti karena hujan. Kalau tidak hujan pasti dijaga preman di pintu masuk sana," ungkapnya.
Kata dia, setahu warga di lokasi ini ada dua (pengalokasian lahan (PL) yang dimiliki oleh perusahaan yakni Central Hill dan Glory Point namun yang melakukan kegiatan penimbunan hanya pihak Glory Point.
"Orang bilang kita ini sudah merdeka, tapi merdeka dari mana kita ini? Kita saja masih diganggu preman terkait dengan aktivitas di atas ini," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas pemotongan bukit dan penimbunan Manggrove di kawasan bukit Belian, Kecamatan Batam Kota yang dilakukan oleh salah satu pengembang properti ternama di Kota Batam diduga ilegal.
Informasi yang dihimpun dilapangan, proyek tersebut dikerjakan guna membuat jalan penghubung antara Kampung Belian Tua dan proyek Glory Hill yang terletak di Botania I kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Diketahui, pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 3095 dengan row jalan yakni 35 meter itu masuk dalam dikawasan hutan Lindung.
Hal ini benarkan langsung oleh salah satu bagian Seksi penegakan hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kepri, Arie saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/4/2021).
"Setelah kita cek berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam HL (Hutan Lindung)," jelasnya. (Exp)