Puluhan Karyawan PT SMOE Indonesia mengadu ke DPRD Kota Batam. (Foto: Exp) |
Batam, expossidik.com: Nasib miris dialami Karyawan PT SMOE Indonesia. menjelang hari raya Idul Fitri 1 Syawal 1442 H seharusnya mendapatkan tunjangan hari raya (THR), puluhan Karyawan PT SMOE Indonesia ini malah di PHK secara sepihak oleh pihak Perusahaan pada Jumat (30/4/2021) lalu.
Tak terima atas itu, 30 karyawan diantaranya akhirnya mengadu ke Komisi IV DPRD Kota Batam untuk memperjuangkan hak-haknya.
Namun, sebelum itu pihaknya sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Dinas ketenagakerjaan Kota Batam.
"Kita sudah melaporkan hal ini ke Disnasker Batam, tapi mereka menyarankan kami untuk melakukan pertemuan secara persuasif kepada pihak perusahaan," kata Sofian yang mewakili puluhan pekerja itu di Lobby DPRD Kota Batam, Jumat (7/5/2021).
"Sebelumnya, kita juga sudah ada pertemuan terhadap manajemen perusahaan, namun hingga kini belum juga ada titik terang," tambahnya.
Sofian menjelaskan, pihaknya di PHK terhitung sejak 30 April 2021 lalu. Sementara surat PHK dikeluarkan oleh manajemen perusahaan satu hari sebelumnya, yakni pada tanggal 29 April 2021 lalu.
Ia menduga ada kejanggalan dalam hal ini. "Kenapa tiba-tiba perusahaan memutus hubungan kerja jelang lebaran ini. Sementara kontrak kerja kami masih ada 3 bulan lagi, yakni berakhir pada tanggal 30 Juli 2021 mendatang," ungkap Sofian yang sudah bekerja setahunan itu.
"Sisa kontrak 3 bulan itu pun tidak dibayar oleh perusahaan. Apalagi cerita THR pak," ucap Sofian
Menurut Sofian, adapun alasan pihak perusahaan melakukan PHK sepihak ini karena pekerjaan sudah habis. "Namun untuk spesifiknya kita belum tau," keluh Sofian.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Manajemen PT SMOE Indonesia belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut. (Exp)