Penimbunan Bakau di Sei Ulu Penambi, Kampung Belian Tua, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Perusakan lingkungan di Kota Batam, Kepulauan Riau marak terjadi. Hal ini disebabkan oleh aktivitas manusia yang nekat menimbun Hutan Mangrove tanpa dilengkapi izin resmi atau izin UKL/UPL dan AMDAL dari instansi terkait.
Selain kasus penimbunan Hutan Mangrove, ada juga pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah melakukan aktivitas Galangan Kapal secara ilegal yakni, mengerjakan pengerjaan docking, repair dan pembuatan kapal yang berdiri diatas hutan lindung.
Sementara diketahui, beberapa diantara kasus ini justru luput dari pengawasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan instansi-instansi terkait. Dan sebagian dalam pengawasan, namun hingga kini belum ada tindak lanjut atau sanksi tegas terhadap pelaku pengerusakan lingkungan tersebut.
Dari temuan Akar Bhumi Indonesia yang merupakan organisasi lingkungan yang fokus pada kelestarian hutan Mangrove, kejahatan lingkungan di Kota Batam ini dilakukan dengan berbagai macam modus.
Diantaranya seperti modus pembuatan sekolah, relokasi warga yang terdampak penggusuran akibat pelebaran Row jalan, perluasan kampung tua, pembuatan Row Jalan dan penghibahan lahan dengan membawa nama Yayasan.
Dari beberapa kasus tersebut, awak media ini berhasil merangkumnya. Berikut sejumlah kerusakan lingkungan yang terjadi dan tengah menjadi sorotan:
1. Pembangunan SMK Negeri 9 Batam di Pancur Pelabuhan, Tanjung Piayu, Sei Beduk, Kota Batam
Aktivitas penimbunan Bakau di proyek pembangunan SMK Negeri 9 Batam di Tanjung Piayu, Seibeduk, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Seperti diketahui, pembangunan sekolah ini menyalahi aturan karena dibangun di atas kawasan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) hutan bakau. Selain itu, masyarakat sekitar juga resah akibat masalah yang ditimbulkan pada proses pengerjaan pembangunan sekolah tersebut. Seperti tumpahan tanah di jalan dari aktivitas truk-truk di sana, serta menyempitnya drainase warga yang beberapa kali menyebabkan banjir saat curah hujan tinggi.
Dalam proses pengerjaannya, proyek SMK Negeri 9 Batam turut menimbun hutan mangrove. Penimbunan ekosistem mangrove baik di buffer zone dan hutan lindung berdampak pada pengurangan lahan hutan, merusak, dan mematikan pohon bakau yang menjadi habitat hewan serta mengurangi hasil tangkapan nelayan.
Setelah ditolak oleh aktivis lingkungan dan masyarakat, pembangunan SMK Negeri 9 Batam pun dihentikan sementara oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam pada Februari 2021 lalu.
2. Perumahan Buana Garden di Tanjung Piayu, Sei Beduk Kota Batam
Aktivitas penimbunan Bakau di Buana Garden Tanjung Piayu, Seibeduk, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Pembangunan proyek perumahan dan kavling ini terbukti menimbun hutan mangrove yang masuk ke dalam kawasan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL). Penimbunan yang diduga tidak mengantongi AMDAL itu terjadi pada pertengahan tahun 2020, dan terancam melanggar Peraturan Pemerintah No 27 tahun 2012 tentang izin lingkungan.
Penimbunan itu juga melanggar Undang-undang Pesisir No 27 tahun 2007 junto Undang-undang No 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau pulau kecil yang mengatur tentang perlindungan ekosistem manggrove di luar kawasan hutan.
3. Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam
Penimbunan Bakau di Patam Lestari, Sekupang, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Proyek perumahan dan kaveling itu telah menimbun hutan mangrove hingga 15 hektare, dan luasnya diperkirakan terus bertambah. Aktivitas penimbunan itu sendiri telah menutup daerah resapan air di sekitar lokasi dan mempersempit aliran sungai. Akibatnya, penimbunan akan merusak ekosistem yang ada dan mengancam biota laut di sungai.
Persoalan itu telah dilaporkan ke DLH Kota Batam, BPPH LHK Regional Sumatera, DLHK Provinsi Kepri, KPHL II Batam, dan BPDASHL Sei Jang, Duriangkang untuk menindak lanjuti permasalahan tersebut. Lalu pada Februari 2021, DLH Kota Batam pun mengeluarkan surat penghentian proyek tersebut.
4. Pemotongan Bukit dan Penimbunan Hutan Mangrove di Kampung Belian, Batam Kota, Kota Batam
Aktivitas penimbunan Bakau di Sei Ulu Penambi, Kampung Belian tua, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Proyek itu dikerjakan untuk membuat jalan penghubung antara Kampung Belian Tua dan Proyek Glory Hill (Glory Point Grup) di Botania I Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota. Belakangan terungkap kalau pengerjaan pembangunan jalan sepanjang 3095 meter dengan row jalan 35 meter itu masuk dalam kawasan hutan lindung.
Pada Selasa (27/4/2021) lalu, tim Gakkum DLHK Kepri melakukan inspeksi mendadak (sidak) meninjau lokasi tersebut. Namun belum diketahui secara rinci, apa hasil temuan-temuan dan fakta lainnya dari hasil sidak tersebut dan sanksi apa yang bakal dikenakan terhadap pengembang properti tersebut. Meski begitu, tim Seksi Gakkum DLHK Kepri akan membuat laporan resmi guna menindaklanjuti proyek ilegal tersebut.
Sementara DLH Kota Batam menyebut bahwa proyek tersebut belum memilik izin persetujuan lingkungan seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Lalu BP Batam juga mengatakan bahwa pemotongan bukit yang dilakukan pihak pengembang belum memiliki izin cut and fill.
5. Aktivitas Galangan Kapal di Teluk Lengung, Nongsa, Kota Batam
Aktivitas galangan kapal di area kawasan hutan lindung Tanjung Kasam, Teluk Lengung Kabil, Nongsa, Kota Batam. (Foto: Exp) |
Galangan kapal milik PT Jagar Prima Nusantara (JPN) ini terletak di area hutan lindung Tanjung Kasam, Teluk Lengung yang berbatasan langsung dengan kawasan tangkapan air, dan diduga tidak memiliki izin. Legalitas perusahaan tersebut bahkan tidak diketahui oleh Lurah Kabil.
Pihak PT JPN pun membantah tudingan yang menyebutkan lokasi perusahaan berada di kawasan hutan lindung. Selain itu, aktivitas kapal di perusahaan itu juga disebutkan sudah mendapat izin dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Batam. Belakangan klaim ini kemudian dibantah oleh KSOP Batam yang mengaku tidak mengeluarkan izin untuk aktivitas kapal di PT JPN.
Sementara Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) unit II Kota Batam menyebutkan lokasi galangan kapal PT JPN berada di wilayah Hutan Lindung Daerah Cakupan Luas serta bernilai Strategis (DPCLS) Kota Batam. PT JPN juga disebut tidak mengantongi izin penggunaan atau pemanfaatan kawasan hutan.
Seperti diketahui, baru-baru ini penyidik Gakkum KLHK bersama-sama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri, pada 23 April 2021 lalu menangkap RM alias YG (44) Direktur PT PMB di Tanjungpinang Kepri dan saat ini telah ditahan di Cabang Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.
Diketahui, ditetapkannya RM sebagai tersangka merupakan pengembangan dari penyidikan yang dilakukan terhadap Zazli Bin Kamel komisaris PT. PMB.
Zazli telah diputuskan bersalah oleh PN Batam dan dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, subsider 3 bulan penjara, 19 Oktober 2020.
Dalam pengembangan kasus ini Penyidik Gakkum KLHK tidak hanya menyidik pelaku perorangan RM sebagai Direktur dan Zazli sebagai Komisaris PT. PMB, akan tetapi melakukan penyidikan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. PMB. Penyidik telah menetapkan PT PMB sebagai tersangka korporasi.
Rasio Ridho Sani, Dirjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti menindak kasus-kasus perusakan lingkungan dan kawasan hutan lainnya. Kasus pidana yang telah dibawa ke pengadilan oleh Gakkum KLHK dalam beberapa tahun ini sekitar 1.081 kasus. Terkait kasus perambahan dan perusakan lingkungan dan kawasan hutan di Batam, ada beberapa kasus lainnya sedang diproses oleh penyidik KLHK, termasuk kasus kejahatan perusakan lingkungan dan kawasan hutan yang dilakukan oleh PT. KAS dan PT. AMJB
"Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera. Kerugian yang ditimbulkan sangat besar. Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim PN Batam, yang telah menghukum salah satu pelakunya yaitu Sdr. Zazli hukuman penjara 5 Tahun 6 bulan dan denda Rp. 1 Milyar. Serta kami mengapresiasi para Jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kajari Batam yang terus mengawal proses persidangan kasus ini. Putusan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya," tegas Rasio Sani melalui siaran persnya pada Rabu (5/5/2021) lalu. (Exp)