![]() |
Kedua pelaku saat diamankan di pos pam simpang palang. (Foto: ist) |
Awalnya siang itu kedua pelaku datang berboncengan mengendarai sepedamotor Yamaha Mio warna putih les berplat nomor polisi (Nopol) B 4614 TRK kemudian berpura pura membeli 7 bungkus rokok Surya 12 menggunakan uang palsu ke warung milik korban Mersi Sinaga (37) di Simpang Aek Nauli Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Sadar uang itu palsu, korban bersama saksi Jersison Simangunsong (37) gerak cepat mengejar dan berhasil menangkap kedua pelaku di Nagori Pondok Buluh.
Selanjutnya korban menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti berupa 114 lembar pecahan Rp 10.000 uang palsu, 5 lembar pecahan Rp 20.000 uang palsu, 4 lembar pecahan Rp 5.000 uang palsu, 7 bungkus rokok Surya 12, 1 buah tas ransel warna hijau merek Hyena, 1 unit Sepedamotor Yamaha Mio warna putih plat nopol B 4614 TRK dan 1 unit HP merek Real MC ke PosPam V Simpang Palang di Nagori Pondok Buluh kecamatan Dolok Panribuan.
Lalu Kapospam V Simpang Palang menghubungi Kapolsek Parapat. Tidak lama kemudian Kanit Reskrim Polsek Parapat IPDA Sahrial Lubis datang dan membawa kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Polsek Parapat.
"Kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diserahkan pihak Polsek Parapat untuk diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dikonfirmasi melalui Kapolsek Dolok Panribuan AKP Nelson Butar-butar. (Red)