![]() |
Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry P Simanjuntak disela-sela pemusnahan BB Sabu. (Foto: Fay) |
Sabu tersebut berdasarkan dari empat laporan kasus Narkotika dengan jumlah tersangka delapan orang peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala BNN Provinsi Kepulauan Riau, Brigjen Pol. Drs. Henry P. Simanjuntak, MM mengatakan setelah pihaknya mendapatkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan juga Bintan, barulah pihaknya bisa melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika tersebut.
"Setelah kami menerima Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam dan Bintan, barulah kami bisa melakukan pemusnahan ini," ungkap Henry didampingi Kasi Penyidikan BNNP Kepri dan Dirnarkoba Polda Kepri, serta perwakilan pihak Kejaksaan Negeri, di Kantor BNNP Kepri, Nongsa, Batam.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan
Laporan Kasus Narkotika : LKN / 08 / IV / 2021 / BNNP. Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan dua orang pelaku di daerah Ruli Seraya Bawah. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut ke kos-kosan yang berada di perumahan Happy Garden, Batam.
"Dari kedua lokasi itu, petugas berhasil mengamankan 100,5 gram narkotika jenis sabu," imbuhnya.
Lalu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Selanjutnya, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 09 / IV / 2021 / BNNP kedua. Pada hari Selasa, 13 April 2021, sekira pukul 02.00 Wib, di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26) WNI.
laki-laki itu lanjutnya, didapati membawa 1 (satu) buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru yang dibungkus kantong plastik warna putih merk Indomaret yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka.
Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 Wib, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau, Batam.
Setelah itu kedua tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 2.102,16 gram. Lalu sebanyak 65,84 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," jelasnya.
Kemudian, Laporan Kasus Narkotika : LKN / 10 / IV / 2021 / BNNP yang ketiga. Pada hari Sabtu, 17 April 2021, sekira pukul 01.50 Wib, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan satu buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22) WNI.
Namun, ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri.
Kemudian barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. Pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri.
"Atas kejadian tersebut diatas, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan," imbuhnya.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3.550,43 gram, dan sebanyak 139,57 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," imbuhnya.
Kemudian Laporan Kasus Narkotika : LKN / 11 / IV / 2021 / BNNP yang keempat. Pada Hari Jumat, 30 April 2021 sekira pukul 22.15 Wib, petugas BNNP Kepri mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan, Jepukauan Riau.
Kemudian petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yg datang dari arah OPL Malaysia.
Kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati tiga orang laki-laki dan petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan dua buah tas yg diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 gram.
Kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal. Pada saat petugas memindahkan satu orang tersangka dengan inisial RO (41) WNI ke kapal milik petugas, pelaku melakukan perlawanan, sehingga dua orang tersangka yang berada didalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat yang mereka gunakan.
"Setelah itu petugas langsung mengejar dua orang Tersangka tersebut. Setelah 30 menit mengejar petugas melihat dua orang tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya," bebernya.
Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 Wib yang rencananya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam.
Petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) WNI, sebagai penerima barang di Batam.
"Pada pukul 16.05 Wib, petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batu Aji berinisal DA (41) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 8,88 gram," tutur Jenderal Bintang Satu di pundaknya.
Atas kejadian tersebut diatas, tersangka beserta barang bukti dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan.
Dari barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 13.878,23 gram dan sebanyak 456,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan.
"Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," pungkasnya. (Fay)