![]() |
Pelaku pencurian Handphone dan penggelapan Mobil. (Foto: Ist) |
Batam, expossidik.com: Tim Subdit 3 Ditkrimum Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Central Park Recidence Blok L No. 12 A, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Sabtu (15/5/2021).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, kejadiannya pada Jum'at (14/5/2021) sekira pukul 07.00 Wib. Yang mana pada saat itu korban Abdul Rozak (40) baru bangun tidur dan melihat pintu samping rumahnya terbuka.
"Saat korban akan mengambil handphone miliknya yang berada di atas meja TV ruang tamu sudah hilang beserta handphone istri serta anak korban ikut hilang, dan saat itu juga korban melihat kunci mobil yang digantung di dekat meja TV sudah tidak ada lagi," ujar Arie, Senin (17/5/2021) pagi.
Selanjutnya korban langsung keluar ke arah parkiran mesjid yang mana mobil merk Innova yang diparkirkan oleh korban sudah tidak ada lagi.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 170 juta. Kemudian korban langsung melapor ke Polsek Batu Aji," tuturnya.
Lanjut Arie, tim melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat mobil jenis Kijang Innova V At terparkir tanpa tuan di depan ruko Bida Ayu 3, Sei Beduk, dengan posisi plat mobil terlipat.
"Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku yang melakukan pencurian mobil beserta 3 unit handphone dirumah Abdul Rozak adalah pelaku Erwan Saprinaldo (25) yang mana pelaku adalah keponakan tetangga samping rumah korban yakni saudara Hendri, dan selama ini yang sering masuk kerumah korban adalah pelaku," bebernya.
Tim langsung melakukan penggeledahan di kos-kosan dan mendapati pelaku sedang bermain game diatas tempat tidur, pada saat dilakukan introgasi bahwa benar pelaku yang melakukan pencurian di rumah korban.
"Saat ini terhadap pelaku beserta barang bukti telah berada di Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Fay)